Putusan PA NUNUKAN Nomor 202/Pdt.G/2015/PA.Nnk |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2015/PA.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | H. Fitriyadi, Khairul Badri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan para Penggugat secara verstek;3. Menetapkan Almarhumah Hj. Kanang binti Penno meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Februari 2000 di Rumah Sakit karena sakit;4. Menetapkan ahli waris dari Hj. Kanang binti Penno adalah sebagai berikut :4.1. H. Ali bin Lahawi sebagai suami Almarhumah;4.2. Hj. Mina binti Tutu sebagai ibu kandung Almarhumah;4.3. Yusuf bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhumah;4.4. Herman bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhumah;4.5. Hj.Nurbayah binti Kamaruddin sebagai anak kandung Almarhumah;4.6. Norma binti Kamaruddin sebagai anak kandung Almarhumah;5. Menetapkan harta bersama antara Almarhumah Hj. Kanang binti Penno dengan H.Ali bin Lahawi, adalah sebagai berikut :5.1. Sebidang tanah dan bangunan 2 (dua) lantai diatasnya terletak di Jalan Bhayangkara RT. 08 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran Luas 306,72 M, dan batas batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan Rumah Bapak Lama;Timur : Berbatasan dengan Rumah Bapak Marwan;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Bhayangkara;Barat : Berbatasan dengan Jalan Tawakkal;5.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pembangungan RT. 25 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran luas 186,9 M2, dan batas batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Tanah Ibu Yunita;Timur : Berbatasan dengan Rumah milik Bapak Abdurrahman;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Pembangunan;Barat : Berbatasan dengan Rumah milik Ibu Tutik;5.3. Empat bidang tanah yaitu objek sengketa 6.3., 6.4., 6.5., dan 6.6., yang terletak di Jalan Tanjung Cantik RT. 05 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan luas seluruhnya 83.637,4 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Lukman dan Murni;Timur : Berbatasan dengan Yusuf dan Sinring;Selatan : Berbatasan dengan Tanah Teppu dan Andi Pattarapi;Barat : Berbatasan dengan Hutan Bakau;5.4. Usaha Jual Beli Ikan dan Udang, Yang Terletak di Jalan Nusantara (Pasar Tradisional Induk) RT. 02 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Laut;Timur : Berbatasan dengan Bapak Ica;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Utama;Barat : Berbatasan dengan Jl. Bongkar Muat;5.5. Hasil Usaha Jual Beli Ikan dan Udang, yang Terletak di Jalan Nusantara (Pasar Tradisional Induk) RT. 02 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, yang dikuasai oleh Tergugat sejak meninggalnya H. Ali pada bulan Oktober 2014 sampai dengan November 2015, memperoleh penghasilan Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, jika dijumlahkan sejak dikuasai oleh Tergugat Oktober 2014 sampai dengan November 2015, (20.000.000,00 x 13 bulan) sebesar Rp260.000.000,00; (dua ratus enam puluh juta rupiah);Dan bagian dari harta bersama tersebut diatas, adalah harta warisan dari Almarhumah Hj. Kanang binti Penno;6. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Almarhumah Hj.Kanang binti Penno adalah sebagai berikut :6.1. H. Ali bin Lahawi sebagai duda Almarhumah, mendapat bagian ashabul furud, dengan saham 18, atau sama dengan 12,5 %, ditambah 50 % dari harta bersama dengan jumlah 62,5 %; 6.2. Hj. Mina binti Tutu sebagai Ibu kandung Almarhumah, mendapat 1/6 bagian ashabul furud, dengan saham 12, atau sama dengan jumlah 8,3%;6.3. Yusuf bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhumah, mendapat 2/6 bagian ashabah, dengan saham 14, atau sama dengan jumlah 9,7%;6.4. Herman bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhumah, mendapat 2/6 bagian ashabah, dengan saham 14, atau sama dengan jumlah 9,7%;6.5. Hj.Nurbayah binti Kamaruddin sebagai anak kandung Almarhumah, mendapat 1/6 bagian ashabah, dengan saham 7, atau sama dengan jumlah 4,9%;6.6. Norma binti Kamaruddin sebagai anak kandung Almarhumah, mendapat 1/6 bagian ashabah, dengan saham 7, atau sama dengan jumlah 4,9%;7. Menetapkan Almarhum H. Ali bin Lahawi meninggal dunia pada tanggal 08 Oktober 2014 Karena Sakit;8. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Ali bin Lahawi adalah sebagai berikut :8.1. Hj.Murniati binti Tuka sebagai istri (janda) Almarhum;8.2. Yusuf bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhum;8.3. Herman bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhum;8.4. Nhayla Ali binti H. Ali sebagai anak kandung Almarhum;8.5. Ratna binti H. Ali sebagai anak kandung Almarhum;9. Menetapkan harta bersama antara Almarhum H. Ali bin Lahawi dengan Hj. Murniati binti Tuka adalah sebagai berikut : 9.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pantai Regos RT 05, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran Panjang 82,72 M dan Lebar 15,25 M, dengan luas tanah 1.261,48 M, dan batas batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Kali Sungai kecil;Timur : Berbatasan dengan Tanah Bapak Lapuddin;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Pantai Regos;Barat : Berbatasan dengan tanah Wahidayah;9.2. Satu Buah Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi KT. 8197 S Merk Toyota, Type Hilux 2OLMT Model Pick Up Tahun Pembuatan 2007, Isi Silinder 1998 cc dengan No BPKB E, No 69871721 Atas Nama H. Ali;9.3. Sebidang Tanah dan Bangunan diatas pantai laut yang Terletak di Jalan Sei Mentri RT. 12 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran Panjang 62 M, Lebar 10 M, dengan luas tanah 620 M, dan batas batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Laut;Timur : Berbatasan dengan Tanah Bakri;Selatan : Berbatasan dengan Jembatan Kayu;Barat : Berbatasan dengan Tanah Chandra;9.4. Sebidang Tanah yang Terletak di Jalan Sei Mentri RT. 12 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran Panjang 195,75 M, Lebar 61,00 meter, dan luas tanah 11.941 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Jembatan Kayu ;Timur : Berbatasan dengan Tanah Aju dan Latif;Selatan : Berbatasan dengan jalan Lingkar Sei Mentri;Barat : Berbatasan dengan tanah Basran;9.5. Enam bidang Tanah yaitu objek sengketa 8.5., 8.6., 8.7., 8.8., 8.9., dan 8.10, yang terletak di Jalan Sei Banjar RT. 07, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran seluruhnya seluas 114.082 M, dan batas batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Tanah Sukur dan Nurdin;Timur : Berbatasan dengan anak sungai dan Tanah Simun;Selatan : Berbatasan dengan Anak sungai dan tanah Mustari;Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya dan Tanah Mustamin;9.6. Dua bidang Tanah yaitu objek sengketa 8.11 dan 8.12 yang terletak di Jalan Sei Pasir Dalam RT. 08, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 200 M dan seluruhnya seluas 50.000 M, dan batas batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan anak Sungai;Timur : Berbatasan dengan tanah Dalle;Selatan : Berbatasan dengan tanah Darawati;Barat : Berbatasan dengan tanah Naba9.7. Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Hasanuddin RT. 15 RW. 03 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan dengan ukuran Panjang 30 M, Lebar 20 M, dengan luas 600 M2, dan batas-batas sebagai berikut;Utara : Berbatasan dengan tanah jalan lagatta;Timur : Berbatasan dengan tanah rencana jalan gang;Selatan : Berbatasan dengan tanah Ina;Barat : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin RT. 15;9.8. Lima bidang Tanah yaitu objek sengketa 8.14., 8.15., 8.16., 8.17., dan 8.18, yang Terletak di Jalan Sei Pasir RT. 08 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran seluruhnya seluas 89.771 M, dan batas-batas sebagai berikut;Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya dan anak Sungai;Timur : Berbatasan dengan anak Sungai;Selatan : Berbatasan dengan Tanah Tanah Bapak Rahmat;Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya dan tanah bapak Hamka; 9.9. Lima bidang Tanah yaitu objek sengketa 8.19 dan 8.20. 8.21., 8.22., dan 8.23., yang terletak di Jalan RA. Kartini RT.15 Desa Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dan sekarang di Jalan RA. Kartini RT.06, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, dengan ukuran seluruhnya seluas 100.298 M, dan batas batas sebegai berikut :Utara : Berbatasan dengan Tanah Asri, Bapak Sule, Bapak Misran, Bapak Appe, dan Bapak Kacong;Timur : Berbatasan dengan Jalan Teraktor;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Teraktor;Barat : Berbatasan dengan Tanah Bapak DG. Manrapi, Hj.Saing, PT. Kelo, dan Tanah Bapak Selli;9.10. Tempat Usaha pembelian rumput laut yang terletak di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Adapun batas-batas Tempat Usaha adalah sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Rumah Bapak lama;Timur : Berbatasan dengan rumah Bapak Marwan;Selatan : Berbatasan dengan Jalan Bhayangkara;Barat : Berbatasan dengan Ruko Petak Kedua;9.11. Hasil dari usaha rumput laut yang terletak di Jalan Bhayangkara RT. 08 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan yang dikuasai oleh Tergugat sejak meninggalnnya H. Ali pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan November 2015, dengan penghasilan/bulan 40.000.000,00 x 13 bulan, dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah),dan bagian dari harta bersama tersebut diatas, serta bagian H. Ali bin Lahawi sebagai ashabul furud, dengan saham 18, atau sama dengan 12,5%, ditambah 50% dari harta bersama antara Almarhum H. Ali bin Lahawi dengan Hj. Kanang binti Penno, adalah harta warisan dari Almarhum H.Ali bin Lahawi;10. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Almarhum H. Ali bin Lahawi sebagai berikut :10.1. Hj. Murniati binti Tuka sebagai istri (janda) Almarhum, mendapat 1/8 bagian ashabul furud, dengan saham 6, atau sama dengan 6,2%, ditambah 50% dari bagian harta bersama dengan jumlah 56,2%;10.2. Yusuf bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 2/6 bagian ashabah, dengan saham 14, atau sama dengan jumlah 14,6%;10.3. Herman bin H. Ali sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 2/6 bagian ashabah, dengan saham 14, atau sama dengan jumlah 14,6%;10.4. Nhayla Ali binti H. Ali sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 1/6 bagian ashabah, dengan saham 7, atau sama dengan jumlah 7,3%;10.5. Ratna binti H. Ali sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 1/6 bagian ashabah, dengan saham 7, atau sama dengan jumlah 7,3%;11. Menghukum Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta warisan Hj. Kanang binti Penno dan harta warisan dari H. Ali bin Lahawi kepada Ahli waris dari keduanya, atau apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, agar dilakukan penjualan lelang melalui Kantor lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para Ahli Waris dari Hj. Kanang binti Penno dan para Ahli Waris H. Ali bin Lahawi, sesuai dengan bagian masing-masing Ahli Waris dari keduanya;12. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;13. Membebankan para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng berjumlah Rp11.006.000,00 (sebelas juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2015/PA.Nnk.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2015/PA.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
21