- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG TANGGAL 20 AGUSTUS 2017, NOMOR 341/ PID.B / 2017 / PN. CBI DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MANATAP JOHAN PAKPAHAN, SI.P.,MA., TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENIPUAN SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- STRUK ASLI TRANSFER BANK SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR DENGAN RINCIAN :
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 30 JULI 2015 SEBESAR RP.6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BCA DENGAN NOMOR : 4060 7853 63 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 05 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BCA DENGAN NOMOR : 4060 7853 63 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 06 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BCA DENGAN NOMOR : 4060 7853 63 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 07 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BCA DENGAN NOMOR : 4060 7853 63 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 10 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BTN DENGAN NOMOR : 0107 5015 0000 3065 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK ASLI TRANSFER BANK BRI TANGGAL 05 SEPTEMBER 2015 SEBESAR RP.8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH) TERCATAT ATAS NAMA ASIH KURNIASIH KE REKENING BANK BCA DENGAN NOMOR : 4060 7853 63 TERCATAT ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA ASIH KURNIASIH TERTANGGAL 30 JULI 2015 SEBESAR RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA ASIH KURNIASIH TERTANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 SEBESAR RP.25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA ASIH KURNIASIH TERTANGGAL 18 MEI 2015 SEBESAR RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA NABSIYAH TERTANGGAL 10 NOVEMBER 2015 SEBESAR RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA NAPSIAH TERTANGGAL 12 NOVEMBER 2015 SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA NAPSIAH TERTANGGAL 13 NOVEMBER 2015 SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA AMALIA AJAYA, SPD TERTANGGAL 09 FEBRUARI 2016 SEBESAR RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA AMALIA AJAYA TERTANGGAL 12 FEBRUARI 2016 SEBESAR RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA JUMI EKO, SE TERTANGGAL 05 APRIL 2016 SEBESAR RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA BONDAN TERTANGGAL 18 MARET 2016 SEBESAR RP.25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA BODAN TERTANGGAL 09 MARET 2016 SEBESAR RP.15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA BONDAN PRADEHIRA TERTANGGAL 15 JUNI 2016 SEBESAR RP.2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA R.CHOM SATIEN TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 2015 SEBESAR RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA CHOM SARTIM TERTANGGAL 09 OKTOBER 2015 SEBESAR RP.18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA HOM SATIN TERTANGGAL 19 OKTOBER 2015 SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA MADRUDI TERTANGGAL 26 JANUARI 2016 SEBESAR RP. 30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN. (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA MISZA TERTANGGAL 01 FEBRUARI 2016 SEBESAR RP. 35.000.000,00 (TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA TONI KOSASIH TERTANGGAL 02 SEPTEMBER 2015 SEBESAR RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI ATAS NAMA TIMAN TERTANGGAL 28 SEPTEMBER 2015 SEBESAR RP.27.000.000,00 (DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) TERCATAT YANG MENERIMA ATAS NAMA M. JOHAN PAKPAHAN.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 20 Agustus 2017, Nomor 341/ Pid.B / 2017 / PN. Cbi dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa MANATAP JOHAN PAKPAHAN, SI.P.,MA., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Struk asli transfer Bank sebanyak 6 (enam) lembar dengan rincian :
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BCA dengan Nomor : 4060 7853 63 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 05 Agustus 2015 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BCA dengan Nomor : 4060 7853 63 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 06 Agustus 2015 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BCA dengan Nomor : 4060 7853 63 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 07 Agustus 2015 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BCA dengan Nomor : 4060 7853 63 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BTN dengan Nomor : 0107 5015 0000 3065 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar struk asli transfer Bank BRI tanggal 05 September 2015 sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tercatat atas nama ASIH KURNIASIH ke rekening Bank BCA dengan Nomor : 4060 7853 63 tercatat atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama ASIH KURNIASIH tertanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama ASIH KURNIASIH tertanggal 18 September 2015 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama ASIH KURNIASIH tertanggal 18 Mei 2015 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama NABSIYAH tertanggal 10 November 2015 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama NAPSIAH tertanggal 12 November 2015 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama NAPSIAH tertanggal 13 November 2015 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama AMALIA AJAYA, SPD tertanggal 09 Februari 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama AMALIA AJAYA tertanggal 12 Februari 2016 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama JUMI EKO, SE tertanggal 05 April 2016 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama BONDAN tertanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama BODAN tertanggal 09 Maret 2016 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama BONDAN PRADEHIRA tertanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama R.CHOM SATIEN tertanggal 21 September 2015 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama CHOM SARTIM tertanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama HOM SATIN tertanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama MADRUDI tertanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN. (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama MISZA tertanggal 01 Februari 2016 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama TONI KOSASIH tertanggal 02 September 2015 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama TIMAN tertanggal 28 September 2015 sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
Putusan PT BANDUNG Nomor 308/PID/2017/PT BDG |
|
Nomor | 308/PID/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a. Anom Hartanindita |
Hakim Anggota |
Ridwan Sorimalim Damanik, h. Ade Komarudin |
Panitera | Ede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I B. KWITANSI ASLI TANDA TERIMA UANG SEBANYAK 19 (SEMBILAN BELAS) LEMBAR DENGAN RINCIAN : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I b. Kwitansi asli tanda terima uang sebanyak 19 (sembilan belas) lembar dengan rincian : Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/PID/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 308/PID/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
174
71