Putusan PA PALEMBANG Nomor 1645/Pdt.G/2017/PA.PLG |
|
Nomor | 1645/Pdt.G/2017/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Sukarny Bt. A.jabbar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Sunardi M., I hakim Anggota 2: M. Wancik Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mazmiroh, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi: 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizky Febriandy bin Asmawi Farok) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon Konvensi (Okta Triyani binti Marzuki) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengririm salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak bernama Muhammad Al-Arif bin Rizky Febriandy umur 3 tahun dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1. Nafkah pemeliharaan anak tersebut pada diktum 2 diatas minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 3.2. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- 3.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 3.4. Kiswah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3.5. Nafkah lampau (Madhiyah) selama 32 bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);* |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Lainnya : 1645/Pdt.G/ 2017/PA Plg
Statistik81