- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 4 DESEMBER 2019 NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2019/PN.MND, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JOHANIS BARGUNA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JOHANIS BARGUNA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.185.434.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), YANG HARUS DIBAYAR PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) DOKUMEN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) DANA DESA (DANA TRANSFER) DESA PULUTAN UTARA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) DANA DESA (DANA TRANSFER) DESA PULUTAN UTARA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN DESA PULUTAN UTARA NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN DESA PULUTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (RAPBDESA) PERUBAHAN;
- 1 (SATU) DOKUMEN LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA PULUTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD NOMOR 217 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA DI KECAMATAN PULUTAN;
- 1 (SATU) DOKUMEN TANDA SETORAN DANA DESA (DANA TRANSFER) TAHAP I (141 DESA) TAHUN ANGGARAN 2016 KAB. KEPL. TALAUD;
- 1 (SATU) DOKUMEN TANDA SETORAN DANA DESA (DANA TRANSFER) TAHAP II (141 DESA) TAHUN ANGGARAN 2016 KAB. KEPL. TALAUD;
- 1 (SATU) DOKUMEN KUITANSI NOMOR 0229/TBP/15.02/2016 TANGGAL 25 APRIL 2016, TENTANG PEMBAYARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA ALOKASI DANA DESA (DANA TRANSFER) TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2016, KEPADA DESA PULUTAN UTARA KECAMATAN PULUTAN SENILAI RP.356.377.800,-;
- 1 (SATU) DOKUMEN KUITANSI NOMOR 0613/TBP/15.02/2016 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2016, TENTANG PEMBAYARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA ALOKASI DANA DESA (DANA TRANSFER) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2016, KEPADA DESA PULUTAN UTARA KECAMATAN PULUTAN SENILAI RP.237.585.200,-;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Desember 2019 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JOHANIS BARGUNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS BARGUNA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185.434.000,00 (seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (Dana Transfer) Desa Pulutan Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (Dana Transfer) Desa Pulutan Utara Tahap II Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Pulutan Utara Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Pulutan Utara Nomor 4 tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Perubahan;
- 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Pulutan Utara tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) dokumen Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 217 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Pulutan;
- 1 (satu) dokumen Tanda Setoran Dana Desa (Dana Transfer) tahap I (141 desa) tahun anggaran 2016 Kab. Kepl. Talaud;
- 1 (satu) dokumen Tanda Setoran Dana Desa (Dana Transfer) tahap II (141 desa) tahun anggaran 2016 Kab. Kepl. Talaud;
- 1 (satu) dokumen Kuitansi Nomor 0229/TBP/15.02/2016 tanggal 25 April 2016, Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa (Dana Transfer) Tahap I Tahun Anggaran 2016, kepada Desa Pulutan Utara Kecamatan Pulutan senilai Rp.356.377.800,-;
- 1 (satu) dokumen Kuitansi Nomor 0613/TBP/15.02/2016 tanggal 15 September 2016, Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa (Dana Transfer) Tahap II Tahun Anggaran 2016, kepada Desa Pulutan Utara Kecamatan Pulutan senilai Rp.237.585.200,-;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT MND |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota |
andreas Lumme, Parulian Lumbantoruan |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA. - 1 (SATU) BUKU CATATAN PENGELUARAN DANA DESA (DANA TRANSFER) BENDAHARA DESA PULUTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2016; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN TUNGGAKAN/HUTANG DD TA 2015 RP.8.880.000,- YANG MENERIMA JUNEIDI MAPARIPE; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PINJAMAN DARI KADES PULUTAN UTARA RP.14.000.000,- YANG MENERIMA J. WANDO; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PINJAMAN DARI KADES KEPADA KELUARGA G. BARGUNA GEDOAN RP.26.000.000,- YANG MENERIMA JENI GEDOAN; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PINJAMAN DARI KADES AN. J. BARGUNA RP.20.000.000,- YANG MENERIMA M. MENGGASA; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PANJAR LAHAN UNTUK LOKASI TPU RP.2.000.000,- YANG MENERIMA P. PONTOH; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PANJAR LOKASI TPU RP.23.000.000,- YANG MENERIMA PORTINATUS PONTOH; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PELUNASAN LOKASI TPU RP.15.000.000,- KEPADA ERNA GUMOLUNG; - 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN HUTANG PERJALANAN KE MANADO RP.9.000.000,- YANG MENERIMA ALFRITS BARGUNA; DIKEMBALIKAN KEPADA JEMS GEDOAN SELAKU BENDAHARA DESA PULUTAN UTARA T.A. 2016. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dilampirkan dalam Berkas Perkara. - 1 (satu) Buku Catatan Pengeluaran Dana Desa (Dana Transfer) Bendahara Desa Pulutan Utara tahun anggaran 2016; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunggakan/Hutang DD TA 2015 Rp.8.880.000,- yang menerima Juneidi Maparipe; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pinjaman dari Kades Pulutan Utara Rp.14.000.000,- yang menerima J. Wando; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pinjaman dari Kades kepada Keluarga G. Barguna Gedoan Rp.26.000.000,- yang menerima Jeni Gedoan; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pinjaman dari Kades An. J. Barguna Rp.20.000.000,- yang menerima M. Menggasa; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Panjar Lahan untuk Lokasi TPU Rp.2.000.000,- yang menerima P. Pontoh; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Panjar Lokasi TPU Rp.23.000.000,- yang menerima Portinatus Pontoh; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pelunasan Lokasi TPU Rp.15.000.000,- kepada Erna Gumolung; - 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Hutang perjalanan ke Manado Rp.9.000.000,- yang menerima Alfrits Barguna; Dikembalikan kepada Jems Gedoan selaku Bendahara Desa Pulutan Utara T.A. 2016. |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada