Putusan PN MAMUJU Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Mam |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2014/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Rusianto |
Hakim Anggota | John Dista.sh, Suherman.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Sri Sulistiawati Binti Sahabuddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.108.467.453,00- (seratus delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa di pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. Berita acara rapat internal identifikasi tunggakan dan permasalahan Kecamatan Banggae tertanggal 14 Agustus 2012;2. Surat pernyataan Nasruddin Fatani,SE tertanggal 15 November 2012;3. Surat pernyataan Sri Sulistiawati tertanggal 15 November 2012;4. Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;5. Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;6. Formulir Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;7. Buku kas harian SPP UPK Banggae periode 31 Desember 2009- April 2012;8. Buku kas UPK Banggae periode 3 Januari 2008-26 Januari 2010;9. Buku kas harian SPP UPK Banggae periode 1 Januari 2007- 31 Oktober 2008;10. Buku kas harian SPP UPK Banggae periode 13 Mei 2004-31 Desember 2006;11. Buku kas harian UEP UPK Banggae periode 25 Mei 2004 ? 30 September 2006;12. Buku kas UPK Banggae periode 2 September 2008-14 Januari 2010;13. Buku kas harian UEP UPK Banggae periode 30 September 2006- 30 Agustus 2008;14. Buku kas harian UEP UPK Banggae periode 2 Januari 2010-April 2012;15. Buku kas harian BOP periode 13 April 2004-30 Maret 2007;16. Buku kas UPK Banggae periode 1 Januari 2011-November 2011;17. Buku kas harian BOP periode 2 April 2007-31 Desember 2009;18. Buku tabungan atas nama UPK.Kec.Banggae-SPP Nomor : 4940-01-025120-53-2 pada Bank BRI Unit Banggae Majene;19. Buku tabungan atas nama UPK.Kec.Banggae-UEP Nomor : 4940-01-025121-53-8 pada Bank BRI Unit Banggae Majene20. Foto Copy Laporan UPK Kecamatan Banggae Desember 2012;21. Foto Copy Form Rekonsiliasi Rekening Kecamatan Banggae Bulan Oktober 2012 beserta lampiran berupa :m. Neraca UPK Kecamatan Banggae.n. Neraca Micro Finances UPK Kecamatan Banggae.o. Laporan Operasional UPK.p. Buku kas harian pengembalian simpan pinjam perempuan..q. Buku bank dana SPP.r. Laporan perkembangan pinjaman SPP.s. Laporan kolektibilitas pinjaman SPP.t. Buku kas UEP Kecamatan Banggae.u. Buku bank UEP.v. Laporan perkembangan pinjaman UEP.w. Laporan kolektibilitas pinjaman UEP.x. Buku kas harian operasional UPK.22. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 302466D/059/110 tanggal 9 Oktober 2006 tentang pembayaran 40 % tahap I bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :j. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 0001/PPK-MN/2006 tanggal 9 Oktober 2006.k. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK).l. Kwitansi pembayaran 40 % tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK)m. Specimenn. Surat Keputusan Bupati Majene Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Program Pengembangan Kecamatan Kabupaten Majene Tahun 2006.o. Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D).p. Surat penetapan Camat Banggae PPK Phase III.B Siklus IXq. Surat Keputusan Camat Banggae Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) TA.2006 Kecamatan Banggae.r. Surat pernyataan pembangunan. 23. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 3022878B/059/110 tanggal 16 November 2006 tentang pembayaran 20 % tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :h. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 0006/PPK-MN/2006 tanggal 13 November 2006.i. Surat pernyataan pembayaran pembangunan (Lembar A). tanggal 13 November 2006.j. Surat perjanjian pemberian dana (SP2D) Nomor : 275/PPK/Kec.Bg/VIII/2006 tanggal 7 Agustus 2006.k. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 279/PPK/Kc.Bg/XI/2006 tanggal 13 November 2006.l. Kwitansi pembayaran 20 % tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 13 November 2006.m. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan (SPKMP) tertanggal 13 November 2006n. Specimen24. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 216118B/059/114 tanggal 21 November 2005 tentang pembayaran 20 % tahap III bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :f. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00023/PPK-MN/2006 tanggal 16 November 2005.g. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 04/UPK-PPK/Skl-VI/Kec.BG/XI/05 tanggal 16 November 2005.h. Kwitansi pembayaran tahap III bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 16 November 2005.i. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan (SPKMP) tertanggal 16 November 2005.j. Specimen 25. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 215206B/059/114 tanggal 10 Oktober 2005 tentang pembayaran 40 % tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :c. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00019/PPK-MN/2005 tanggal 5 Oktober 2005.d. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 03/UPK-PPK/Skl-VI/Kec.BG/X/05 tanggal 5 Oktober 2005.26. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00013/PPK-MN/2005 tanggal 19 Agustus 2005.27. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 24/UPK-PPK/BG/VIII/05 tanggal 19 Agustus 2005.28. Kwitansi pembayaran tahap III bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 19 Agustus 200529. Specimen 30. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 634555A/059/114 tanggal 28 Juni 2005 tentang pembayaran 40 % tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :d. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00006/PPK-MN/2005 tanggal 20 Juni 2005.e. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 21/UPK-PPK/Skl-VI/Kec.BG/X/05 tanggal 21 Juni 2005.f. Kwitansi pembayaran tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2005.31. Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 635595A/059/114 tanggal 30 Agustus 2005 tentang pembayaran 20 % tahap III bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :f. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00013/PPK-MN/2005 tanggal 19 Agustus 2005.g. Surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan (SKMP) tertanggal 19 Agustus 2005.h. Specimen.i. Kwitansi pembayaran tahap III bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 19 Agustus 2005.j. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 24/UPK-PPK/ BG/VIII/05 tanggal 19 Agustus 2005.32 Surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 302466D/059/110 tanggal 18 Oktober 2006 tentang pembayaran 40 % tahap I bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) beserta lampiran berupa :j. Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 0001/PPK-MN/2006 tanggal 9 Oktober 2006.k. Berita acara penggunaan dana kolektif (BAPDK) Nomor : 278/ PPK/Kec. Bg/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006.l. Kwitansi pembayaran tahap II bantuan program pengembangan kecamatan (PPK) sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tertanggal 9 Oktober 2006.m. Specimen.n. Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 24 Tahun 2006 tanggal 18 Februari 2006 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Program Pengembangan Kecamatan Kabupaten Majene Tahun 2006.o. Surat perjanjian pemberian dana (SP2D) Nomor : 275/PPK/Kec.Bg/VIII/2006 tanggal 7 Agustus 2006.p. Surat penetapan camat (SPC) tertanggal 28 Juli 2006.q. Surat Keputusan Camat Banggae Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Penetapan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) TA.2006 Kecamatan Banggae.r. Surat pernyataan pembayaran pembangunan tertanggal 9 Oktober 2006.33. Foto Copy 1 (satu) eksamplar Laporan UPK Kecamatan Banggae Oktober 201234 Foto Copy 1 (satu) eksamplar Laporan UPK Kecamatan Banggae Desember 201235. Foto Copy buku tabungan rekening Nomor : 4940-025120-53-0 tanggal 8 November 2011. 36. Foto Copy Surat Pernyataan A.Ita Puspasari tertanggal 20 November 201237 Foto Copy Surat penetapan Camat Banggae tanggal 15 Maret 2004.38 Foto Copy Surat penetapan Camat Banggae tanggal 28 Juli 2006.39 Foto Copy Surat penetapan Camat Banggae tanggal 25 Mei 2005.40 Foto Copy Surat penetapan Camat Banggae tanggal 29 September 2005.41 Foto Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2006 Nomor ; 0141.0/069-03.0/-200642. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 25 September 2005 Nomor : 00017/PPK-MN/2005.43. 1 (satu) lembar kwitansi sementara pinjaman uang untuk membeli mobil atas nama Nasir tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);44. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman sementara dan sebagai jaminan motor Suzuki SMASH atas nama Nasir tertanggal 4 Mei 2011 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;45. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman sementara untuk perbaikan mobil truk atas nama Nasir tertanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);46 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran panjar batu merah 3000 biji atas nama Habil / Nasir tertanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp. 810.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);47 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian Nasir P. Kopel untuk pembayaran mobil espose atas nama M.Nasir tertanggal 20 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)48 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran modal kerja untuk beli semen dan gabus serta ongkos jalan atas nama M.Nasir tertanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);49. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran modal kerja tanggal 15 Maret 2010 (pembelian semen 80 zak dan batu merah 2.000 buah dan biaya transport) tertanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);50. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian batu merah Indo Ipin atas nama Indo Ipin / Nasir P.Kopel tertanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga kayu api 1 race atas nama M.Nasir tertanggal 13 Juli 2010 sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);52. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk membakar batu atas nama M.Nasir tertanggal 25 Januari 2009;53. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara untuk pembayaran tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal pengambilan atas nama M.Nasir tertanggal 15 September 2010;54. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara atas nama Nasir tertanggal 8 September 2010 sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);55. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga los pembakaran batu merah dan sewa lahan pembuatan atas nama Abdul Muin selaku yang menerima dan M.Nasir P.Kopel selaku saksi I tertanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);56. 1 (satu) lembar catatan nota pengembalian uang (kwitansi) untuk pinjaman sementara atas nama M.Nasir tertanggal 4 Desember 2010 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)57. 1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman / pengambilan MUhammad Nasir alias Papa Kopel tertanggal 25 November 2012 sebesar Rp. 161.833.000,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2014/PN.Mam.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2014/PN.Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
38