Putusan PA PRAYA Nomor 0105/Pdt.G/2013/PA.PRA |
|
Nomor | 0105/Pdt.G/2013/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | -zainul Fatawi, -dra. Naily Zubaidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------2. Menyatakan hukum H. Makbul telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------2.1. HJ. HUSNUL KHOTIMAH, (anak perempuan/ Penggugat ) ; --------------------2.2. H. ABDUL WAHAB alias Dul alias Loq Wahab, (anak laki-laki/telah meninggal dunia) dengan meninggalkan ahli waris yaitu : --------------------------2.2.1. Hj. Hadijah (isteri/Tergugat 1) ; --------------------------------------------2.2.2. Junaidi (anak laki-laki/Turut Tergugat 1) ; --------------------------------2.2.3. H. Safrudin (anak laki-laki/Turut Tergugat 2) ; --------------------------2.2.4. M. Ridho (anak laki-laki/Tergugat 2) ; ------------------------------------2.2.5. Sur (anak perempuan/Turut Tergugat 3) ; ---------------------------------2.2.6. Jamilah (anak perempuan/Turut Tergugat 4) ; ----------------------------2.2.7. Sakrah (anak perempuan/Turut Tergugat 5) ; -----------------------------2.2.8. H. Rijal (anak laki-laki/Turut Tergugat 6) ; ------------------------------2.2.9. Husnul Muas (anak laki-laki/Turut Tergugat 7) ; ------------------------2.3. H. Izzudin alias H. Satre (anak laki-laki/Tergugat 3) ; -----------------------------2.4. Mahar (anak laki-laki/telah meninggal dunia) dengan meninggalkan ahli waris seorang isteri bernama Nurinah dan 5 orang saudara kandung ; ------------------2.5. H. Taharudin alias H. Tum (anak laki-laki/Tergugat 4) ; --------------------------2.6. H. Zainudin (anak laki-laki/Tergugat 5) ; ---------------------------------------------4. Menetapkan harta warisan H. Makbul yang belum dibagi waris yaitu : ---------------4.1. Tanah sawah obyek sengketa huruf a seluas + 4.000 Ha (4 Hektar) yang terletak di Lendang Satar Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah telah terbagi menjadi 2 lokasi yaitu : -----------------I. Lokasi pertama berbatasan dengan : ------------------------------------------------- Sebelah Utara : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Timur : sungai ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : sungai ; ------------------------------------------------ Sebelah Barat : jalan ; ------------------------------------------------II. Lokasi kedua berbatasan dengan : -------------------------------------------------- Sebelah Utara : jalan dan saluran ; ----------------------------------- Sebelah Timur : jalan ; ------------------------------------------------ Sebelah Selatan : saluran ; ---------------------------------------------- Sebelah Barat : saluran ; ---------------------------------------------4.2. Tanah sawah (obyek huruf b) seluas + 30.000 (3.000 ha/3 hektar) terletak di Kelebur Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas : --------- Sebelah Utara : tanah sengketa huruf d ; ------------------------------- Sebelah Timur : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : mata air Songkang dan saluran ; --------------------- Sebelah Barat : sungai ; ------------------------------------------------4.3. Tanah sawah obyek sengketa huruf c seluas + 10.000 m2 (1.000 ha/1 hektar) dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Timur : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Barat : saluran ; ------------------------------------------------4.4. Tanah sawah obyek sengketa huruf d & f seluas + 20.000 m2 (2.000 ha/2 hektar) yang terletak di Kelebur Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : sungai ; -------------------------------------------------- Sebelah Timur : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : tanah sengketa huruf b ; ------------------------------- Sebelah Barat : sungai ; ------------------------------------------------4.5. Tanah sengketa huruf e seluas + 10.000 m2 (1.000 ha/1 hektar) terletak di atas Lengkok (subak tanah embung) Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Timur : sawah H. Gozali, saluran, sawah Hamdi, sawah hamdan ; ----------------------------------------------- Sebelah Selatan : sungai ; -------------------------------------------------- Sebelah Barat : sawah H. Inip, sawah Nahar, sawah H. Gamin ; 4.6. Tanah sengketa huruf g seluas + 10.000 m2 (1.000 ha/1 hektar) terletak di Montong Dao Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas :- Sebelah Utara : saluran, tanah Inaq Mawar, tanah Zaini ; ----------- Sebelah Timur : tanah Mandre ; ---------------------------------------- Sebelah Selatan : saluran ; ------------------------------------------------ Sebelah Barat : jalan, tanah pecatu (tanah desa) ; -------------------4.7. Tanah sengketa huruf h seluas + 10.000 m2 (1.000 ha/1 hektar) terletak di Bawak Ketujur Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas- batas : --------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : sungai ; -------------------------------------------------- Sebelah Timur : sawah Umar, tanah Guniman, kebun Simah ; ------ Sebelah Selatan : sawah Senun, sawah Amaq Ripa?ah ; --------------- Sebelah Barat : sungai ; ------------------------------------------------4.8 Tanah sengketa huruf i dan k seluas + 20.000 m2 (2.000 ha/2 hektar) terletak di Dekat Masjid Bawak Lekong Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : sungai ; -------------------------------------------------- Sebelah Timur : sawah H. Kamarudin ; -------------------------------- Sebelah Selatan : kebun Amaq Mujenah, kebun Simah ; ------------- Sebelah Barat : sawah H. Umar ; --------------------------------------4.9. Tanah sengketa huruf j seluas + 10.000 m2 (1.000 ha/1 hektar) terletak di Bagek Nunggal Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas : - Sebelah Utara : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Timur : sawah H. Zainudin ; ----------------------------------- Sebelah Selatan : kebun H. Faesal, kebun Amaq Mutiasih ; ---------- Sebelah Barat : sawah H. Kamarudin ; -------------------------------4.10. Tanah sengketa huruf L seluas + 8.500 m2 (8.500 ha/85 are) terletak di Mata Air Songkang Desa Teratak Kecamatan Batukliang dengan batas-batas : -------- Sebelah Utara : sawah sengketa b ; ------------------------------------- Sebelah Timur : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : saluran ; ------------------------------------------------- Sebelah Barat : sawah Tajab, sawah Tah, sawah Jerun ; ----------5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Makbul atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------5.1. HJ. HUSNUL KHOTIMAH, (anak perempuan/ Penggugat ) mendapat 1/11 bagian; --------------------------------------------------------------------------------------5.2. H. ABDUL WAHAB alias Dul alias Loq Wahab, (anak laki-laki/telah meninggal dunia) mendapat 2/11 dan bagiannya menjadi bagian ahli warisnya yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------5.2.1. Hj. Hadijah (isteri/Tergugat 1) mendapat 1/8 bagian ; -----------------------5.2.2. Junaidi (anak laki-laki/Turut Tergugat 1) mendapat 2/13 x 7/8 bagian ; --5.2.3. H. Safrudin (anak laki-laki/Turut Tergugat 2) mendapat 2/13 x 7/8 bagian ; -----------------------------------------------------------------------------5.2.4. M. Ridho (anak laki-laki/Tergugat 2) mendapat 2/13 x 7/8 bagian ; -------5.2.5. Sur (anak perempuan/Turut Tergugat 3) mendapat 1/13 x 7/8 bagian ; ---5.2.6. Jamilah (anak perempuan/Turut Tergugat 4) mendapat 1/13 x 7/8 bagian; 5.2.7. Sakrah (anak perempuan/Turut Tergugat 5) mendapat 1/13 x 7/8 bagian; 5.2.8. H. Rijal (anak laki-laki/Turut Tergugat 6) mendapat 2/13 x 7/8 bagian; --5.2.9. Husnul Muas (anak laki-laki/Turut Tergugat 7) mendapat 2/13 x7/8 bagian; ------------------------------------------------------------------------------ 5.3. H. Izzudin alias H. Satre (anak laki-laki/Tergugat 3) mendapat 2/11 bagian ; ---5.4. Mahar (anak laki-laki/telah meninggal dunia) mendapat 2/11 bagian dan bagiannya menjadi bagian ahli warisnya yaitu seorang isteri dan 5 orang saudara kandung ; ----------------------------------------------------------------------5.5. H. Taharudin alias H. Tum (anak laki-laki/Tergugat 4) mendapat 2/11 bagian; --5.6. H. Zainudin (anak laki-laki/Tergugat 5) mendapat 2/11 bagian; --------------------6. Menghukum kepada para Tergugat, para Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan H. Makbul tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 amar diatas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; --7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------------------8. Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.271.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah.) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0105/Pdt.G/2013/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 0105/Pdt.G/2013/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
52