Putusan PN SUMENEP Nomor 197/Pid.B/2017/PN Smp |
|
Nomor | 197/Pid.B/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | penganiayaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Awaluddin Hendra Aprilana. Nurindah Pramulia |
Panitera | Miftahol Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 197/Pid.B/2017/PN SmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa:1. Nama lengkap : Mohamad Hamdi bin Mahmudi;Tempat lahir : Sumenep;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/14 November 1997;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Barat Embung, Rt. 2, Rw. 2, Desa Brakas, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;2. Nama lengkap : Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi;Tempat lahir : Sumenep;Umur/tanggal lahir : 24 tahun/14 Juni 1993;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Dewi Sartika, Gg. Mangga, No. 9B, Tuban, Denpasar, Bali dan Dusun Barat Embung, Rt. 2, Rw. 2, Desa Brakas, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa-terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juni 2017;Terdakwa-terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;4. Majelis Hakim sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017;Terdakwa-terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:??? Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 197/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 6 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;??? Penetapan Majelis Hakim Nomor 197/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 7 September 2017 tentang penetapan hari sidang;??? Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa-terdakwa serta memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mendalilkan unsur-unsur delik dari pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi dan selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat melepaskan Terdakwa-terdakwa dari pertanggungjawaban secara pidana sehingga Terdakwa-terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan selanjutnya menuntut dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan mereka terdakwa 1 Mohammad Hamdi bin Mahmudi bersama terdakwa 2 Mohammad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana surat dakwaan primer melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana atas terdakwa 1 Mohammad Hamdi bin Mahmudi dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, sedangkan terdakwa 2 Mohammad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan;3. Menetapkan agar barang bukti 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam terdapat tulisan Tanggek warna kuning kombinasi biru pada bagian depan/dada digunakan untuk perkara lain terdakwa Heri bin H. Sahamar; 4. Menetapkan agar Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa-terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa-terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa-terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Bahwa Terdakwa-terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primer:Bahwa mereka terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2017, sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan PUD yang berada di Dusun Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Awalnya terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjadi peserta rombongan konvoi takbir keliling lalu pada saat melewati Jalan PUD, Desa Jungkat, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep berpapasan dengan rombongan konvoi takbir keliling yang dilakukan korban Mastur dan Basrawi, lalu peserta yang diduga Basrawi meludahi peserta rombongan konvoi takbir keliling terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya pada saat pulang dari melakukan konvoi takbir keliling tepatnya di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Basrawi merasa jengkel Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung turun dari sepeda motor dan melakukan kekerasan terhadap Basrawi sehingga korban Masur berusaha untuk melerai, namun Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan emosi langsung memukul korban Mastur dengan cara menggunakan tangan kosong mengenai bagian leher belakang setelah itu terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi datang membantu dengan cara mengapit leher korban Mastur menggunakan lengan kiri yang dilingkarkan pada leher korban Mastur, selanjutnya datang terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Mastur dengan cara menendang menggunakan kaki mengenai punggung dan pantat korban Mastur, kemudian ibu korban Mastur datang langsung memeluk korban Mastur hingga akhirnya terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke arah timur, akibat perbuatan terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Mastur mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: B/04/IV/2017 tanggal 24 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ita Yunia Ramadhani, dokter pada Puskesmas Ra???as, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, dengan hasil pemeriksaan:??? Kepala : tidak ada kelainan;??? Mata : tidak ada kelainan;??? Hidung : tidak ada kelainan;??? Telinga : tidak ada kelainan;??? Mulut : gigi patah pada bagian bawah (molar satu dan dua);??? Leher : tedapat nyeri tekan di daerah leher bagian kiri;??? Ekstrimitas atas dan bawah : hematona dan odema pada regio brachialis proximal dextrada sinitras;??? Punggung atas : punggung sebelah kiri terdapat luka lecet kurang lebih dua centimeter;??? Punggung bawah : tidak ada kelainan;??? Perut : tidak ada kelainan;Kesimpulan:Setelah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki, usia dua puluh tahun didapatkan hematona dan odem pada regio brachialis dextra dan sinitrar, lecet punggung kiri dan patah pada gigi bagian bawah (molar satu dan dua), luka disebabkan akibat pukulan benda tumpul atau kekerasan;Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ra???as dan tidak lama kemudian mereka Terdakwa dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Subsider:Bahwa mereka terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan primer tersebut turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Awalnya terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjadi peserta rombongan konvoi takbir keliling lalu pada saat melewati Jalan PUD, Desa Jungkat, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep berpapasan dengan rombongan konvoi takbir keliling yang dilakukan korban Mastur dan Basrawi, lalu peserta yang diduga Basrawi meludahi peserta rombongan konvoi takbir keliling terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya pada saat pulang dari melakukan konvoi takbir keliling tepatnya di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Basrawi merasa jengkel Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung turun dari sepeda motor dan melakukan kekerasan terhadap Basrawi sehingga korban Masur berusaha untuk melerai, namun Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan emosi langsung memukul korban Mastur dengan cara menggunakan tangan kosong mengenai bagian leher belakang setelah itu terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi datang membantu dengan cara mengapit leher korban Mastur menggunakan lengan kiri yang dilingkarkan pada leher korban Mastur, selanjutnya datang terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Mastur dengan cara menendang menggunakan kaki mengenai punggung dan pantat korban Mastur, kemudian ibu korban Mastur datang langsung memeluk korban Mastur hingga akhirnya terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke arah timur, akibat perbuatan terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi bersama-sama dengan terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi, dan Heri bin H. Sahamar (dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Mastur mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: B/04/IV/2017 tanggal 24 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ita Yunia Ramadhani, dokter pada Puskesmas Ra???as, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, dengan hasil pemeriksaan:??? Kepala : tidak ada kelainan;??? Mata : tidak ada kelainan;??? Hidung : tidak ada kelainan;??? Telinga : tidak ada kelainan;??? Mulut : gigi patah pada bagian bawah (molar satu dan dua);??? Leher : tedapat nyeri tekan di daerah leher bagian kiri;??? Ekstrimitas atas dan bawah : hematona dan odema pada regio brachialis proximal dextrada sinitras;??? Punggung atas : punggung sebelah kiri terdapat luka lecet kurang lebih dua centimeter;??? Punggung bawah : tidak ada kelainan;??? Perut : tidak ada kelainan;Kesimpulan:Setelah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki, usia dua puluh tahun didapatkan hematona dan odem pada regio brachialis dextra dan sinitrar, lecet punggung kiri dan patah pada gigi bagian bawah (molar satu dan dua), luka disebabkan akibat pukulan benda tumpul atau kekerasan;Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ra???as dan tidak lama kemudian mereka Terdakwa dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Mastur, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa setelah melakukan takbir keliling pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017, sekira pukul 23.00 Wib, Saksi dan teman-teman duduk di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, kemudian datang rombongan sepeda motor mendekat, lalu Heri bin H. Sahamar turun dan mendekati teman Saksi yang bernama Basrawi dan langsung memukul Basrawi;??? Bahwa melihat hal tersebut, Saksi datang melerai, namun Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi turun dari sepeda motor dan mengapit leher Saksi, setelah itu Heri bin H. Sahamar memukul leher belakang Saksi, dan Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang punggung dan pantat belakang Saksi;??? Bahwa kemudian ibu Saksi keluar dan memelu Saksi hingga akhirnya rombongan sepeda motor tersebut membubarkan diri;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa-terdakwa membantah dan menyatakan Heri bin H. Sahamar hanya berkelahi dengan Basrawi dan tidak pernah memukul Saksi;2. Basrawi, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa setelah melakukan takbir keliling pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017, sekira pukul 23.00 Wib, Saksi dan teman-teman duduk di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, kemudian datang rombongan sepeda motor mendekat, lalu Heri bin H. Sahamar turun dan mendekati Saksi dan langsung memukul Saksi;??? Bahwa Saksi kemudian menjauh dan masuk ke dalam rumah, namun Heri bin H. Sahamar mengejar, dan melihat hal tersebut Mastur datang menghadang langkahnya, namun Heri bin H. Sahamar langsung memukul Mastur, setelah itu Saksi melihat Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pinggang dan pantat Mastur hingga Mastur jatuh;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa-terdakwa membantah dan menyatakan Heri bin H. Sahamar hanya berkelahi dengan Saksi dan tidak pernah memukul Mastur;3. Heri bin H. Sahamar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017 malam, Saksi bersama rombongan yang antara lain terdiri dari Terdakwa-terdakwa melakukan takbir keliling;??? Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan PUD, Desa Jungkat, rombongan Saksi bertemu dengan rombongan takbir keliling yang diikuti Mastur, dan salah seorang rombongan Mastur yang bernama Basrawi meludahi terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi;??? Bahwa sepulang takbir keliling, sekira pukul 23.00 Wib, rombongan Saksi bertemu dengan rombongan Mastur yang sedang duduk-duduk di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, dan saat itu Saksi melihat Basrawi, lalu karena tidak terima dengan perbuatan Basrawi sebelumnya maka Saksi turun dan mendekati Basrawi dan langsung memukul Basrawi;??? Bahwa Basrawi kemudian lari ke arah rumah, dan Saksi berusaha mengejarnya;??? Bahwa kemudian Saksi melihat terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat Mastur;??? Bahwa Saksi ada memukul Basrawi namun tidak memukul Mastur;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa-terdakwa membenarkan;Bahwa Terdakwa-terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Mohamad Hamdi bin Mahmudi.??? Bahwa pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017 malam, Terdakwa bersama rombongan yang antara lain terdiri dari terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi dan saksi Heri bin H. Sahamar melakukan takbir keliling;??? Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan PUD, Desa Jungkat, rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan takbir keliling yang diikuti Mastur, dan salah seorang rombongan Mastur yang bernama Basrawi meludahi Terdakwa;??? Bahwa sepulang takbir keliling, sekira pukul 23.00 Wib, rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan Mastur termasuk Basrawi yang sedang duduk-duduk di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, dan saat itu saksi Heri bin H. Sahamar turun dan mendekati Basrawi dan langsung memukul Basrawi;??? Bahwa Basrawi kemudian lari ke arah rumah, dan saksi Heri bin H. Sahamar berusaha mengejarnya;??? Bahwa kemudian Mastur datang hendak melerai, lalu Terdakwa langsung mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat Mastur;??? Bahwa saksi Heri bin H. Sahamar ada memukul Basrawi namun tidak memukul Mastur;??? Bahwa Terdakwa tahu bila perbuatannya tersebut salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat dibacakan fotocopy Visum et Repertum Nomor B/04/IV/2017/POLSEK, tanggal 24 Juni 2017, maka Terdakwa membenarkan isinya;2. Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi.??? Bahwa pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017 malam, Terdakwa bersama rombongan yang antara lain terdiri dari terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi dan saksi Heri bin H. Sahamar melakukan takbir keliling;??? Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan PUD, Desa Jungkat, rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan takbir keliling yang diikuti Mastur, dan salah seorang rombongan Mastur yang bernama Basrawi meludahi terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi;??? Bahwa sepulang takbir keliling, sekira pukul 23.00 Wib, rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan Mastur termasuk Basrawi yang sedang duduk-duduk di Jalan PUD, Desa Alas Malang, Kecamatan Ra???as, Kabupaten Sumenep, dan saat itu saksi Heri bin H. Sahamar turun dan mendekati Basrawi dan langsung memukul Basrawi;??? Bahwa Basrawi kemudian lari ke arah rumah, dan saksi Heri bin H. Sahamar berusaha mengejarnya;??? Bahwa kemudian Mastur datang hendak melerai, lalu terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi langsung mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya Terdakwa menendang pantat Mastur;??? Bahwa saksi Heri bin H. Sahamar ada memukul Basrawi namun tidak memukul Mastur;??? Bahwa Terdakwa tahu bila perbuatannya tersebut salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat dibacakan fotocopy Visum et Repertum Nomor B/04/IV/2017/POLSEK, tanggal 24 Juni 2017, maka Terdakwa membenarkan isinya;Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa fotocopy Visum et Repertum Nomor B/04/IV/2017/POLSEK, tanggal 24 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ita Yunia Ramadhani, dokter pada Puskesmas Raas;Bahwa Terdakwa tidak mengajukan alat dan barang bukti;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan alat bukti tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Bahwa dalam doktrin hukum pidana untuk mengatakan seseorang telah melanggar hukum pidana dan karenanya dapat dijatuhi sanksi pidana dikenal adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali jika terdapat sikap batin yang salah);Bahwa doktrin tersebut menghendaki terpenuhi dua syarat agar seseorang dikatakan melanggar hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu disamping seseorang harus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (criminal act), orang tersebut harus pula dibuktikan pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana (criminal liability);Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan norma masyarakat yang secara formal telah mencocoki seluruh rumusan Undang-undang (tatbestandsmaszigkeit) atau biasa disebut dengan asas legalitas dan secara materiil bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat atau bersifat melawan hukum (rechtswidrigkeit);Bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada ada tidaknya kesalahan pada diri pelaku berkaitan perbuatan pidana yang dilakukannya, yaitu keadaan jiwa pelaku (kemampuan bertanggungjawab) dan hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan, kealpaan serta alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar);Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut:??? Secara terang-terangan;??? Secara bersama-sama;??? Menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;Bahwa terhadap unsur-unsur delik tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Secara terang-terangan.Bahwa unsur delik secara terang-terangan termasuk unsur perbuatan, namun oleh karena unsur delik ini terletak di awal unsur perbuatan pokok dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu unsur delik menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur delik pada perbuatan pokok tersebut terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik secara terang-terangan akan dipertimbangkan, apakah perbuatan pokok itu dilakukan secara terang-terangan ataukah tidak;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik secara bersama-sama;Ad.2. Secara bersama-sama.Bahwa unsur delik secara bersama-sama termasuk unsur perbuatan, namun oleh karena unsur delik ini juga terletak di awal unsur perbuatan pokok dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu unsur delik menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur delik pada perbuatan pokok tersebut terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik secara bersama-sama akan dipertimbangkan, apakah perbuatan pokok itu dilakukan secara bersama-sama ataukah tidak;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;Ad.3. Menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.Bahwa menggunakan kekerasan (geweld plegen) yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini berbeda dengan melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 146, 211 atau pasal 212 KUHP, dalam tindak pidana-tindak pidana mana perbuatan-perbuatan menggunakan kekerasan itu hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain, maka dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, perbuatan menggunakan kekerasan itu merupakan tujuan atau doel dari tindak pidana (Noyon-Langemeyer dalam P.A.F. Lamintang, S.H., Drs, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, Binacipta, Bandung, 1985, hlm 302);Bahwa dari sistematika Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka pasal 170 merupakan salah satu pasal yang diletakkan dalam Buku II tentang Kejahatan pada Bab V yang berjudul Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, dengan demikian tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal ini merupakan pelanggaran atau gangguan terhadap ketertiban umum;Bahwa adanya orang yang terluka atau mati ataupun rusaknya barang bukanlah sasaran utama dari pembuatan pasal 170 ini melainkan merupakan akibat dari penggunaan kekerasan secara bersama, dengan kata lain delik ini tidak diletakkan sebagai berkenaan dengan kepentingan perseorangan;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini maka berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan bukti surat, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Ahad, tanggal 24 Juni 2017, sekira pukul 22.30 Wib, saat kelompok Terdakwa melakukan takbir keliling, mereka bertemu dengan kelompok takbir keliling saksi Mastur, dan saat itu saksi Basrawi yang merupakan kelompok takbir keliling dari saksi Mastur telah meludahi terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi;??? Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, saat kelompok Terdakwa pulang dari takbir keliling, mereka bertemu dengan kelompok saksi Mastur, dan saat itu saksi Heri bin H. Sahamar telah memukul saksi Basrawi;??? Bahwa saat saksi Mastur berusaha melerai, terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi langsung mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat saksi Mastur;??? Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi Mastur mengalami luka lebam pada lengan kanan, lecet punggung kiri, dan patah pada gigi bagian bawah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa-terdakwa telah menggunakan kekerasan terhadap saksi Mastur dengan melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta tersebut di atas;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah proses pidana terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini ditujukan terhadap pelanggaran atau gangguan terhadap ketertiban umum ataukah hanya berkenaan dengan kepentingan perseorangan;Bahwa setelah mempelajari Laporan Polisi Nomor: LP/10/VI/2017/Jatim/Res Sumenep/Sek Ra???as yang terdapat dalam Berkas Penyidikan, maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini diproses berdasarkan laporan dari Mastur yang telah dianiaya oleh Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi, Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi dan Heri bin H. Sahamar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diproses berdasarkan laporan saksi Mastur yang telah dianiaya, maka Majelis Hakim berpendapat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini semata-mata ditujukan terhadap kepentingan saksi Mastur semata dan bukan proses terhadap pelanggaran atau gangguan terhadap ketertiban umum;Menimbang, bahwa selain itu selama persidangan tidak ditemukan adanya satupun bukti yang bisa menunjukkan bila akibat perbuatan Terdakwa-terdakwa tersebut telah mengganggu ketertiban umum;Bahwa dengan demikian unsur delik ini tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa-terdakwa;Bahwa oleh karena salah satu unsur delik tidak terpenuhi, maka unsur-unsur delik selebihnya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur delik dalam dakwaan primer tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa-terdakwa, maka Terdakwa-terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primer dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa-terdakwa tidak melanggar pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Bahwa akan tetapi pada pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut pembentuk Undang-undang hanya menyebutkan kualifikasi yaitu penganiayaan semata dan tidak menyebutkan perumusan unsur-unsur delik dari Penganiayaan tersebut, oleh karenanya unsur-unsur delik penganiayaan tersebut haruslah ditemukan dari sumber hukum lainnya, sebagai berikut:1. Oorspronkelijke Regerangs Ontwerp atau ORO (Rencana Undang-undang) dari pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka Penganiayaan dirumuskan sebagai berikut:a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau;b. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain;2. Yurisprudensi, antara lain merumuskan sebagai berikut:a. Menganiaya adalah dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka. Kesengajaan ini harus dituduhkan dalam surat tuduhan (Arrest Hoge Raad 25 Juni 1894);b. Kesengajaan harus ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadap kesehatan (Arrest Hoge Raad 19 Oktober 11975);c. Jika menimbulkan luka atau sakit pada badan bukan tujuan, akan tetapi suatu sarana untuk suatu tujuan yang dibenarkan, maka tidak ada penganiayaan (Arrest Hoge Raad 10 Februari 1902);3. Doktrin ilmu hukum pidana menyatakan yang dimaksud dengan Penganiayaan pada pasal 351 adalah ???setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) kepada orang lain???;Bahwa berpatokan pada uraian sumber-sumber hukum di atas maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn), luka (letsel) atau merusak kesehatan orang lain yang semata-mata merupakan tujuan daripada perbuatan tersebut;Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur delik yang terdapat di dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: 1. Dengan sengaja;2. Menimbulkan rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain;3. Secara bersama-sama;Bahwa terhadap unsur-unsur delik tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Dengan sengaja.Bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik dengan sengaja akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik menimbulkan rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain;Ad.2. Menimbulkan rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.Bahwa unsur delik kedua dalam pasal dakwaan ini merupakan unsur delik yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalam kualifikasi penganiayaan tersebut telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen menimbulkan luka dalam penguraian unsur delik kedua pada dakwaan, karena lebih tepat dan sesuai bila diterapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;Bahwa yang dimaksud dengan luka adalah perubahan dalam bentuk pada badan manusia, yang berlainan dengan bentuknya semula (Prof. Satochid Kartanegara, S.H., ???Hukum Pidana Bagian Dua: Kumpulan Kuliah??? Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hlm. 509);Bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka Majelis Hakim akan mengambil alih fakta-fakta hukum dan pertimbangan unsur delik ketiga dalam dakwaan primer;Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Terdakwa-terdakwa telah terbukti menggunakan kekerasan terhadap saksi Mastur dengan cara terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi mengapit leher saksi Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat saksi Mastur;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat telah terjadi perubahan dalam tubuh saksi Mastur yang sebelumnya sehat menjadi mengalami luka lebam pada lengan kanan, lecet punggung kiri, dan patah pada gigi bagian bawah, dan perubahan tersebut terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa;Bahwa dengan demikian unsur delik menimbulkan luka, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan sengaja;Ad.1. Dengan sengaja.Bahwa tindak pidana penganiayaan yang dimaksudkan dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini merupakan opzettelijk delict atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja;Bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah ???menghendaki dan menginsyafi??? terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya (E.Y. Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hlm. 167);Bahwa menurut Teori Kehendak (Wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang (ibid, hlm. 168);Bahwa akan tetapi menurut para sarjana lainnya yang menganut Teori Perkiraan (voorstelingstheorie) telah menyangkal Teori Kehendak tersebut dengan mengemukakan alasan, bahwa seseorang hanya dapat mengharapkan suatu wujud perbuatan tertentu untuk suatu akibat yang (akan) timbul dari perbuatan itu, tidak mungkin ia secara tepat menghendakinya. Paling banter ia hanya bisa mengharapkan atau memperkirakannya (ibid);Bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya. Pertama: Dolus Malus, yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana. Kedua: kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurloos begrip). Yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu. Artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya. Tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-undang (ibid, hlm. 171);Bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, yaitu:a. Kesengajaan Sebagai Maksud (oogmerk).Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan Undang-undang Hukum Pidana), adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku (ibid, hlm. 181);b. Kesengajaan Dengan Kesadaran Pasti atau Keharusan (opzet bij zekerheids of noodakelijkheids bewustzjin).Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti, yang menjadi sandaran adalah, seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi (ibid, hlm. 177);c. Kesengajaan Dengan Menyadari Kemungkinan (Dolus Eventualis).Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini ialah, sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku, tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini, kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu (ibid, hlm. 178);Bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menggunakan kriteria ???Dolus Malus??? dari doktrin tersebut untuk mempertimbangkan unsur delik ini;Bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld);Bahwa berdasarkan yurisprudensi (Arrest Hoge Raad 10 Februari 1902) maka baru dapat dikatakan sebagai penganiayaan apabila luka atau sakit yang timbul pada badan tersebut merupakan tujuan dan bukan sarana atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang dibenarkan;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi di persidangan yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti surat berupa visum et repertum, maka diperoleh fakta:??? Bahwa Terdakwa-terdakwa memukul saksi Mastur karena saksi Mastur berusaha melerai saksi Heri bin H. Sahamar yang telah memukul dan mengejar saksi Basrawi yang sebelumnya pernah meludah ke arah terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi;??? Bahwa Terdakwa-terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada bagian leher dan pantat saksi Mastur;??? Bahwa Terdakwa-terdakwa tahu perbuatannya salah dan dapat dihukum;Menimbang, bahwa dilihat dari alat, cara dan bagian tubuh saksi Mastur yang disakiti Terdakwa-terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa-terdakwa telah menghendaki tindakannya karena bagian tubuh yang dianiaya adalah bagian vital pada tubuh manusia (leher) tentulah Terdakwa-terdakwa mengerti hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif pada diri saksi Mastur, dan tujuan Terdakwa-terdakwa melakukan perbuatan tersebut semata-mata karena ketersinggungan dan bukan untuk hal-hal yang dapat dibenarkan, selain itu Terdakwa-terdakwa menyadari sepenuhnya bila perbuatan tersebut terlarang dan ada ancaman hukumannya, oleh karena itu kriteria kesengajaan Dolus Malus telah terpenuhi;Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur delik dengan sengaja telah terpenuhi pada diri Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik secara bersama-sama;Ad.3. Secara bersama-sama.Bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur delik ini maka haruslah dibuktikan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh lebih dari seorang pelaku dan pada saat tindakan itu dilakukan telah ada saling pengertian di antara para pelaku dan kemudian terjadi kerjasama diantara mereka;Bahwa berdasarkan pembuktian unsur-unsur delik sebelumnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:??? Bahwa perkara ini bermula dari saat kelompok Terdakwa-terdakwa melakukan takbir keliling dan bertemu dengan kelompok takbir keliling saksi Mastur, dimana saat itu saksi Basrawi yang merupakan kelompok takbir keliling dari saksi Mastur telah meludahi terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi;??? Bahwa saat kelompok Terdakwa-terdakwa pulang dari takbir keliling, mereka bertemu dengan kelompok saksi Mastur, lalu saksi Heri bin H. Sahamar yang merupakan kelompok Terdakwa-terdakwa telah memukul saksi Basrawi;??? Bahwa saat saksi Mastur berusaha melerai, maka terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi langsung mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat saksi Mastur;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti penganiayaan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang yaitu Terdakwa-terdakwa yang sama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi Mastur;Menimbang, bahwa selain itu telah pula terbukti adanya