- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Wa Ode Ambe Bula telah meninggal dunia pada tahun 1946;
- Menetapkan harta bersama Wa Ode Ambe Bula dan La Ode Dihu berupa :
- Tanah bidang I yang terletak di Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan luas 6.212 m2 (enam ribu dua ratus dua belas meter persegi) serta batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah/kebun La Ode Runga;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah/kebun La Imuna;
- Sebelah barat berbatasan dengan pantai/laut;
- Tanah bidang II, pulau kecil (Nua) yang tereletak di Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan luas 314 m2 (tiga ratus empat belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan laut;
- Sebelah timur berbatasan dengan laut;
- Sebelah selatan berbatasan dengan laut;
- Sebelah barat berbatasan dengan laut;
- Menetapkan Wa Ode Ambe Bula berhak separoh (50%) dan La Ode Dihu berhak separoh (50%) dari harta bersama tersebut pada dictum nomor 3 di atas;
- Menetapkan tanah bidang II berupa tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan luas 281 m2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebekah timur berbatasan dengan tanah Uja;
- Sebelah telatan berbatasan dengan tanah Wa Duma;
- Sebelah tarat berbatasan dengan La Kute;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Ambe Bula yaitu 50% dari harta bersama (tanah bidang I dan tanah bidang II) dan harta bawaan (tanah bidang III) dibagikan kepada :
- La Ode Dihu (suami) mendapat 1/4 bagian (12,5% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (25% dari tanah bidang III)
- Wa Ode Harisa binti La Ode Dihu (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian + 1/24 bagian = 9/24 bagian (18,75% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (37,5% dari tanah bidang III)
- Wa Ode Kanina binti La Ode Dihu (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian + 1/24 bagian = 9/24 bagian (18,75% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (37,5% dari tanah bidang III)
- Menyatakan La Ode Dihu telah meninggal dunia pada tahun 1947;
- Menetapkan harta warisan La Ode Dihu yaitu 50% dari harta bersama (tanah bidang I dan tanah bidang II) dan warisan dari istrinya (Wa Ode Ambe Bula) yaitu (12,5% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (25% dari tanah bidang III) dibagikan kepada :
- Wa Ode Harisa binti La Ode Dihu (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian + 1/6 bagian = 3/6 bagian (31,25% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (12,5% dari tanah bidang III)
- Wa Ode Kanina binti La Ode Dihu (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian + 1/6 bagian = 3/6 bagian (31,25% dari tanah bidang I dan tanah bidang II) dan (12,5% dari tanah bidang III)
- Menyatakan Wa Ode Harisa binti La Ode Dihu telah meninggal dunia pada tahun 1974;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Harisa binti La Ode Dihu yaitu 50% dari tanah bidang I dan tanah bidang II dan 50% dari tanah bidang III dibagikan kepada :
- Wa Ode Sida binti La Ode Muisa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Unga bin La Ode Muisa, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (14,29% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Diri binti La Ode Muisa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Mbai binti La Ode Muisa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Ijo bin La Ode Muisa; (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (14,29% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ode Sida binti La Ode Muisa telah meninggal dunia pada tahun 2000;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Sida binti La Ode Muisa yaitu 7,14% dari tanah bidang I, II dan III diberikan kepada La Ode Halisi alias La Mbilu bin La Ode Hasani (anak laki-laki kandung) sebesar 7,14% dari tanah bidang I, II dan III;
- Menyatakan La Ode Unga bin La Ode Muisa telah meninggal dunia pada tahun 2017:
- Menetapkan harta warisan La Ode Unga bin La Ode Muisa yaitu 14,29% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- Wa Pea (isri) mendapat 1/8 bagian (1,79% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Saharia binti La Ode Unga, (anak perempuan kandung) mendapat 1/6 x 7/8 = 7/48 bagian (2,08% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Jalenawati binti La Ode Unga, (anak perempuan kandung) mendapat 1/6 x 7/8 = 7/48 bagian (2,08% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Husni bin La Ode Unga, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/6 x 7/8 = 14/48 bagian (4,17% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Ruslan bin La Ode Unga, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/6 x 7/8 = 14/48 bagian (4,17% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ode Kanina binti La Ode Dihu telah meninggal dunia pada tahun 2002;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Kanina binti La Ode Dihu yaitu 50% dari tanah bidang I dan tanah bidang II dan 50% dari tanah bidang III dibagikan kepada :
- Wa Ode Mula binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Maia binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Aruwahi bin La Ode Riawa, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (14,29% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Ode Pulo bin La Ode Riawa, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (14,29%)
- Wa Muti binti La Ode Riawa, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (7,14% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa telah meninggal dunia pada tahun 2006;
- Menetapkan harta warisan Wa Ode Maia binti La Ode Riawa yaitu 7,14% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (1,02% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (1,02% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Sariani binti La Tahiri, (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian (1,02% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Madi binti La Tahiri, (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian (2,04% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menyatakan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan harta warisan Wa Ida alias Idaroyani binti La Tahiri yaitu 1,02% dari tanah bidang I, II dan III dibagikan kepada :
- La Tamu bin La Tahiri, (saudara laki-laki sekandung) mendapat 2/6 bagian = (0,34% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Ode Murbati binti La Tahiri, (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/6 bagian = (0,17% dari tanah bidang I, II dan III)
- Wa Sariani binti La Tahiri, (saudara perempuan sekandung) mendapat 1/6 bagian = (0,17% dari tanah bidang I, II dan III)
- La Madi binti La Tahiri, (saudara laki-laki sekandung) mendapat 2/6 bagian = (0,34% dari tanah bidang I, II dan III)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak berdasarkan bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, hasilnya diserahkan kepada para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada para Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Tergugat dan para Turut Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 13.771.000.00 (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgw |
|
Nomor | 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi, S.ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan Ibrahim Piinga, S.agbr Hakim Anggota Abu Rahman Baba |
Panitera | Panitera Pengganti: Asril Amrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat, turut Tergugat I dan turut Tergugat III; Dalam pokok perkara adalah harta bawaan Wa Ode Ambe Bula; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgw.zip
- Download PDF
- 0059/Pdt.G/2019/PA.Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
44