- Menyatakan Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bendel SPJ Bulan Juni s/d Desember 2015 (Asli).
- 1 (satu) Bendel BKU, BA Pemeriksaan Kas Bulan Juni s/d Desember 2015 (Asli)
- 1 (satu) Bendel Sekretaris Provpinsi Jawa Timur No. 482 / KU.06.1/ 35 / Sek.Prov / VIII / 2018 tertanggal 27 Agustus 2018. Perihal Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 (Foto Copy)
- 1 (satu) Bendel Surat Sekretaris KPU Kab.Lamongan No. 153/KU.03.2/3524 / Sek-Kab/ IX/ 2018 tertanggal 12 September 2018, Perihal Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 (Foto Copy)
- 1 (satu) Bendel Surat KPU RI No. 412/ PW.02.4-SD/ 08/INSP/IX /2018 tertanggal 24 September 2018, PerihalEvaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 (Asli)
- 1 (satu) Bendel Surat Sekretaris KPU Kab.Lamongan No. 15/KU.03.2.SD/3524/Sek-Kab/ 1/2019 Tertanggal 11 Januari 2019, Perihal Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 (Foto Copy).
- 1 (satu) Bendel Surat Keputusan tentang Bendahara KPU No. 46/ KPTS/Ses.Kab-014.329744/2015 (Asli)
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Kartu Tanda Pengenal (Foto Copy).
- 1 (satu) Bendel NPHD No. 188/18/413.013/2015
- No. 71/KPU-LMG-014.329744/VIII/2015 (Asli)
- 1 (satu) Bendel Fakta Integritas Ketua KPU Tertanggal 28 Agustus 2015 (Asli)
- 1 (satu) Bendel Surat Keputusan tentang KPA (Kuasa Penguna Anggaran), PPK (Foto Copy)
- 1 (satu) Bendel Perjanjian Kontrak Kerjasama CV. Amanah (SPK) Pengadaan Pembuatan & Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Asli)
- 1 (satu) Bendel Perjanjian Kontrak Kerjasama tentang Iklan di JTV untuk Kampanye / Sosialisasi Pasangan Calon (Asli)
- 1 (satu) Bendel Perjanjian Kontrak Kerjasama tentang Kegiatan Debat Terbuka / Debat Publik antar Pasangan Calon (Asli)
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama (SPK) CV. Mutiara Advertising) No. 81 / SPK / VIII/ 2015 tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Jasa EO Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Asli)
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama (SPK) CV. Bintang Songo No. 94 / SPK / XI / 2015 tentang Pengadaan dan Pemasangan Bahan Sosialisasi (Asli).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama (SPK) CV. Pilar Atlantis No. 40 / SPK / VI/ 2015 tentang Pengadaan Fomulir Model AA.2 KWK KPU (Asli).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama (SPK) CV. Elaris Media Education No. 32 / SPK / XI / 2015 tentang Pengadaan Salinan DPT (Asli)
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama CV. PT. Pura Barutama No. 176 / Ses.Kab/014.329744/XI/2015, tentang Cetak Surat Suara Segel, Hologram, Fomulir Model C,D dan Template Tuna Netra (Asli).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama CV. Pustaka Cenoikia No. 49 / SPK / XI/ 2015 tentang Panduan Buku KPPI, PPK (Asli).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama CV. Sakhi Pratama No. 94 / SPK / IX / 2015 tentang Pengadaan dan Pemasangan Bahan Sosilisasi (Asli).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama CV. Global Terbit Sukses No. 144 / Ses.Kab. 014.329744 / X/ 2015 tentang Pencetakan Brosur Penyebaran Bahan Kampanye (Foto Copy).
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kerjasama CV. Tridaya Pratama No. 128 / SPK / XI / 2015 tentang Pengadaan Tinda Sidik Jari (Asli).
- 1 (satu) Bendel Rekening Koran RPL 073 KPU LMG HIBAH PILKADA 2015 (Asli).
- 1 (satu) Bendel Slip Setoran Dana Hibah Pilkada Tahun 2015 (Asli).
- 1 (satu) Bendel Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum No : 03 / Ktps / Setjen / Tahun 2015 Tentang Penunjukan / Penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang pada Kantor Pemilihan Umum Provinsi / Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kantor Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota Bagian Anggaran 076 (Foto Copy).
- 1 (satu) Bendel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan No : 12.1/Ktps/KPU.Kab-014.329744/2015 Tentang pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lamongan Tahun 2015 (Foto Copy).
- 1 (satu) Bendel Hasil Audit dari KPU RI (Asli).
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An. Irwan Setyadi telah menggunakan sebagian anggaran Hibah Pilkada Tahun 2015 untuk kepentingan pribadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 sebesar Rp. 931.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An. Irwan Setyadi telah menggunakan sebagian anggaran Hibah Pilkada Tahun 2015 untuk kepentingan pribadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 sebesar Rp. 969.443.600,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribyu enam ratus rupiah) tetnaggal 04 April 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An. Irwan Setyadi tetang telah melaksanakan pemotongan pajak Dana Hibah Pilkada sebesar Rp. 241.264.810,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
- 1 (Satu) bendel surat setoran pajak SSP dalam kegiatan Pilkada serentak Tahun 2015 (Asli ).
- Menetapkan agar uang yang diserahkan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamongan sebesar Rp 1.201.730.993,18 (Satu Milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan belas sen);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Dista, Br Hakim Anggota Mochamad Mahin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada KPU Kabupaten Lamongan melalui saksi Joko Saronto, M.M. Dikembalikan kepada Negara cq. Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan dipergunakan untuk membayar sebagai uang pengganti kerugian Keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
185
78