- Menyatakan Terdakwa IYAN AYUBA, SE.,MM. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IYAN AYUBA, SE.,MM. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan waktu selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan KSU ?Karya Dharma Universitas Gorontalo?;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Perkembangan pekerjaan/pengadaan alat/mesin industri pengolahan kelapa terpadu dana bantuan sosial program bantuan sosial dalam rangka pengembangan usaha koperasi dibidang industri pengelolahan kelapa terpadu tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy permohonan rekomendasi nomor : 05/KSU-KD/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy permohonan menjadi calon peserta penerima program pengembangan kelapa terpadu Kementerian KUKM RI tahun anggaran 2015 nomor : 06/KSU-KD/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan jumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma UG tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy susunan pengurus dan pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma Universitas Gorontalo tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan alamat kantor koperasi dan sarana kerja yang memadai tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dukungan permohonan Nomor: 518/DKUPP/564/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy Rekomendasi terhadap permohonan bantuan pengembangan kelapa terpadu nomor : 518/DKUPP/548/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pernyataan CV. Sinar Lestari tanggal 13 Oktober 2016;
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor : 821.4/BKD/SK/I/142/2018 tanggal 31 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan gubernur gorontalo Nomor: 821.3/BKPPD/SK/III/91/2015 beserta lampiran tentang pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tanggal 23 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKKPD/03/ I/3.13.a/2015, tanggal 26 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor: 800/BKKPD/03/I/3.13.b/2015, tanggal 26 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan lowong Nomor: 800/BKKPD/03/I/3.13.c/2015, tanggal 26 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan gubernur gorontalo Nomor: 821.3/BKPPD/SK/03/II/121/2016 beserta lampiran tentang pengangkatan pejabat administrator dilingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tanggal 02 februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKKPD/03/II/ 243.c/2016, tanggal 03 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor: 800/BKKPD/ 03/II/243.a/2016, tanggal 03 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan lowong Nomor: 800/ BKKPD/03/II/243.b/2016, tanggal 03 Februari 2016;
- (satu) lembar surat dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan kepada Ketua KSU Karya Dharma UG perihal Pertemuan terkait pembahasan tindak lanjut bantuan pengembangan usaha industri kelapa terpadu;
- 1 (satu) bundel resalah rapat koordinsi terkait pembahasan tindak lanjut bantuan pengembangan usaha industri kelapa terpadu, tanggal 14 dan 15 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel laporan unit usaha kelapa terpadu (dalam rangka pengecekan mesin) KSU Karya Dharma UG;
- 1 (satu) bundel foto mesin karbon aktif KSU ?Karya Dharma Universitas Gorontalo? (Unit Usaha Kelapa Terpadu);
- 1 (satu) bundel Akta Notaris KAHARUDDIN KAMARU, SH, M.Kn terkait perubahan anggaran dasar koperasi serba usaha (KSU) Karya Dharma UG;
- 3 (tiga) lembar surat pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi konsumsi (KK) Karya Dharma UG Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Gubernur Gorontalo an. RUSLI HABIBIE tanggal 14 April 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Usulan Proposal program pengembangan kelapa terpadu yang diajukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma UG tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Awal kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor : 30/KSU-KD/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Uang Muka;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Termin Pertama;
- 1 (satu) bundel Laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Karya Dharma UG Tahun Buku 2014;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Pengadaan Mesin Industri Pengolahan Kelapa Terpadu (Karbon Aktif dan Minyak Goreng) Nomor : 31/KSU-KD/VI/2015, Nomor: 21/002/SL/VI/2015 Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Tanda Terima bulan Mei 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma UG, nomor NPWP : 03.305.873.6-822.000;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pekerjaan kepada Direktur CV. Sinar Lestari nomor : 45/KSU-KD/XII/2015, tanggal 5 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan kepada Direktur CV. Sinar Lestari nomor : 47/KSU-KD/II/2016, tanggal 6 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan II kepada Direktur CV. Sinar Lestari nomor : 50/KSU-KD/IV/2016, tanggal 18 April 2016;
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Pemberitahuan kepada Direktur CV. Sinar Lestari nomor : 067/KSU-KD/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Direktur CV. Sinar Lestari terkait menyelesaikan pekerjaan pembuatan mesin, tanggal 13 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy jadwal pelaksanaan pekerjaan dari bulan oktober sampai dengan Januari;
- 1 (satu) Buku rekening Bank Mandiri atas nama KSU KARYA DHARMA UG dengan Nomor rekening : 150-00-1109703-5.
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian pada tanggal 25 bulan Mei 2015 tentang peminjaman perusahaan CV. Sinar Lestari.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pada tanggal 13 bulan Oktober 2016 tentang penyelesaian pembuatan mesin karbon aktif dan minyak goreng.
- 2 (dua) lembar foto copy surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 20 bulan Januari 2014 perihal permintaan konsultan;
- 74 (empat) lembar foto copy surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 13 bulan Oktober 2014 perihal permohonan menjadi nara sumber.
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000,-
- 1 (satu) lembar pecahan Rp5.000,-
Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fatchu Rochman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Banelaus Naipospos. hakim Anggota 2: Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sukadana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang disita dari Dinas Koperasi Ukm Perindustrian dari Perdagangan Provinsi Gorontalo (TRIYONO, S.TP., MM.) Yang disita dari Dinas Koperasi Ukm Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo (Drs. HENRY ABDUSAMAD ABAY, M.Si) Yang disita dari IYAN AYUBA SE., MM. Yang disita dari IWAN KURNIA ; Yang disita dari GANJAR NURDIANSYAH ; Yang disita dari PIPIN DJUNAEDI ; Dipergunakan dalam perkara lain; Yang disita dari LIANTI POLAPA 1. Uang tunai sejumlsh Rp384.825.000.- (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: 1. 2.648 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan) lembar pecahan Rp100.000,- 2. 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar pecahan Rp50.000,- Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada