- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi I,II,III untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Rekopensi I, II III / Tergugat Konpensi I, II, dan III dan Penggugat Konpensi I, II, III, IV, V dan VI/ Tergugat Rekonpensi I, II, III, IV, V dan VI beserta ahli waris sebagai mana poin 1 gugatan Penggugat Rekonpensi diatas adalah sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Wasinton.L.Tobing dengan Istrinya Alm. Pasti Palaria Boru Simatupang;
- Menyatakan secara hukum tanah terperkara adalah milik Alm. Wasinton.L.Tobing dengan Istrinya Alm. Pasti Palaria Boru Simatupang;
- Menyatakan secara hukum Surat Kesepakatan Pembagian Ahli Waris yang ditanda tangani Tergugat V pada tanggal 27 Maret 2007, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum Surat Kesepakatan Pembagian Ahli Waris yang ditanda tangani Tergugat V pada tanggal 27 Maret 2007, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum Surat Kesepakatan Pembagian Ahli Waris yang ditanda tangani Tergugat V pada tanggal 27 Maret 2007, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi utuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.154.000 (dua juta seratus limapuluh empat ribu rupiah)
Putusan PN KISARAN Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Pekara Dalam Rekopensi Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sinaga.............100 M Sebelah Selatan berbatas dengan tanah J. Tambunan.....100 M Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hutahaean................50 M Sebelah Barat berbatas dengan tanah T. Sinambela.............50 M cacat demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap ; Sebelah Utara berbatas dengan tanah D.Tambunan...........50 M; Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pembuangan ..........50 M; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah S. Hutahaean ....100 M; Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Hutahaean...........50 M; Sebelah Barat berbatas dengan tanah S. Sitorus/D.Tambunan.100 M; Sebelah Timur berbatas dengan tanah D.Tambunan..............50 M; cacat demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap ; Sebelah Utara berbatas dengan tanah J. Siahaan..............123 M; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah B. Simanjutak.....119 M; Sebelah Timur berbatas dengan tanah S. Butar-Butar..........74 M; Sebelah Barat berbatas dengan tanah B. Butar-Butar............ .61 M; cacat demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap ; Dalam konpensi dan Rekopensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN Kis
Statistik6012