Putusan PN SUMENEP Nomor 241/Pid.Sus/2017/PN Smp |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Firdaus, Nurindah Pramulia |
Panitera | Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NUR MUFLEH HARUN BIN DAUP TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) POKET/KANTONG PLASTIK KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU-SABU BERAT KOTOR 0,80 GRAM; - BUNGKUS ROKOK MERK PRO MILD; - 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; - SEBUAH SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NOMOR POLISI M 3329 WK; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 241/Pid.Sus/2017/PN Smp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NUR MUFLEH HARUN Bin DAUPTempat lahir : Sumenep Umur / tgl lahir : 22 tahun / 05 Juli 1995 Jenis Kelamin : Laki ??? laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tingga : Dusun Kolla RT / RW 002 / 002, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten SumenepAgama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 September 2017 s/d tanggal 10 Oktober 2017 ; 3. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Oktober 2017 s/d tanggal 11 Nopember 2017 ;4. Hakim PN. Sumenep, sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2017 ; 5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 24 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2018;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 241/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 25 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 241/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 25 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NUR MUFLEH HARUN Bin DAUP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa:??? 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,80 gram;??? bungkus rokok merk Pro Mild;??? 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ;??? Sebuah sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK;Dikembalikan kepada yang berhak ;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara tertulis mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa ia terdakwa NURMUFLEH HARUN Bin DAUP bersama saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. MUAMSA (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di depan rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Sdr. MUAMSA (DPO) sebelumnya berniat ingin membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa lalu Sdr. MUAMSA (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. MUAMSA (DPO) tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama Sdr. MUAMSA (DPO) lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastic kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pergi pulang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P (Anggota Polsek Kangayan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep ada orang sedang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, kemudian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol : M 3329 WK di Jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Polsek Kangayan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,80 Gram, bungkus rokok merk Pro Mild, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario No. Pol : M 3329 WK lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik Polsek Kangayan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab. :7294/NNF/2017 tanggal 30 Agustus 2017 bahwa benar kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKeduaBahwa ia terdakwa NURMUFLEH HARUN Bin DAUP bersama, saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. MUAMSA (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Sdr. MUAMSA (DPO) sebelumnya berniat ingin membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa lalu Sdr. MUAMSA (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. MUAMSA (DPO) tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama Sdr. MUAMSA (DPO) lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastic kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pergi pulang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P (Anggota Polsek Kangayan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep ada orang sedang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, kemudian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol : M 3329 WK di Jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Polsek Kangayan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,80 Gram, bungkus rokok merk Pro Mild, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario No. Pol : M 3329 WK lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik Polsek Kangayan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab. :7294/NNF/2017 tanggal 30 Agustus 2017 bahwa benar kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I. -----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKetigaBahwa ia terdakwa NURMUFLEH HARUN Bin DAUP pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Sdr. MUAMSA (DPO) sebelumnya berniat ingin membeli dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bersama terdakwa lalu Sdr. MUAMSA (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. MUAMSA (DPO) tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama Sdr. MUAMSA (DPO) dimana cara menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastic kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pergi pulang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P (Anggota Polsek Kangayan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep ada orang sedang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, kemudian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol : M 3329 WK di Jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Polsek Kangayan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,80 Gram, bungkus rokok merk Pro Mild, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario No. Pol : M 3329 WK lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik Polsek Kangayan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab. :7294/NNF/2017 tanggal 30 Agustus 2017 bahwa benar kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi Widha Indra P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;- Bahwa pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib, saat terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi M 3329 WK di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa diketahui memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu ;- Bahwa bermula kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib saksi mendapat informasi dan masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara survailent atau Pembuntutan dimana dan informasi diketahui terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario sedang melaju dari arah barat ketimur dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa ditemukan sebungkus rokok merk Promild yang didalamnya ada satu pocket plastic narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil