Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tafsir Sembiring M. |
Hakim Anggota | Jamaluddin Samosir, - Titik Tejaningsih |
Panitera | . Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI : - Menolak seluruh eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat dan Penggugat Asal /Tergugat Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sertifikat No.2270/Bidaracina tidak sah dan mengikat ; - Menyatakan sah pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan diktum Kelima SK Gubernur No. 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 16 Januari 2014 harus dilaksanakan oleh para Tergugat sebelum pelaksanaan proyek Pembangunan inlet sodetan dilakukan ; - Menyatakan apabila Tergugat I ingin melaksanakan apa yang disebut diatas, membayar lebih dahulu ganti kerugian tanah dan bangunan sebagai yang menguasai tanah Negara beritikad baik tanpa dipaksa melakukan pengosongan;- Menyatakan besarnya ganti rugi ditentukan oleh Lembaga Penilai Pembebasan tanah untuk kepentingan umum ; - Menyatakan ganti rugi berlaku kepada seluruh Penggugat kelompok (Class Action ;- Menolak gugatan Penggugatan selebihnya DALAM INTERVENSI :- Menolak gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI : - Menghukum Tergugat I , II , Turut Tergugat dalam pokok perkara untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sebesar Rp. 6.046.000,- ( enam juta empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Statistik27095