Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 319/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arumningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Endang Sriastining Wiludjeng, . hakim Anggota 2: Gede Ariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Namalengkap : ISMAIL alias Is bin Abdullah Terdakwaditahan dalamRumahTahanan Negaraoleh: 1. Penyidik tanggal 15 Desember 2017, Nomor : SP-Han/ 693/XI/2017 / Ditresnarekona sejak tanggal 15 Desember 2017 s/d 03 Januari 2018; Pengadilan Negeri tersebut; 1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL alias Is bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual ,membeli ,menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram? ; Primair ------ Bahwa terdakwa Ismail Als. Is Bin. Abdullah bersama dengan Al. Fatih Bin. Kamaruzzaman (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2017, bertempat di RM Padang Sausuai Jln. Bekasi Raya Km. 18 No.30 Kel. Pulo Gadung Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud ?Tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Saksi Al Fatih bin Kamaruzzaman, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Ismail als.Is Bin Abdullah memberi keterangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa sebagai berikut : Ad. 1. Unsur Setiap orang Ad. 2 Unsur melawan hak atau melawan hukum. Ad.3. UnsurTanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Bekasi Raya Km 18 Nomor 30 Kel.Pulo Gadung Kec.Pulo Gadung Jakarta Timur, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi , Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa,tanggal 22 Mei 2018 oleh kami Hj.Arumningsih, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Endang S Wiludjeng, S.H. dan Gede Ariawan, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu Umiarti, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri Wirda Daud, S.H. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; Endang S Wiludjeng, S.H. Hj.Arumningsih, SH.MH Gede Ariawan, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, Umiarti, S.H.MH |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada