Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bjm |
|
Nomor | Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fandi Widarijanto |
Hakim Anggota | -bagus Handoko, - Agus Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN bin PAIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMAN bin PAIMIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1.1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan (08) Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-018.08.4/159004/ 2013, Tanggal 05 Desember 2013 ;1.2. Petunjuk Operasional kegiatan TA. 2013 Kementrian Pertanian Unit Ecelon I. Ditsen prasarana dan sarana pertanian. No. SP DIPA : SP-018.08.3.159004/AG/2013. Dinas Pertanian dan Pangan 2 Hortikurtura Provinsi Kalimantan Selatan ;1.3. Laporan akhir Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan / cetak sawah seluas 600 Ha pada Kab. Tanah Bumbu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura PemProp. Kalimantan Selatan oleh PT. Bhawana Prusasta.1.4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan/cetak sawah seluas 600 Ha pada Kab. Tanah Bumbu Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura PemProp. Kalimantan Selatan Disampaikan oleh PT. Bhawana Prusasta.1.5. Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun 2013 ;1.6. FC. Legalisir Seksen Menteri Pertanian No: 6394/Kpts/KU.410/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Pasarana dan Sarana Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan TA. 2013 ;1.7. FC. Legalisir Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Tanah Bumbu Keg. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2013. No. 521/056 SK/PSP/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Penetapan Staf Pengelola Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Pertenakan Kab. Tanah Bumbu. TA. 2013 ;1.8. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu dengan kelompok-kelompok tani tentang pemanfaatan dana Bantuan Sosial berupa upah tenaga kerja dan belanja bahan / material dalam rangka kegiatan perluasan sawah mendukung tanaman ;1.9. Proposal kegiatan program cetak sawah Desa Giri Mulya Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu Tahun 2010 ; 1.10. Proposal Kegiatan Perluasan Cetak Sawah Desa Sumber Kecamatan Angsana Kab. Tanah Bumbu Tahun 2012/2013 ;1.11. Proposal Permohonan Cetak Lahan Sawah Kelompok Tani Makaresso Desa Saring Sei Binjai Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2012/2013 ;1.12. Surat Pernyataan yang dibuat oleh ketua kelompok tentang kesanggupan mengelola dana percetakan sawah sesuai dengan yang tertuang dalam RUKK ;1. Kelompok Mekar Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;2. Kelompok Kentung Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;3. Kelompok Maju Bersama, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;4. Kelompok Sumber Rejeki, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;5. Kelompok Maju Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;6. Kelompok Sumber Makmur, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;7. Kelompok Tani Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;8. Kelompok Sinar Abadi, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;9. Kelompok Mitra Tani, Desa Angsana, Kecamatan Angsana ;10. Kelompok Makarizo, Desa Saring Sei Binjai, Kecamatan Kusan Hilir 1.13. Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok, Penyuluh Pertanian dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu tentang kesanggupan mengembalikan dana jika tidak sesuai peruntukannya, yaitu ;1. Kelompok Mekar Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;2. Kelompok Kentung Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;3. Kelompok Maju Bersama, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 4. Kelompok Sumber Rejeki, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 5. Kelompok Maju Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;6. Kelompok Sumber Makmur, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 7. Kelompok Tani Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;8. Kelompok Sinar Abadi, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;9. Kelompok Mitra Tani, Desa Angsana, Kecamatan Angsana ;10.Kelompok Makarizo, Desa Saring Sei Binjai, Kecamatan Kusan Hilir; 1.14. Rencana Usulan Kegiatan dari 10 Kelompok antara lain :1. Kelompok Mekar Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;2. Kelompok Kentung Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;3. Kelompok Maju Bersama, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 4. Kelompok Sumber Rejeki, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 5. Kelompok Maju Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;6. Kelompok Sumber Makmur, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 7. Kelompok Tani Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;8. Kelompok Sinar Abadi, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;9. Kelompok Mitra Tani, Desa Angsana, Kecamatan Angsana ;10. Kelompok Makarizo, Desa Saring Sei Binjai, Kecamatan Kusan Hilir ;1.15. Usulan Pencairan Dana untuk Tahap I, II, III dan IV dari 10 Kelompok yaitu :1. Kelompok Mekar Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;2. Kelompok Kentung Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;3. Kelompok Maju Bersama, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 4. Kelompok Sumber Rejeki, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 5. Kelompok Maju Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;6. Kelompok Sumber Makmur, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 7. Kelompok Tani Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;8. Kelompok Sinar Abadi, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;9. Kelompok Mitra Tani, Desa Angsana, Kecamatan Angsana ;10.Kelompok Makarizo, Desa Saring Sei Binjai, Kecamatan Kusan Hilir 1.16. Surat Rekomendasi Pencairan Dana untuk Tahap I, II, III dan IV dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu untuk 10 Kelompok yaitu :1. Kelompok Mekar Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;2. Kelompok Kentung Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;3. Kelompok Maju Bersama, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 4. Kelompok Sumber Rejeki, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 5. Kelompok Maju Jaya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;6. Kelompok Sumber Makmur, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji 7. Kelompok Tani Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;8. Kelompok Sinar Abadi, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji ;9. Kelompok Mitra Tani, Desa Angsana, Kecamatan Angsana ;10. Kelompok Makarizo, Desa Saring Sei Binjai, Kecamatan Kusan Hilir; 1.17. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : /BAPHP/PSP/2014, Tanggal 05 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Tim Teknis terhadap Hasil Pekerjaan 10 (sepuluh) kelompok ;1.18. SSBP Pengembalian dana dari Kelompok Makarizo tanggal 12 Mei 2014 sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh juta rupiah) ;1.19. Setoran pengembalian Bunga Bank dari Kelompok Tani ;1.20. Laporan realisasi fisik dan Keuangan Negara Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2013.1.21. Kwitansi penyetoran dari dari 10 Ketua Kelompok kepada Bendahara Tim Cetak Sawah (MAIPURNI, SPd) ;1.22. Surat Undangan dari Ketua Tim Pelaksana Cetak Sawah kepada Ketua dan Bendahara 10 (sepuluh) Kelompok Tani untuk Rapat Tanggal 06 Agustus 2014 ;1.23. Laporan Pertanggung jawaban dari Tim Pelaksana Cetak Sawah kepada Ketua dan Bendahara Kelompok yang dibagikan pada saat Rapat Pertanggung jawaban tertanggal 06 Agustus 2014 ;1.24. Kwitansi pertanggung jawaban keuangan yang dikelola oleh Bendahara Tim Pelaksana Cetak Sawah ;1.25. Uang sebesar Rp. 98.000.000.- (Sembilan puluh delapan juta rupiah);Agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
7