yang ditaruh di saku celana samping kiri kemudian saksi mengamankan terdakwa bersama barang bukti tersebut ke kantor Polsek Kangayan;- Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama Bripka Benny Suprapto, dan dipimpin langsung Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito, S.H., M.H. ;- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut saksi berhasil menemukan sebungkus rokok merk Promild yang didalamnya ada satu pocket plastic narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil setelah ditunjukkan kepada Terdakwa dan mengakui adalah miliknya; - Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu-sabu tersebut akan dipakai atau akan dikonsumsi sendiri ;- Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2014 namun tidak secara rutin memakai sabu-sabu ;- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Musahni seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;- Bahwa uang yang dipakai untuk membeli Sabu-sabu tersebut merupakan hasil urunan dengan saudara Muamsa dan saudara Muamsa kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DTO) karena sampai saat ini belum berhasil kami tangkap;- Bahwa saudara Musahni sudah berhasil kami tangkap dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep ;- Bahwa terdakwa kenal dengan Musahni sebagai tetangga satu desa ;- Bahwa terdakwa pada saat beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara mengambil dirumah Musahni ;- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;2. Saksi Benny Suprapto dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;- Bahwa pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib, saat terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi M 3329 WK di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa diketahui memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu ;- Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama dengan Bripka Widha Indra P. beserta anggota Polsek lainnya dipimpin oleh Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito, SH., MH.;- Bahwa saksi bersama dengan Bripka Widha Indra P. beserta anggota Polsek lainnya dipimpin oleh Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugita, SH., MH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan hasil pengembangan dari terdakwa, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik merk Harnic dan Hp merk Nokia warna hitam kombinasi merah serta uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa bermula kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 Wib saksi mendapat informasi dan masyarakat bahwa sering membawa Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara survailent atau Pembuntutan dimana dan informasi diketahui terdakwa sedang menaiki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK sedang melaju dari arah barat menuju kearah Timur di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dan setelah positif maka saya bersama anggota Satreskoba lainnya langsung melakukan pencegatan disertai penggeledahan badan dan pada saku celana panjang samping ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Promild dan sebuah HP merk Samsung warna hitam;- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut saksi berhasil menemukan sebungkus rokok merk Promild yang didalamnya ada satu pocket plastic narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil setelah ditunjukkan kepada Terdakwa dan mengakui adalah miliknya; - Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu-sabu tersebut akan dipakai atau akan dikonsumsi sendiri ;- Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2014 namun tidak secara rutin memakai sabu-sabu ;- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Musahni seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;- Bahwa saudara Moh. Sari berhasil ditangkap juga namun dalam berkas terpisah ;- Bahwa terdakwa kenal dengan Moh. Sari sebagai teman saja;- Bahwa Terdakwa pada saat beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diambil setelah maghrib sekira jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastic kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pergi pulang ;- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;3. Saksi Musahni Bin Kaddas dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa berawal saksi dihubungi melalui telepon oleh Moh. Sari pada tanggal 10 Agustus 2017 sekira jam 18.30 Wib, yang mengatakan butuh barang Narkotika jenis sabu-sabu untuk temannya lalu saksi menghubungi teman yang bernama Muarip menanyakan barang sabu tersebut dan Muarip mengatakan ada dan tak lama kemudian Moh.Sari menelpon saksi lagi menanyakan ada tidaknya barang sabu tersebut dan saksi mengatakan ada lalu saksi mengatakan berapa lalu Moh. Sari menjawab Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah sabu tersebut diantar kerumah saksi oleh Muarip pada jam 18.30 Wib kemudian saksi menelpon Moh. Sari untuk diambil dirumah saksi dan tak lama kemudian Moh. Sari datang mengambil sabu tersebut;- Bahwa saksi membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Muarip tersebut beratnya lebih kurang 0,80 gram ;- Bahwa saksi baru pertama kali ini menjadi perantara jual beli sabu-sabu karena saya tidak hati kepada Moh. Sari ;- Bahwa hubungan saksi dengan Moh. Sari maupun dengan terdakwa hanya teman ; - Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu ; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai terdakwa ;- Bahwa terdakwa pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang menaiki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK sedang melaju dari arah barat menuju kearah Timur di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep;- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep karena terdakwa kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu ;- Bahwa berawal ketika terdakwa bersama-sama saudara MUAMSA berniat ingin membeli dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu lalu Muamsa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari MUAMSA tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu dengan maksud setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama MUAMSA lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada MOH SARI Bin MATRAWI lalu MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pulang dan ditengah perjalanan terdakwa ditangkap Polisi;- Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014 dan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak itu sampai sekarang lebih kurang dalam satu bulan sekira dua sampai tiga kali;- Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong ;- Bahwa terdakwa pada saat ditangkap sedang sendirian ;- Bahwa terdakwa merasa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumi Narkotika jenis sabu-sabu agar badan segar karena pekerjaannya kebanyakan malam hari ;- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir angkutan umum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :??? 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,80 gram;??? Bungkus rokok merk Pro Mild; ??? 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, ??? Sebuah sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai terdakwa ;- Bahwa benar terdakwa terdakwa pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang menaiki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK sedang melaju dari arah barat menuju kearah Timur di jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep;- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep karena terdakwa kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu ;- Bahwa benar berawal ketika terdakwa bersama-sama saudara MUAMSA berniat ingin membeli dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu lalu Muamsa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari MUAMSA tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu dengan maksud setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama MUAMSA lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan No Pol M 3329 WK lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada MOH SARI Bin MATRAWI lalu MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pulang dan ditengah perjalanan terdakwa ditangkap Polisi;- Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014 dan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak itu sampai sekarang lebih kurang dalam satu bulan sekira dua sampai tiga kali;- Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;- Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong ;- Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap sedang sendirian ;- Bahwa benar terdakwa merasa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; - Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumi Narkotika jenis sabu-sabu agar badan segar karena pekerjaannya kebanyakan malam hari ;- Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai sopir angkutan umum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu : Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua : Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud ??? Setiap Orang ???, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa NURMUFLEH HARUN Bin DAUP dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.Ad.2. Unsur Menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa bersama saksi MOH SARI Bin MATRAWI, dan Sdr. MUAMSA (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep bertempat di depan rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ;Menimbang, bahwa benar Sdr. MUAMSA (DPO) sebelumnya berniat ingin membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa lalu Sdr. MUAMSA (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. MUAMSA (DPO) tersebut lalu terdakwa juga ikut menyumbang uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya bersama Sdr. MUAMSA (DPO) lalu terdakwa langsung menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon sambil berkata ???apa ada barang???? (sabu-sabu)??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???gak ada kalau di saya..??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut meminta tolong kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada orang lain ;Menimbang, bahwa benar selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi MOH SARI Bin MATRAWI tidak menolak ajakan terdakwa tersebut untuk transaksi sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI berkata ???tunggu saya telponkan ke teman mungkin ada dan nanti kamu saya hubungi???.??? lalu sekitar jam 15.30 wib terdakwa kembali menghubungi saksi MOH SARI Bin MATRAWI melalui telepon sambil berkata ???ada, ri???.??? dan dijawab saksi MOH SARI Bin MATRAWI ???ada, kalau di Duko???.??? lalu terdakwa dalam percakapan di telepon tersebut berpesan kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI kalau barang pesanannya berupa Narkotika Golongan I jenis sabu akan diambil setelah maghrib sekitar lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOH SARI Bin MATRAWI di Dusun Nyangkreng Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor Honda Vario;Menimbang, bahwa benar ketika terdakwa bertemu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI di depan rumahnya tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH SARI Bin MATRAWI lalu saksi MOH SARI Bin MATRAWI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong plastic kecil yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa selanjutnya setelah transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan saksi MOH SARI Bin MATRAWI tersebut terdakwa langsung pergi pulang ;Menimbang, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P (Anggota Polsek Kangayan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep ada orang sedang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa benar saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol : M 3329 WK di Jalan PUD Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi BENY SUPRAPTO, dan saksi WIDHA INDRA P langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Polsek Kangayan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket / plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,80 Gram, bungkus rokok merk Pro Mild, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario No. Pol : M 3329 WK lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut ;Menimbang, bahwa benar berdasarkan Hasil pengujian di Laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik Polsek Kangayan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab. :7294/NNF/2017 tanggal 30 Agustus 2017 bahwa benar kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Ketiga;Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana ;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;Hal-hal yang memberatkan ;- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika;Hal-hal yang meringankan ;- Terdakwa belum pernah di hukum;- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa ;Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;Mengingat Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NUR MUFLEH HARUN Bin DAUP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,80 gram;- bungkus rokok merk Pro Mild; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ;- Sebuah sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 3329 WK;Dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin , tanggal 18 Desember 2017 oleh kami ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRDAUS, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA, SH.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama dengan Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIADY, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DICKY ANDI FIRMANSYAH, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Terdakwa. HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, FIRDAUS, S.H ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,S.H., M.H NURINDAH PRAMULIA S.H., M.H PANITERA PENGGANTISUPRIADY, S.H |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
9