- MENERIMA PEMINTAAN/PERNYATAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2017/PN MNK TANGGAL 10 AGUSTUS 2017, DAN SELANJUTNYA:
- MENYATAKAN TERDAKWA RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA,SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAHRP 87.000.000,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- DAFTAR PEKERJAAN YANG DIKONTRAK;
- DAFTAR NAMA-NAMAM KONTRAKTOR;
- LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP (OTSUS) 2014 KEADAAN SAMPAI MINGGU KETIGA NOVEMBER 2014, TANGGAL 17 NOVEMBER 2014;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Pemintaan/Pernyataan Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk tanggal 10 Agustus 2017, dan selanjutnya:
- Menyatakan Terdakwa RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?,sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Daftar Pekerjaan yang dikontrak;
- Daftar nama-namam kontraktor;
- Laporan Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap (OTSUS) 2014 keadaan sampai minggu ketiga November 2014, tanggal 17 November 2014;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 25/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 25/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota |
Houtman Lumban Tobing, . petrus Paulus Maturbongs |
Panitera | Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. 1(SATU) BENDEL SURAT PERJANJIANPEMBORONGAN PEKERJAAN (KONTRAK KERJA) NOMOR: 36/SP-KONT/OTS-DKP/MKW/VII/2014 TANGGAL 16 JULI 2014; 2. 1 (SATU) RANGKAP SPP (SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN) NOMOR: 200034/SPP-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014; 3. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) LANGSUNG (LS) NOMOR: SPM: 300034/SPM-LS/2.5.11/X/OTSUS/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014; 4. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SP2D: 402391/SP2D-LS/2.05.1,1/X/OTSUS/2014 TANGGAL 9 OKTOBER 2014 DARI BENDAHARA UMUM DAERAH KAB. MANOKWARI; 5. 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN PENGADAAN RUMPON LAUT DALAM NOMOR : 523/01.A.BAPP/IX/2014, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2014; 6. 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA SELESAI PEKERJAAN PENGADAAN RUMPON LAUT DALAM NOMOR : 523/01.C.BASP/IX/2014 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2014; 7. 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA PENYERAHAN PEKERJAAN PENGADAAN RUMPON LAUT DALAM NOMOR 523/1.B.BA.PP/IX/2014, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2014; 8. 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA NOMOR: 028/08, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2014; 9. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PENGANTAR NOMOR: 523/I/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014, SEBAGAI BERIKUT: 10. 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA TANGGAL 19 SEPTEMBER 2014; 11. 1 (SATU) BUKU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB. MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2014; 12. 1 (SATU) LEMBAR CEK BNI NOMOR CK 945930 SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA) RUPIAH; 13. FOTO COPY 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB. MANOKWARI NOMOR : 01 TTAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KONTRAK ADMINISTRASI, TEKNIK KEBERSIHAN DAN KEAMANAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB. MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2014 TANGGAL 03 JANUARI 2014 DAN LAMPIRANNYA KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB. MANOKWARI NOMOR 01 TAHUN 2014 TANGGAL 03 JANUARI 2014, DAFTAR NAMA TENAGA KONTRAK 1. FREDY SENGA,S.HUT.; 14. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN DARI CV. TALITAKUM KEPADA BUPATI KABUPATEN MANOKWARI NOMOR: 03/TLT-MKW/PP/IX/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014; 15. 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI CV. TALITAKUM NOMOR : 01/CV-TLT/FAK-OTS/MKW/IX/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014; 16. 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRAN KWITANSI DARI CV. TALITAKUM NOMOR : 02/CV-TLT//KWT/MKW/IX/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER; 17. