- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Dalam Konpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harsosuwito Kiman bin Marto Setiko, telah meninggal dunia;
- Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Harsosuwito Kiman bin Marto Setiko sebagai berikut:
- Supadmi WR (isteri Pewaris).
- Rukimin Partowiyono bin Marto Setiko (saudara laki-laki kandung Pewaris).
- Darmi binti Marto Setiko (saudara perempuan kandung Pewaris).
- Sutinem binti Marto Setiko (saudara perempuan kandung Pewaris) yang ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Sumi binti Among Wikarto (anak perempuan kandung ahli waris).
- Suminah binti Among Wikarto (anak perempuan kandung ahli waris) yang ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Suyatmi binti Marto Dikromo.
- Jumarni binti Marto Dikromo.
- Tumini binti Marto Dikromo.
- Sumidi bin Marto Dikromo.
- Samsiki bin Marto Dikromo.
- Budiyono bin Marto Dikromo.
- Sutopo bin Among Wikarto (anak laki-laki kandung ahli waris).
- Kuwati binti Among Wikarto (anak perempuan kandung ahli waris).
- Suroso bin Among Wikarto (anak laki-laki kandung ahli waris).
- Sundari binti Among Wikarto (anak perempuan kandung ahli waris).
- Rukiman Karto Pawiro bin Marto Setiko (saudara laki-laki kandung Pewaris) yang ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Sri Wahyuni binti Rukiman Karto Pawiro (anak perempuan kandung ahli waris).
- Sri Sularsi binti Rukiman Karto Pawiro (anak perempuan kandung ahli waris).
- Sularto bin Rukiman Karto Pawiro (anak laki-laki kandung ahli waris).
- Menetapkan Rukimin Partowiyono bin Marto Setiko (saudara laki-laki kandung Pewaris), telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Sutrisno bin Rukimin Partowiyono (anak laki-laki kandung).
- Sularni binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Sri Sularsih binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Sri Sulasmani binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Sunoko bin Rukimin Partowiyono (anak laki-laki kandung).
- Tutik Rukmini binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Anik Murwanti binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Aris Sudarto bin Rukimin Partowiyono (anak laki-laki kandung).
- Anis Handayani binti Rukimin Partowiyono (anak perempuan kandung).
- Menetapkan Darmi binti Marto Setiko (saudara perempuan kandung Pewaris), telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Jiyem binti Iman Sukemi (anak perempuan kandung).
- Sukiyem binti Iman Sukemi (anak perempuan kandung).
- Sukisni binti Iman Sukemi (anak perempuan kandung).
- Salamun bin Iman Sukemi (anak laki-laki kandung).
- Menetapkan Sri Mulyani binti Tjarwopawiro sebagai anak angkat Pewaris.
- Menyatakan isi dari Surat Ugeran yang dibuat Sri Mulyani, S.Pd., dan Supadmi WR tanggal 30 Juni 2006 dan Surat Keterangan Warisan yang dibuat Sri Mulyani, S.Pd., dan Supadmi WR tanggal 28 Juni 2006 tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Buku Tanah Hak Milik No.: 818, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tanggal 15 Oktober 1983, Buku Tanah Hak Milik No.: 815, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tanggal 15 Oktober 1983, Buku Tanah Hak Milik No.: 3873, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tanggal 16 Januari 2007, dan Buku Tanah Hak Milik No.: 3874, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tanggal 16 Januari 2007, sepanjang isinya mengenai proses peralihan hak dari Harsosuwito Kiman menjadi hak milik Supadmi WR, Sri Mulyani Sarjana Pendidikan dan Sukisni, tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 3874 atas tana seluas + 493 m2 atas nama Sukisni dengan Surat Ukur 01176/Lalung/2006, Sertifikat Hak Milik No. 3873 atas tana seluas + 1104 m2 atas nama Sri Mulyani Sarjana Pendidikan dengan surat ukur 01175/Lalung/2006, Sertifikat Hak Milik No. 818 atas tana seluas + 899 m2 atas nama Sri Mulyani sarjana pendidikan dengan surat ukur 01154/Lalung/2006 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan harta waris Kiman Harsosuwito sebagai berikut
- Sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.815 seluas kurang lebih 1701 m2 yang terletak di Dk. Ngaliyan Kalurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, atas nama Harsosuwito Kiman, dengan batas-batas sebagai ? berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Sutarmi
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Angga Rimbawan
- Sebidang tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.818 seluas kurang lebih 899 m2 yang terletak di Dk. Ngaliyan Kalurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, atas nama Harsosuwito Kiman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sri Sulistiyono dan Endang Purwani
- Sebelah Timur : Jalan setapak
- Sebelah Selatan : Sularto
- Sebelah barat : Jalan Raya
- Menetapkan bagian anak angkat, ahli waris dan ahli waris pengganti sebagai berikut:
- Sri Mulyani binti Tjarwopawiro adalah ;
- Supadmi WR adalah ;
- Rukimin Partowiyono bin Marto Setiko adalah 2/12, dengan pembagian sebagai berikut:
- Sutrisno bin Rukimin Partowiyono adalah 2/72;
- Sularni binti Rukimin Partowiyono adalah 1/72;
- Sri Sularsih binti Rukimin Partowiyono adalah 1/72;
- Sri Sulasmani binti Rukimin Partowiyono adalah 1/72;
- Sunoko bin Rukimin Partowiyono adalah 2/72;
- Tutik Rukmini binti Rukimin Partowiyono adalah 1/72;
- Anik Nurwanti binti Rukimin Partowiyono adalah 1/72;
- Aris Sudarto bin Rukimin Partowiyono adalah 2/72;
- Anis Handayani binti Rukimin Partowiyono 1/72;
- Darmi binti Marto Setiko adalah 1/12 dengan pembagian sebagai berikut:
- Jiyem binti Iman Sukemi adalah 1/60;
- Sukiyem binti Iman Sukemi adalah 1/60;
- Sukisni binti Iman Sukemi adalah 1/60;
- Salamun bin Iman Sukemi adalah 2/60;
- Rukiman Karto Pawiro bin Marto Setiko adalah 2/12, dengan pembagian sebagai berikut:
- Sri Wahyuni binti Rukiman Karto Pawiro adalah 1/24;
- Sri Sularsi binti Rukiman Karto Pawiro adalah 1/24;
- Sularto bin Rukiman Karto Pawiro adalah 2/24;
- Sutinem binti Marto Setiko adalah 1/12, dengan pembagian sebagai berikut:
- Sumi binti Among Wikarto adalah 1/96;
- Sutopo bin Among Wikarto adalah 2/96 ;
- Kuwati binti Among Wikarto adalah 1/96;
- Suroso bin Among Wikarto adalah 2/96;
- Sundari binti Among Wikarto adalah 1/96;
- Suminah binti Among Wikarto adalah 1/96, dengan pembagian sebagai berikut:
- Suyatmi binti Marto Dikromo adalah 1/864;
- Jumarni binti Marto Dikromo adalah 1/864 ;
- Tumini binti Marto Dikromo adalah 1/864 ;
- Sumidi Cipto Wiyono bin Marto Dikromo adalah 2/864;
- Samsiki bin Marto Dikromo adalah 2/864;
- Budiyono bin Marto Dikromo adalah 2/864;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hasil dari tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian kepada ahli waris atau sekaligus membagi waris kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Karanganyar terhadap obyek sengketa;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1594/Pdt.G/2017/PA.Kra |
|
Nomor | 1594/Pdt.G/2017/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mudara, Msi. |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Daldiri, hakim Anggota 2: Hadi Suyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Istiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Menghukum kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 11.424.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
10