Putusan PA JEMBER Nomor 2031/Pdt.G/2015/PA.Jr |
|
Nomor | 2031/Pdt.G/2015/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Ma'munoleh |
Hakim Anggota | H. Karmin, H. Ali Suwandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : A. Tanah-tanah : 2.1. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Kohir No. 1571/SPPT 2287, persil 41, Blok. S.II seluas kurang lebih : 10.350 m2, Akta Jual beli No. 161/Wlh/2006, tanggal 08 Pebruari 2006, dan telah dijual kepada P. Seneng pada tahun 2004 seluas 2350 m2, sehingga sisanya 8.000 m2 dengan batas-batas:Utara : SusukTimur : sawah Satik P.Abdul Zainullah dan Satuni P. JubatSelatan : Supik B. Suparto dan Tamar P. LassiahBarat : Berem ( rel kereta api)Selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa I;2.2. Sebidang tanah sawah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember,persil 320, Blok S.II, kohir Nomor : 2298/SPPT 2967, luas kurang lebih : 2.820 m2, Akta Jual Beli No.78/Wlh/2001, tanggal 16 Pebruari 2001, dengan batas-batas :Utara : dahulu S. Hariyanto Basuki, sekarang tanah Hj. MariyahTimur : sawah H. Moh. NgadipanSelatan : Saluran Air, jalan desa Barat : S. Atminah dan Amani 2.3. Setengah bidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 83/Desa Glundengan, Surat ukur tanggal 19 Juli 2006, Luas : 2.057 m2, dengan batas-batas :Utara : Jl. Desa; Timur : Berem, Rel Kereta Api;Selatan : tanah B. Sundari;Barat : selokan selanjutnya Jl. Raya Balung Wluhan;B. Menetapkan harta obyek sengketa adalah sebagai berikut: 1. Barang sengketa 1 berupa merek Genteng Pres yang diberi nama ? BUMI RAYA ? . 2. Barang sengketa 2 berupa uang tunai sejumlah Rp.255.039.246, saldo pertanggal 23 Desember 2013 di Buku Tabungan BCA atas nama Nurhadi; 3. Barang sengketa 5 berupa satu unit truk Mitsubisi Colt Diesel Nomor Pol. P 8934 UM, roda 6 tahun 2008 No.Pol. P.8934 UM;4. Barang sengketa 6 berupa satu unit mobil Pick Up Panther No. P.8439 KL;5. Barang sengketa 7 satu unit mobil CRV tahun 2007, roda 4, warna abu-abu No.Pol. P.1040 SD;C. Seperangkat alat utuk memproduksi genteng yang ada pada Penggugat :1. 2 (dua) unit los/gudang genteng ; 2. 3 (tiga) unit mesin giling tanah (dores); 3. 12.000.000 (dua belas ribu) buah tanpan (nampan); 4. 1(dua) unit cetakan genteng karang pilang; 5. 1200 (seribu dua ratus) buah glantang; D. Barang sengketa B yang ada pada Tergugat :1. 2 unit los / gudang genteng; 2. 2 unit jobong (tungku bakar); 3. 1 unit rumah; 4. 2 unit mesin giling tanha (dores); 5. 40.000 buah tampan (nampan); 6. 10.000 buah glantang; 7. 2 unit cetakan gentang wuwung; 8. 1 unit genset 1 phase dan mesin las; 9. 1 unit gudang slep padi;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan antara Penggugat dan Tergugat berhak masing-masing seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2.A, 2B, 2.C dan 2.D di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2.A, 2B, 2.C dan 2.D di atas dan menyerahkan bagian masing-masing 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura obyek tersebut dijual lelang di muka umum yang hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat dan 1/2 bagian diserahkan kepada Tergugat;5. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember pada tanggal 02 Pebruari 2016 terhadap obyek sengketa I,II dan III dalam gugatan Penggugat posita 3 adalah sah dan berharga;6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember pada tanggal 02 Pebruari 2016, terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat posita 3.I, 3.II dan 3. III;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa harta-harta berupa : 2.1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Persil No. 320, Blok S.11, Kohir Nomor : 885/SPPT 1268, seluas : 2820 M2, tertera dalam Akta Jual Beli No. 76/Wlh/2001, tanggal 06 Pebruari 2001 dengan batas-batas : Utara : dahulu S.H. Moh. Ngadipan, sekarang tanah Masduki. Timur : Rel kereta Api; Selatan : Suhartatik; Barat : Nurhadi; 2.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Persil No. 320, Blok S.II, Kohir Nomor : 1742/SPPT : 2291, seluas : 335 M2, tertera dalam Akta Jual Beli No. 613/Wlh/Vll/2012, tanggal 9 Agustus 2012, dengan batas-batas :Utara : dahulu S.H. Moh. Ngadipan, sekarang tanah Masduki. Timur : Rel Kereta Api. Selatan : Suhartatik. Barat : SH. Nurhadi; 2.3. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember,. Persil . 322,. Blok S.ll, Kohir Nomor : 1741 /SPPT : 2291, seluas : 464 M2, tertera dalam Akta Jual Beli No.6l 2/Wlh/Vll/2012, tanggal 9 Agustus 2012; dengan batas-batas : Utara : dahulu S.H. Moh. Ngadipan, sekarang tanah Siswanto. Timur : Rel Kereta Api. Selatan : Jalan Desa. Barat : S.H. Nurhadi. 2.4. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Persil No. 320, Blok S.11, Kohir Nomor : 17 42, seluas : 355 M2 tertera dalam Akta Jual Beli No. 833 Tahun 2013, tanggal 23 Desember 2013, dengan batas-batas :Utara : dahulu S.H. Moh. Ngadipan, sekarang tanah Siswanto. Timur : Rel Kereta Api. Selatan : Jalan Desa. Barat : S.H. Nurhadi. Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas dan menyerahkan bagian masing-masing 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 bagian untuk Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM INTERVENSI : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi; 2. Menyatakan harta berupa : 2.1.Separuh bagian dibagian sebelah barat dari sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Glundengan , Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 83/Desa Glundengan , Surat Ukur tanggal 19 Juli 2006, luas 2.057 m2 atas nama : Mariyati/Masduki dengan batas-batas :Utara : Jalan Desa;Timur : Berem/Rek Kereta Api;Selatan : tanah B. Sundari;Barat : selokan selanjutnya Jl.Raya Balung Wuluhan; 2.2.Sebidang tanah terletak di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, persil No: 320, Blok S.II. Kohir Nomor :3974/SPPT.5002 seluas + 2820 m2 berdasakan Akta Jual Beli No.77/Wlh/2001 tanggal 16 Pebruari 2001 atas nama Masduki dengan batas-batas :Utara : Kanal Irigasi;Timur : dahulu S. Moh. Ngadipan, sekarang Masduki dan rel Kereta Api;Selatan : sawah Hj. Mariyati;Barat : D. Kisa?i dan Nawawi; 2.3.Sebidang tanah sawah di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, persil No: 320, Blok S.II. Kohir Nomor :1742/SPPT.2291 seluas + 1630 m2 berdasakan Akta Jual Beli No.1080/Wlh/2002 tanggal 16 Pebruari 2002 atas nama Masduki dengan batas-batas:Utara : dahulu sawah H. Moh. Sodiq sekarang Masduki;Timur : Rel Kereta Api;Selatan : dahulu sawah Moh. Ngadipan,sekarang Hj. Mariyati;Barat : dahulu H. Moh. Sodiq sekarang Masduki dan Mariyati;Adalah merupakan harta milik Para Penggugat Intervensi; DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Intervensi I sebesar Rp. 17.441.000.,- (tujuh belas juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
26