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMBAYARAN NOMOR : 523/3.D/BAP//IX/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014; 18. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA SELESAI PEKERJAAN 1 (SATU) UNIT RUMPUN LAUT DALAM NOMOR : 523/01.C.BASP/IX/2014 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2014; 19. 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI AN. CV. TALITAKUM DENGAN NOMOR REKENING 1600001354113 PERIODE TANGGAL 1 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2014; 20. 1 (SATU) BENDEL SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN (KONTRAK KERJA) NOMOR: 11 /SP-KONT/OTS-DKP/MKW/VII/2014, TANGGAL 16 JULI 2014; 21. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 402822/SPD2-LS/2.05.1.1/OTSUS/2014, TANGGAL 27 OKTOBER 2014; 22. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG (LS) NO.SPM: 300049/SPM-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014, TANGGAL 15 OKTOBER 2014; 23. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR: 200049/SPP-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014, TANGGAL 15 OKTOBER 2014; 24. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN DARI CV. MAMBRAMO INDAH PERMAI KEPADA BUPATI KABUPATEN MANOKWARI NOMOR: 03/MIP-MKW/ PP/IX/2014, TANGGAL 06 OKTOBER 2014; 25. 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRAN KWITANSI DARI CV. MAMBRAMO INDAH PERMAI NO. 02/CV-MIP/KWT/MKW/X/2014, TANGGAL 06 OKTOBER 2014; 26. 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI CV. MAMBRAMO INDAH PERMAI NOMOR : 01/CV-MIP/FAK-OTS/MKW/X/2014, TANGGAL 06 OKTOBER 2014; 27. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMBAYARAN NOMOR: 523/6.D/BAP/IX/2014, TANGGAL 06 OKTOBER 2014; 28. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN NOMOR: 523/06.A. BAPP/IX/2014, TANGGAL 01 OKTOBER 2014; 29. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA SELESAI PEKERJAAN NOMOR: 523/06.B. BASP/IX/2014, TANGGAL 2 OKTOBER 2014; 30. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENYERAHAN PEKERJAAN NOMOR: 523/03.C. BA.PP/IX/2014, TANGGAL 6 OKTOBER 2014; 31. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG / JASA NOMOR: 028/15, TANGGAL 3 OKTOBER 2014; 32. 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR: 028/15, TANGGAL 03 OKTOBER 2014; 33. 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK PAPUA CABANG UTAMA MANOKWARI AN. CV. MAMBERAMO INDAH PERMAI DENGAN NOMOR REKENING 316371616955000 PERIODE TANGGAL 16 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN TANGGAL 15 MARET 2016; 34. 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN MANOKWARI NOMOR : 04 TAHUN 2014, TANGGAL 05 SEPTEMBER 2014, TENTANG REVISI PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DAN PEMBANTU PEMEGANG KAS DI LINGKUNGAN DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB. MANOKWARI TAHUN 2014; 35. 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN PEMBUATAN 1(SATU) UNIT RUMPON LAUT DALAM PADA DINAS PERIKANAN KAB. MANOKWARI, TANGGAL 7 DESEMBER 2015 SEBESAR RP 47.000.000; (EMPAT PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) YANG DITERIMA OLEH SDR. SABRI LUAS; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. 1(satu) bendel Surat PerjanjianPemborongan Pekerjaan (kontrak Kerja) Nomor: 36/SP-KONT/OTS-DKP/MKW/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014; 2. 1 (satu) rangkap SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor: 200034/SPP-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014 tanggal 6 Oktober 2014; 3. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor: SPM: 300034/SPM-LS/2.5.11/X/OTSUS/2014 tanggal 6 Oktober 2014; 4. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D: 402391/SP2D-LS/2.05.1,1/X/OTSUS/2014 tanggal 9 Oktober 2014 Dari Bendahara Umum Daerah Kab. Manokwari; 5. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Rumpon Laut Dalam Nomor : 523/01.a.BAPP/IX/2014, tanggal 19 September 2014; 6. 2 (dua) lembar Berita Acara Selesai Pekerjaan Pengadaan Rumpon Laut Dalam Nomor : 523/01.c.BASP/IX/2014 tanggal 21 September 2014; 7. 2 (dua) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pengadaan Rumpon Laut Dalam Nomor 523/1.b.BA.PP/IX/2014, tanggal 20 September 2014; 8. 