- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon merupakan Wali sah dari adik-adik Pemohon yang bernama: 1. Indriyani Wirakusuma lahir di Pematangsiantar pada tanggal 30 September 2003, umur 16 tahun, jenis kelamin perempuan, 2. Olivia Jaya Wirakusuma lahir di Pematangsiantar pada tanggal 14 April 2005, umur 15 tahun, jenis kelamin perempuan, dan 3. Danish Daniella Wirakusuma lahir di Pematangsiantar pada tanggal 13 Januari 2006, umur 14 tahun, jenis kelamin perempuan, sampai dengan adik-adik Pemohon tersebut dewasa / cukup umur untuk melakukan perbuatan hukum;
- Memberi izin kepada Pemohon agar dapat bertindak untuk dan atas nama: 1. Indriyani Wirakusuma, 2. Olivia Jaya Wirakusuma, dan 3. Danish Daniella Wirakusuma, untuk melakukan tindakan / perbuatan hukum yang selanjutnya mewakili kepentingan hukum untuk menjual, mengalihkan, mengagunkan atau melakukan perbuatan hukum lainnya atas 1. Sebidang tanah seluas 64 (enam puluh empat ) meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan permanen, terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2666 atas nama Ali Adrian Wirakusuma, 2. Sebidang tanah seluas 96 (sembilan puluh enam) meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan bertingkat permanen, terletak di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1550 atas nama Ali Adrian Wirakusuma, 3. Sebidang tanah seluas 83 (delapan puluh tiga) meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan bertingkat permanen, terletak di Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 244 atas nama Ali Adrian Wirakusuma, 4. Sebidang tanah seluas 88 (delapan puluh delapan) meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan bertingkat permanen, terletak di Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 245 atas nama Ali Adrian Wirakusuma;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 95/Pdt.P/2020/PN Pms |
|
Nomor | 95/Pdt.P/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggald Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Hakim Anggota | Hakim Tunggald Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Agriva Arishandy Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.P/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.P/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.P/2020/PN Pms
Statistik89