- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Rochdidjah binti Rasman dan Ade Herlina binti Alex Sujani adalah isteri-isteri sah dari Samud Dardji Bin Wongso Aji Saputra;
- Menyatakan:
- Rochdidjah binti Rasman (isteri pertama);
- Siti Setiani binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Otih Setiana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Gatot Setiono bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Nono Ismu Prajitno bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Jantung Prakoso bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Setiaji bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Setiaman bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Ade Herlina binti Alex Sujani (isteri kedua);
- Devi Yuliana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Dedi Sulistyo bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Anton Prakoso bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Indriyati binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Jarot Pratopo bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Marice Liliana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Subandri alias B. Brojol Bandi bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung)
- Menyatakan:
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 922Tahun 1981 atas nama DEVI YULIANA diatasnya sekarang berdiri Rumah Makan PARAHYANGAN yang terletak di Landasan Ulin Timur sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, seluas 5.918 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Angkasa;
- Sebelah timur berbatasan dengan M.923/M.1622;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Samud Dardji/Ade Herlina
- Sebidang tanah dengan Sertipikat No. 260Tahun 1972 yang telah direnvoi menjadi SHM Nomor 3779 Tahun 1972 atas nama ADE HERLINA dengan luas 9.215 M2 diatasnya berdiri Hotel SAMUD (dahulu) sekarang The Herlina Hotel yang terletak dahulu dikenal di desa Landasan Ulin timur sekarangKelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Angkasa;
- Sebelah timur berbatasan dengan M. 922;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Tukijan, Suyono, dan Sukarmin.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Rochdidjah binti Rasman (isteri pertama);
- Siti Setiani binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Otih Setiana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Gatot Setiono bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Nono Ismu Prajitno bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Jantung Prakoso bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Setiaji bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Setiaman bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Ade Herlina binti Alex Sujani (isteri kedua);
- Devi Yuliana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Dedi Sulistyo bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Anton Prakoso bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Indriyati binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Jarot Pratopo bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung);
- Marice Liliana binti Samud Dardji (anak perempuan kandung);
- Subandri alias B. Brojol Bandi bin Samud Dardji (anak laki-laki kandung)
- Menyatakan Dewi Endartie memeroleh bagian dari harta waris Samud Dardji melalui lembaga wasiat wajibah sejumlah 115/4416 bagian
- Menghukum Para Ahli Waris sebagaimana diktum angka 3 untuk melunasi hutang-hutang di Bank Bukopin dan Bank BNI sebelum memeroleh hak-haknya sesuai dengan porsi bagian warisnya atau mengkompensasikannya dengan bagian waris yang diterimanya setelah objek harta tersebut dijual untuk dibagi-bagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing;
- Menghukum para pihak sebagaimana dalam diktum angka 3 dan 6 untuk melakukan pembagian waris dan wasiat wajibah atas 1/3 bagian yang menjadi harta waris dari Samud Dardji dimaksud sesuai dengan bagian waris masing-masing secara natura atau melalui penjualan dimuka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris;
- Menghukum kepada Para Pihak sebagaimana dalam diktum angka 3 dan 6 untuk memberikan masing-masing 1/3 bagian harta bersama untuk ROCHDIDJAH dan 1/3 bagian harta bersama untuk ADE HERLINA masing-masing secara natura atau melalui penjualan dimuka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagikan kepada ROCHDIDJAH dan ADE HERLINA sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 5.031.000,00 (lima juta tiga puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA BANJARBARU Nomor 47/Pdt.G/2017/PA.Bjb |
|||
Nomor | 47/Pdt.G/2017/PA.Bjb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||
Kata Kunci | Kewarisan | ||
Tahun | 2017 | ||
Tanggal Register | 23 Januari 2017 | ||
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Muhammad Jati Muharramsyah | ||
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Muhlis, hakim Anggota 2: H. Khoirul Huda |
||
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Rahmatul Janah | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Adalah ahli waris yang sah dari SAMUD DARDJI Bin WONGSO AJI SAPUTRA; 1/3 bagian dari harta tersebut adalah harta bersama milik ROCHDIDJAH, 1/3 bagian lainnya dari harta tersebut adalah harta bersama milik ADE HERLINA, dan 1/3 sisanya merupakan harta waris dari SAMUD DARDJI Bin WONGSO AJI SAPUTRA
|
||
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2017 | ||
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2017/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2017/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2017/PTA.Bjm
Lainnya : 47/Pdt.G/2017/PA.Bjb
Statistik12475