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 028/08, tanggal 19 September 2014; 9. 1 (satu) rangkap Surat pengantar Nomor: 523/I/2014 tanggal 18 November 2014, sebagai berikut: 10. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Tanggal 19 September 2014; 11. 1 (satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Manokwari Tahun Anggaran 2014; 12. 1 (satu) lembar Cek BNI Nomor CK 945930 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) rupiah; 13. Foto copy 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Manokwari Nomor : 01 Ttahun 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Administrasi, Teknik Kebersihan dan Keamanan pada Dinas Perikanan dan kelautan Kab. Manokwari Tahun Anggaran 2014 tanggal 03 Januari 2014 dan lampirannya keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Manokwari Nomor 01 Tahun 2014 tanggal 03 Januari 2014, daftar nama tenaga kontrak 1. Fredy Senga,S.Hut.; 14. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran dari CV. Talitakum kepada Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: 03/TLT-MKW/PP/IX/2014 tanggal 22 September 2014; 15. 1 (satu) lembar faktur dari CV. Talitakum Nomor : 01/CV-TLT/FAK-OTS/MKW/IX/2014 tanggal 22 September 2014; 16. 1 (satu) lembar lampiran kwitansi dari CV. Talitakum Nomor : 02/CV-TLT//KWT/MKW/IX/2014 tanggal 22 September; 17. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 523/3.d/BAP//IX/2014 tanggal 22 September 2014; 18. 1 (satu) lembar Berita Acara Selesai Pekerjaan 1 (satu) unit Rumpun Laut Dalam Nomor : 523/01.c.BASP/IX/2014 tanggal 21 September 2014; 19. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri an. CV. TALITAKUM dengan Nomor Rekening 1600001354113 Periode tanggal 1 September 2014 sampai dengan 30 Oktober 2014; 20. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak Kerja) Nomor: 11 /SP-KONT/OTS-DKP/MKW/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014; 21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 402822/SPD2-LS/2.05.1.1/OTSUS/2014, tanggal 27 Oktober 2014; 22. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM: 300049/SPM-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014, tanggal 15 Oktober 2014; 23. 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 200049/SPP-LS/2.05.1.1/X/OTSUS/2014, tanggal 15 Oktober 2014; 24. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran dari CV. Mambramo Indah Permai kepada Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: 03/MIP-MKW/ PP/IX/2014, tanggal 06 Oktober 2014; 25. 1 (satu) lembar Lampiran Kwitansi dari CV. Mambramo Indah Permai No. 02/CV-MIP/KWT/MKW/X/2014, tanggal 06 Oktober 2014; 26. 1 (satu) lembar FAKTUR dari CV. Mambramo Indah Permai Nomor : 01/CV-MIP/FAK-OTS/MKW/X/2014, tanggal 06 Oktober 2014; 27. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 523/6.d/BAP/IX/2014, tanggal 06 Oktober 2014; 28. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 523/06.a. BAPP/IX/2014, tanggal 01 Oktober 2014; 29. 1 (satu) lembar Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor: 523/06.b. BASP/IX/2014, tanggal 2 Oktober 2014; 30. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor: 523/03.c. BA.PP/IX/2014, tanggal 6 Oktober 2014; 31. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor: 028/15, tanggal 3 Oktober 2014; 32. 1 (satu) lembar Lampiran Berita acara Pemeriksaan barang Nomor: 028/15, tanggal 03 Oktober 2014; 33. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Papua Cabang Utama Manokwari an. CV. Mamberamo Indah Permai dengan Nomor Rekening 316371616955000 Periode tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016; 34. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Nomor : 04 Tahun 2014, tanggal 05 September 2014, tentang Revisi Penanggung Jawab Kegiatan dan Pembantu Pemegang Kas di Lingkungan Dinas Perikanan dan kelautan Kab. Manokwari Tahun 2014; 35. 1 (satu) lembar Photo Copy Kwitansi untuk Pembayaran Pembuatan 1(satu) unit Rumpon Laut Dalam Pada Dinas Perikanan Kab. Manokwari, tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 47.000.000; (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. Sabri Luas; Dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada