Putusan PN BANJARMASIN Nomor 05 /Pid.Sus-TPK/2015/PN Bjm. |
|
Nomor | 05 /Pid.Sus-TPK/2015/PN Bjm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Sormin |
Hakim Anggota | - Mochammad Agus Salim, - Affandi Widarijanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK dan Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SURYANA tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK dan Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK bersama Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK bersama Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;6. Menghukum Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 35.541.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.730.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan penjara;7. Memerintahkan supaya Terdakwa I BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK bersama Terdakwa II NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA agar tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 436 Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Desa penerima bantuan modal tahun 2008.2. Copy DIPA?SKPD Sekretariat daerah TA 2008 yang terdapat belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa (BUMdes) sebanyak Rp 2.220.000.000. (dua milyar dua ratus dua puluh juta rupiah).3. Copy SP2D / pembayaran dana bantuan (BUMDes) kepada pemerintahan Desa untuk Kec. Simpang Empat TA 2008 beserta SPM.4. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 207 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes dalam rangka pemberdayaan peningkatan Usaha ekonomi masyarakat kabupaten Banjar beserta lampirannya.5. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 015 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes di Kabupaten Banjar beserta lampirannya.6. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 019 Tahun 2010 tanggal 07 Januari 2010 tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes di Kabupaten Banjar beserta lampirannya. 7. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 063 Tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011, tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes di Kabupaten Banjar beserta lampirannya. 8. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 077 Tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes di Kabupaten Banjar beserta lampirannya. 9. Copy Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Kec. Simpang Empat Kab. Banjar yang di tandatangani oleh M. MULYADI, S. Sos sebagai Direktur Opersional, AGUS EDY. S. S.Ag, sebagai Direktur Utama, dan di ketahui oleh Drs. M. THAUFIQ sebagai Komisaris/ Badan pengawas, yang disahkan pada tanggal 30 April 2008.10. Copy Berita Acara Serah terima bantuan keuangan kepada Desa Nomor (Kosong) pada hari Jum,at tanggal Sembilan belas bulan September 2008, antara H.G KHAIRUL SALEH jabatan sebagai Bupati Banjar dengan para Pambakal / kepala desa se Kec. Simpang Empat ( sebanyak 30 desa).11. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 013 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang penetapan nama-nama penerima gaji / honor pengurus badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2009 beserta lampirannya.12. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 022 Tahun 2010 tanggal 07 Januari 2010 tentang penetapan nama-nama penerima gaji / honor pengurus badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2010 beserta lampirannya.13. Copy Keputusan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang penetapan nama-nama penerima bantuan biaya opersional pengurus badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2011 beserta lampirannya.14. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 25 Tahun 2007 tanggal 04 Desember 2007 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa. 15. Copy Peraturan Bupati banjar nomor 24 Tahun 2008 tanggal 01 september 2008 tentang Tata cara Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Dalam bentuk gabungan.16. Copy Peraturan Bupati banjar nomor 25 Tahun 2008 tanggal 01 september 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Usaha Milik Desa di kab. Banjar.17. Copy Peraturan Bupati banjar nomor 26 Tahun 2008 tanggal 01 september 2008 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa.18. Copy Peraturan Bupati banjar nomor 27 Tahun 2008 tanggal 01 september 2008 tentang Tata cara Pembinaan, pengawasan, pengelolaan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Desa.19. Copy Peraturan Bupati Banjar nomor 49 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Pedoman kerjasama Badan Usaha Milik Desa dengan Pihak ketiga.20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. 21. Copy Keputusan camat Simpang Empat Nomor 05 tahun 2008 tanggal 19 mei 2008 tentang Pengangkatan direktur utama, direktur Operasional, Kepala bidang kredit dan produksi pertanian, kepala bidang pemasaran Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Barakat bersama besrta lampirannya.22. Copy Keputusan camat Simpang Empat nomor 07 tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Pengangkatan direktur utama, direktur Operasional, Kepala bidang kredit dan produksi pertanian, kepala bidang pemasaran Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Barakat bersama besrta lampirannya.23. Copy Rekening Koran BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2013-0097 An. ABDUL RAZAK Alamat Desa Simpang Empat Rt 01 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Periode 06/09/2013-07/11/2013.24. Copy Rekening Koran BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2008-0241 An. MULYADI / Bumdes Barakat Bersama Alamat Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Periode 01/01/2008-20/11/2013.25. Copy Rekening Koran BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2009-0178 An. SENTOT AGUS / Bumdes barakat Bersama Alamat Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Banjar ? Periode 01/01/2010-31/12/2010.? Periode 01/01/2011-31/12/2011.? Periode 01/01/2012-31/12/2012.? Periode 01/01/2013-31/12/2013.26. Copy Struktur organisasi BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar tahun 2008 ? 2009.27. Copy Struktur organisasi BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar tahun 2009 sampai dengan sekarang.Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 bulan Desember 2008 2. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 selama tahun 2009. ( mulai bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 )3. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 selama tahun 2010. ( mulai bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 ) 4. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 selama tahun 2011. ( mulai bulan Januari 2010 s/d Desember 2011 ) 5. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 selama tahun 2012. ( mulai bulan Januari 2010 s/d Desember 2012 )6. Neraca Badan Usaha Milik Desa Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Per Tanggal 31 selama tahun 2013. ( mulai bulan Januari 2010 s/d Agustus 2013 ) Dikembalikan kepada BUMDES Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat. 1. Buku tabungan masyarakat Desa Nomor Rekening 001-01-2013-0097 An. ABDUL RAZAK Alamat Desa Simpang Empat Rt 01 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ABDUL RAZAK.2. Buku tabungan masyarakat Desa Nomor Rekening 001-01-2009-0178 An. SENTOT AGUS / Bumdes Barakat Bersama Alamat Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Banjar. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi SENTOT AGUS.? Uang Tunai sebesar Rp. 4.625.000 (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu);? Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);Dikembalikan ke kas BUMDES Barakat Bersama.9. Membebani Terdakwa I. BUKHARI BIN ABDUL RAHMAN SIDIK bersama Terdakwa II. NANANG KURNIAWAN ALIAS KURNIA BIN SUNARYA untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
13