- Menyatakan Terdakwa I Drs. Lilik Riyanto Bin Djamil Musa dan Terdakwa II Zamhuri, S.Ag. Bin Muh. Ridwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1905, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : Haji MUFIED ASYARI, luas tanah 1.847 m2;
- (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1955, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : LILIK RIYANTO, luas tanah 1.750 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1781, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : LILIK RIYANTO, luas tanah 2.276 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1780, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : HARYATUL CHIPTIJAH, luas tanah 742 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1782, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : AKHSIN, SITI ASTUTI, luas tanah 429 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1779, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : Haji MUFIED ASYARI, luas tanah 428 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 00633, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : Haji MUFIED ASYARI, luas tanah 578 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2271, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : HARYATUL CHIPTIJAH, luas tanah 1.769 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2272, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : MUHAMMAD ALI, luas tanah 1.720 m2;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 27 Juni 2013, oleh Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Pelepasan Hak No. 002 tanggal 27 Juni 2013, oleh Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Kuasa menjual No. 02 tanggal 27 Juni 2013, oleh Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pengikatan Jual Beli No. 08 tanggal 16 Juni 2014, Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Menjual No. 09 tanggal 16 Juni 2014, oleh Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Kesepakatan Pembatalan No.016 tanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Notaris H.KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Serah Terima Pengembalian Uang No.034 tanggal 20 September 2018 yang dibuat oleh Notaris H.KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn;
- Uang tunai sebesar Rp10.202.800.000,- (sepuluh milyar dua ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) di rekening Bank BNI dengan No.Rekening 0294596209 atas nama Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 12 Mei 2014 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Ajuan Manager YPUMK untuk anggaran pendanaan pembayaran ketiga Pembelian tanah di Desa Jekulo tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 07 Juni 2014 sebesar Rp3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 22 Juli 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Ajuan Manager YPUMK tanggal 22 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 13 September 2014 sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 27 Januari 2015 sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tanggal 12 Februari 2015 sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Ajuan Manager YPUMK tanggal 25 Februari 2015;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan AGUNG TRIYANTO, S.H. selaku anak dari Sdr. MUFID ASYARI dan 3 (tiga) lembar foto copi rekening yang ada tanda tangannya AGUNG TRIYANTO, S.H. (Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri);
- 2 (dua) lembar Fotokopi Surat Pernyataan LILIK RIYANTO tanggal 16 Juni 2014 tentang 9 (sembilan) bidang tanah di Pladen yang merupakan aset dari YPUMK;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI milik YP UMK bulan April 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI milik YP UMK bulan September 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Syariah Mandiri milik YP UMK bulan Juni 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jateng milik YP UMK bulan Mei 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jateng milik YP UMK bulan Juli 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jateng milik YP UMK bulan Januari 2015;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Jateng milik YP UMK bulan Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Nomor: 83/YM/D.10.01/VI/2010 tanggal 12 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Nomor: 23/YM/Kep./D.15.01/X/2002 tanggal 1 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Tenaga Pelaksana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Salinan Akta Nomor 3 tanggal 3 Juli 2007 tentang Keputusan Rapat Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Salinan Akta Nomor 7 tanggal 19 Mei 2017 tentang Keputusan Rapat Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus;
- 1 (satu) bendel Salinan Akta Nomor: 034 tanggal 20 September 2018 tentang Berita Acara Serah Terima Uang dan Pembatalan;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran periode 20 September 2018 sampai dengan 28 September 2018 atas rekening Mandiri Nomor rekening 184-00-0054387-4 atas nama LILIK RIYANTO;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Slip transfer Bank Mandiri tanggal 20 September 2018 uang sejumlah Rp10.202.800.000,- (sepuluh milyar dua ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ALI dengan nomor rekening 135-00-0130675-0 ke rekening LILIK RIYANTO dengan nomor rekening 184-00-0054387-4;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan LILIK RIYANTO tanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama Perhitungan Atas Pinjaman dan Pembayaran 9 (sembilan) Bidang Tanah Di Desa Pladen antara MUHAMMAD ALI dan LILIK RIYANTO tanggal 29 Agustus 2016.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUDUS Nomor 107/Pid.B/2019/PN Kds |
|
Nomor | 107/Pid.B/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Dedy Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Nurakhmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor 1 s/d 9 dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ALI; Nomor 10 s/d 16 dikembalikan kepada Saksi H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn. Nomor 17 s/d 41 dikembalikan kepada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Nomor 42 s/d 46 dikembalikan kepada Terdakwa Drs. LILIK RIYANTO Bin DJAMIL MUSA |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
42