Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2003/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 2003/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadang Priatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istianah, M.hbr Hakim Anggota H. M. Gapuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Runie Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
BERITA ACARA SIDANG Nomor 2003/Pdt.G/2019/PAJT Sidang Lanjutan ( ke-2 ) Sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, dalam perkara Cerai Gugat antara : Mira Nila Tantri binti Yos Siswoyo, sebagai Penggugat. melawan Amtsal Ahmad bin Sujud Soleh, sebagai Tergugat. Susunan Majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu. Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, lalu Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke dalam ruang sidang. - Penggugat datang menghadap dalam sidang. - Tergugat tidak hadir menghadap dalam sidang dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan tanggal 12 Juni 2019 yang dibacakan dalam sidang, ia telah dipanggil secara patut, dan tidak ternyata bahwa ketidak-hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah. Ketua Majelis kemudian memeriksa relaas panggilan Tergugat Nomor : 2003/Pdt.G/2019/PAJT tanggal 12 Juni 2019, lalu menyatakan bahwa relaas panggilan tersebut sah dan patut. Ketua Majelis selanjutnya menyatakan bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam sidang, maka perkara ini tidak perlu dilakukan mediasi. Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihak berperkara dengan menasihati Penggugat agar tidak menuntut cerai dari Tergugat dan rukun kembali sebagai suami isteri bersama Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil. Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 03 Mei 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan Register Nomor: 2003/Pdt.G/2019/PAJT tanggal 03 Mei 2019 yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat. Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini ia telah siap dengan alat-alat bukti berupa bukti surat dan saksi-saksi, karena itu mohon agar diperiksa. Kemudian Penggugat menyerahkan bukti surat berupa Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 632/27/IX/2014 tanggal 01 September 2014 sebagai berikut : Ketua Majelis kemudian memeriksa bukti surat tersebut dan mencocokkan dengan aslinya. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa bukti surat tersebut cocok sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi meterai secukupnya, kemudian Ketua Majelis memberi tanda P.1 dan membubuhkan parafnya. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi pertama, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama: Agna Santilana binti Agus MR, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Pemuda 3 Rt. 0011 Rw. 02 No. 38 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya. ia menyatakan akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain kecuali yang sebenarnya. Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut sebagai berikut: Kepada Saksi Pertama: Apakah saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat ? Ya saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Apa hubungan saksi dengan para pihak ? Saksi adalah Sepupu. Apa hubungan Penggugat dengan Tergugat ? Mereka adalah suami-isteri namun belum dikaruniai anak. Apa yang saksi ketahui tentang keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ? Rumah-tangga mereka semula harmonis, namun sejak awal tahun 2019 antara Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran terus-menerus disebabkan Tergugat diketahui telah memiliki wanita idaman lain. Apakah antara Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama dalam satu rumah ? Tidak, karena sejak bulan April tahun 2019 terjadi pisah tempat kediaman disebabkan Penggugat pergi meninggalkan tempat kediaman bersama sampai sekarang. Apakah selama pisah antara Penggugat dan Tergugat masih ada yang berusaha untuk rukun kembali ? Selama pisah, antara Penggugat dan Tergugat tidak ada yang berusaha untuk rukun kembali. Apakah Tergugat masih memberi nafkah kepada Penggugat ? Selama pisah, Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat. Apakah saksi pernah berusaha untuk mendamaikan mereka ? Saksi selaku orang yang dekat dengan pihak berperkara sudah berusaha mendamaikan mereka, namun tidak berhasil. karena itu saksi sudah tidak sanggup untuk mendamaikan lagi. Setelah saksi memberikan keterangan, lalu oleh Ketua Majelis saksi tersebut diperintahkan agar meninggalkan ruang sidang. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi kedua, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama: Fahmi Pragama Putra bin Faisal Arif Ampera, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan -, alamat Jalan Pinang IV No. 29 Gang Taman Pisang Rt. 006 Rw. 02 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya. ia menyatakan akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain kecuali yang sebenarnya. Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut sebagai berikut: Kepada Saksi Kedua: Apakah saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat ? Ya saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Apa hubungan saksi dengan para pihak ? Saksi adalah teman Penggugat. Apa hubungan Penggugat dengan Tergugat ? Mereka adalah suami-isteri namun belum dikaruniai anak. Apa yang saksi ketahui tentang keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ? Rumah-tangga mereka semula harmonis, namun sejak bulan Februari tahun 2019 antara Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran terus-menerus disebabkan Tergugat telah tergoda wanita lain. Apakah antara Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama dalam satu rumah ? Tidak, karena sejak bulan April tahun 2019 terjadi pisah tempat kediaman disebabkan Penggugat pergi meninggalkan tempat kediaman bersama sampai sekarang. Apakah selama pisah antara Penggugat dan Tergugat masih ada yang berusaha untuk rukun kembali ? Selama pisah, antara Penggugat dan Tergugat tidak ada yang berusaha untuk rukun kembali. Apakah Tergugat masih memberi nafkah kepada Penggugat ? Selama pisah, Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat. Apakah sudah ada yang berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat ? Ya, sudah ada yang berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil. Setelah saksi memberikan keterangan, lalu oleh Ketua Majelis saksi tersebut diperintahkan agar meninggalkan ruang sidang. Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan alat bukti yang diajukan telah cukup dan tidak akan mengajukan alat bukti lagi. Kemudian Penggugat memberikan kesimpulan sebagai berikut : Kesimpulan Penggugat : - Bahwa Penggugat tetap pada pendirian untuk menuntut cerai dari Tergugat karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran-pertengkaran secara terus menerus, apalagi Tergugat telah menelantarkan Penggugat dengan pergi meninggalkan Penggugat dan tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat selama .. tahun .. bulan. Kemudian atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memohon putusan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk musyawarah Majelis dan memerintahkan kepada Penggugat agar meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu oleh Ketua Majelis menyatakan skors dicabut dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, lalu Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang sidang. Kemudian Ketua Majelis membacakan dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : M E N G A D I L I 1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Amtsal Ahmad bin Sujud Soleh) terhadap Penggugat (Mira Nila Tantri binti Yos Siswoyo ). 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). Setelah putusan tersebut dibacakan, lalu Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti agar memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat. Selanjutnya oleh Ketua Majelis sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti Ketua Majelis 1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Amtsal Ahmad bin Sujud Soleh) terhadap Penggugat (Mira Nila Tantri binti Yos Siswoyo ). 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
2