saling pengertian antara para pelaku tentang penganiayaan yang akan mereka lakukan, dimana hal tersebut mereka tindak lanjuti dengan melakukan kerjasama, hal mana terbukti dengan telah ada pembagian yang cukup jelas dan terperinci antara mereka para pelaku, dimana terdakwa Mohamad Hamdi bin H. Mahmudi langsung mengapit leher Mastur dari arah belakang, selanjutnya terdakwa Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi menendang pantat saksi Mastur;Bahwa dengan demikian unsur delik ini, telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa;Bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa-terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa tersebut disertai adanya Pertanggungjawaban Pidana sehingga terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi sanksi pidana;Bahwa untuk menentukan adanya kesalahan sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:1. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku, yang menurut doktrin harus memenuhi dua hal, yaitu adanya kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tadi;2. Adanya hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus), atau kealpaan (culpa), dan ini disebut bentuk-bentuk kesalahan;3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar; Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut:Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa-terdakwa orang yang sehat dan sempurna akalnya, hal mana ditandai dengan Terdakwa-terdakwa dapat merespon dengan baik semua hal-hal yang terjadi selama persidangan;Menimbang, bahwa pada saat perbuatan pidana dilakukan, Terdakwa-terdakwa sudah termasuk kategori dewasa, karena ditilik identitas Terdakwa-terdakwa di Surat Dakwaan terbukti saat perbuatan pidana tersebut dilakukan Terdakwa-terdakwa telah berusia 19 (sembilan belas) tahun ke atas;Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa di persidangan memberikan keterangan telah mengetahui adanya larangan dan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya pada saksi Mastur, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa-terdakwa telah memiliki kemampuan membedakan baik buruk perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam pembuktikan perbuatan pidana sebelumnya maka telah terbukti perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa-terdakwa dengan sengaja;Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya indikasi tekanan ataupun paksaan yang dapat membenarkan perbuatan Terdakwa-terdakwa tersebut, dan juga tidak ada perintah jabatan atau Undang-undang yang dapat membenarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa, dengan kata lain pada diri Terdakwa-terdakwa tidak ditemukan satupun alasan penghapus kesalahan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa-terdakwa;Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur kesalahan juga telah terpenuhi pada diri Terdakwa-terdakwa, sehingga Terdakwa-terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh karena Perbuatan Pidana maupun Pertanggungjawaban Pidana telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa-terdakwa maka Terdakwa-terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya dan karenanya harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa-terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa-terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan angka tiga menuntut agar barang bukti 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam terdapat tulisan Tanggek warna kuning kombinasi biru pada bagian depan/dada digunakan untuk perkara lain terdakwa Heri bin H. Sahamar;Bahwa setelah Majelis Hakim mempelajarai berkas perkara, ternyata Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara ini tidak pernah mengajukan barang bukti;Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak pernah mengajukan barang bukti maka tidak relevan bagi Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan status barang bukti tersebut;Bahwa Terdakwa-terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;Bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa-terdakwa mohon keringanan hukuman;Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa-terdakwa;Keadaan yang memberatkan:??? Belum ada perdamaian;Keadaan yang meringankan:??? Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum;??? Majelis Hakim melihat Terdakwa-terdakwa masih dapat diperbaiki tingkah lakunya dikelak kemudian hari, hal itu tampak dari sikap Terdakwa-terdakwa yang menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi dan Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;7. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, oleh Rina Indrajanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Awaluddin Hendra Aprilana, dan Nurindah Pramulia, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Miftahol Arifin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri oleh R. Indra Hadi Niza, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa-terdakwa.Hakim AnggotaAwaluddin Hendra Aprilana Hakim Ketua SidangRina Indrajanti, S.H., M.H.Nurindah Pramulia, S.H., M.H. Panitera PenggantiMiftahol Arifin, S.H.1. Menyatakan terdakwa Mohamad Hamdi bin Mahmudi dan Mohamad Nur Firdaus alias Lele bin H. Sukarwi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;7. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
9