Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Admiral |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Corpioner, hakim Anggota 2: Suherman. |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum. 3. Menyatakan Terdakwa Eliman Syah Hia als Eli dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dalam dakwaan subsidair. 4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum. 5. Menyatakan Terdakwa Eliman Syah Hia als Eli dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum. 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan. 7. Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 9. Memerintahkan barang bukti berupa: 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada