Putusan PN CURUP Nomor 115/Pid.B/2014/PN.Crp |
|
Nomor | 115/Pid.B/2014/PN.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frizal Asri |
Hakim Anggota | Ra. Asriningrum K, Hika D.a. Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Susanto Suratman Alias Santo Bin Suratman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11059, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 7 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Rafflesia sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 905.900 (sembilan ratus lima ribu sembilan ratus rupiah) ;2. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11060, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 7 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Zikra Musik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.623.600 (empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;3. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11061, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 7 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko MM. Mata Air sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.263.600 (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;4. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11062, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 8 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Surya Kusuma sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;5. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11063, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 8 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Indah sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 113.700 (seratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) ;6. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11064, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 8 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Supardi sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 363.000 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;7. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11065, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 8 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Rizal Listrik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.567.600 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;8. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11066, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Fadli Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 545.400 (lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;9. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11067, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Bintang Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.267.000 (satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;10. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11068, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Destia sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 545.400 (lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;11. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11069, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Manda sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.314.000 (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;12. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11070, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Citra Musik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.458.800 (satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;13. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11071, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Hakim sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.331.800 (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;14. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11072, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko MM. Kusumah sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 622.200 (enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;15. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11073, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 10 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Mardi sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 632.400 (enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;16. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11074, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 11 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Fatwa sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 695.400 (enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;17. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11075, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 11 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Ranah Minang Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 599.400 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) ;18. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11076, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 11 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Mas Mur sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 753.000 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;19. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11077, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Parno Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.752.400 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;20. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11078, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Sinar Abadi sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 823.800 (delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;21. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11079, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Ria Cell sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 786.000 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;22. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11080, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Surya Mart sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 421.200 (empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;23. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11082, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Nusantara II sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.540.000 (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;24. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11083, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Nusantara I sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.963.400 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) ;25. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11085, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Risman sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 530.400 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) ;26. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11086, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Dandi sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 761.400 (tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) ;27. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11087, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 12 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Bella sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 530.400 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) ;28. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11113, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna kuning, tanggal 21 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Rafflesia sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ;29. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11114, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 21 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Rizal Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 308.400 (tiga ratus delapan ribu empat ratus rupiah) ;30. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11115, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 21 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Sitorus sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) ;31. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11116, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 21 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Ririn sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 207.600 (dua ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) ;32. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11117, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 22 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Alia sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 258.600 (dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ;33. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11118, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 22 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Bukit Mas sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 308.400 (tiga ratus delapan ribu empat ratus rupiah) ;34. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11119, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 22 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik WB. Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 279.600 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;35. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11120, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 22 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Citra Musik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 439.200 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;36. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11121, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 22 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Uncu sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 360.300 (tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) ;37. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11122, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko AR. Elektronik sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 727.800 (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;38. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11123, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik Risman sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 587.500 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;39. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11124, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Rian Cell sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 515.400 (lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) ;40. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11125, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Mazmur sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.040.400 (satu juta empat puluh ribu empat ratus rupiah) ;41. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11126, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko Sinar Baru sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 972.000 (sembilan ratus tujuh dua puluh ribu rupiah) ;42. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11127, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko AD 2 sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.048.800 (satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;43. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11128, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna merah, tanggal 23 Juli 2014 dari Santo untuk pemilik toko King sebagai bukti lunas dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.074.000 (satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ;44. 1 (satu) lembar lampiran nota F 11001, milik PT. Lancar Abadi Sekawan warna putih, tanggal 23 Juni 2014, lunas tanggal 8 Juli 2014, dari Santo untuk pemilik toko King sebagai bukti dari penjualan bola lampu Philips dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.382.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;45. 2 (dua) lembar Surat Jalan Barang periode tanggal 7 Juli 2014 milik PT. Lancar Abadi Sekawan Curup ;46. 2 (dua) lembar Surat Jalan Barang periode tanggal 21 Juli 2014 milik PT. Lancar Abadi Sekawan Curup ;47. 1 (satu) lembar Surat Lamaran Kerja milik Susanto yang ditujukan kepada pihak PT. Lancar Abadi Sekawan Curup, dengan Lampiran Daftar Riwayat Hidup, Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Kartu Keluarga An. Susanto ;dikembalikan kepada saksi Surianto Bin P. Badianto ;48. 2 (dua) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Bengkulu, dengan Nomor Rekening 0580681697 An. Susanto Suratman ;dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp . 1000 (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2014/PN.Crp.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2014/PN.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
25