Putusan PN TENGGARONG Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Shari Listyawati, Ari Prabowo |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 23/PDT.G/2015/PN.TRG.?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara perdata gugatan pada Peradilan Tingkat Pertama, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :H. SUWARDI, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Padat Karya RT.9 Desa Anggana Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini memilih tempat kediaman Hukum (Domicili) di kantor Kuasa Hukumnya : SAKIR Z., S.H. dan DADY HENDRAWAN, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor SAKIR. Z, S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim RT. 07 No. 31 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2015, selanjutnya di sebut PENGGUGAT ;M E L A W A N :PALEWAI, berkedudukan di Desa Kutai Lama RT.04, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sekarang sudah tidak diketahui lagi secara pasti alamatnya di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya disebut TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Trg. tertanggal 4 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Tenggaraong tertanggal 4 Mei 2015 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dan Juru Sita ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Trg. tertanggal 4 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang pertama ;Telah mempelajari berkas perkara ;Telah membaca bukti surat-surat yang diajukan oleh pihak Penggugat ;Telah mendengar keterangan pihak Penggugat yang berperkara di persidangan dan memperhatikan segala sesuatu selama persidangan berlangsung ;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 April 2015 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam register perkara Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Trg., telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut :1. Bahwa Penggugat adalah Pemilik Lahan Tambak/Empang Udang Windu seluas Kurang lebih 44 Ha yang beralamat di daerah Slopalo Genting, Desa Muara Pantauan, dimana pada bulan Desember 2010, PALEWAI/Tergugat datang kepada Penggugat/H. SUWARDI untuk menyewa Lahan tambak Penggugat oleh karena Tergugat mengetahui lahan Tambak milik Penggugat kosong dan tidak ada yang mengelola sehingga Tergugat mempunyai keinginan untuk menyewa lahan tersebut ; 2. Bahwa sejak kedatangan Tergugat yang ingin menyewa lahan Tambak Penggugat tersebut akhirnya Penggugat mau lahan tambaknya disewa oleh Tergugat oleh karena Penggugat sangat kenal dengan Tergugat dimana Tergugat dahulunya adalah Pemilik Lahan Tambak yang sekarang menjadi milik Penggugat dimana Tergugat dahulu meminjam Uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan menggadaikan Lahan Tambaknya dalam waktu 3 Tahun namun Tergugat tidak dapat mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga Tergugat menyerahkan lahan Tambak Udang Windu tersebut kepada Penggugat ; 3. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2011 Penggugat sepakat dengan Tergugat untuk membuat Perjanjian Sewa Menyewa Tambak/Empang Undang Windu dimana Penggugat bersedia Lahan Empang/Tambah Miliknya di sewa oleh Tergugat perbulannya Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan Perjajian Sewanya dilaksanakan di Kantor Notaris NOVIANTI EKA RAHMAWATI, SH., sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 01 tanggal 21 ? 01 ? 2011 ; 4. Bahwa pada awal Bulan Februari 2011 Tergugat telah menempati Lahan Tambak milik Penggugat dan membayar Uang sewa tepat pada waktunya oleh karena Tergugat mengelola lahan Tambak/Empang dan melakukan Panen Undang Windu sehinggga dapat membayar uang sewa hingga beberapa bulan, hingga pada bulan September 2011 Tergugat mulai menunggak uang sewa dimana Tergugat tidak ada datang ke tempat Penggugat untuk membayar uang sewa hingga akhirnya Penggugat mendatangi Tergugat dan akhirnya Tergugat membayar uang sewa saja sebesar Rp.7.000.000,- ; 5. Bahwa pada Bulan Nopember 2011 Tergugat tidak membayar sewa lahan tambak/empang lagi oleh karena Tergugat belum ada uang dan berjanji akan membayar setelah Tergugat mempunyai uang atau saat Tergugat Panen Udang Windu namun setelah Tergugat Panen Udang Windu Tergugat belum juga mau membayar uang sewa lahan tambak hingga akhirnya Penggugat sempat melaporkan Tergugat kepada Pihak kepolisian Anggana namun oleh Pihak Kepolisian menganggap kasus ini kasus Perdata dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan Tergugat hingga gugatan ini diajukan tidak juga mau membayar uang sewa lahan Tambak sesuai dengan perjanjian sewa sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 01 tanggal 21 ? 01 ? 2011 dimana dalam Perjanjian Sewa Lahan Tambak/Empang selain Tergugat berkewajiban membayar setiap bulannya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) juga dikenakan denda 2 % perharinya dari nilai sewa setiap bulannya sesuai Pasal 2 alenia ke 3 Akta Notaris Nomor : 01 Tanggal 21 ? 01 ? 2011 ; 6. Bahwa akibat dari Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji dan telah melanggar Pasal 1320 KUH Perdata dan Akta Notaris Nomor : 01 Tanggal 21 ? 01 ? 2011 serta Surat Perjanjian Bersama tanggal 11 Februari 2013, yang tidak membayar uang sewa Lahan Empang/Tambak Penggugat menuntut agar Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;7. Bahwa Penggugat Pernah melaporkan Tergugat di Kantor Kepolisian Anggana dan Telah dimediasi oleh Pihak Polsek dimana dalam mediasi dibuat Perjanjian Bersama pada tanggal 11 Februari 2013 dimana Tergugat bersedia mengembalikan uang Pinjaman sebesar Rp.200.000.000,- beserta uang sewa Lahan sebesar Rp.150.000.000,- sehingga total Rp.350.000.000,-, akan tetapi Tergugat mengingkarinya Lagi ;8. Bahwa Penggugat juga meminta kepada Ketua Majelis/Hakim agar agar tuntutan Penggugat tidak illusoir dan untuk menjamin terpenuhinya semua tututan Penggugat, maka Penggugat Mohon Kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk dapat melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong, berupa :- 1 Buah Rumah dan Tanah yang teletak di Desa Kutai Lama RT. 04 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Empang/Tambak seluas 32 Ha yang terletak daerah Slopalo Genting, Desa Muara Pantauan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.9. Bahwa oleh karena Lahan Tambak/Empang seluas 44 Ha yang hingga gugatan ini diajukan masih dalam kekuasaan Tergugat, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, berkenan meletakan sita berupa Lahan Tambak/Empang seluas 44 Ha yang terletak di daerah Slopalo Genting, Desa Muara Pantauan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara milik Penggugat, untuk diserahkan kepada Penggugat selaku Pemilik Lahan ; 10. Bahwa Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan Putusan Sella dalam tindakan Pendahuluan Provisi) agar supaya memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan Lahan Tambak/Empang milik Penggugat dengan alasan akan digunakan Penggugat sebagai mata pencarian Penggugat ; 11. Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan Putusan dalam Perkara ini nantinya, Mohon agar Tergugat di Hukum membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar 2 % perharinya, setiap ia lalai memenuhi isi dari Putusan terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ; 12. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan didukung pula oleh bukti-bukti yang sah menurut Hukum, maka Penggugat mohon Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan meski ada upaya Hukum berupa Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaarbijvoorrad) ; M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di muka persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak mengirimkan kuasanya ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian-perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Gadai tanggal 21 Januari 2008, dan Akta Notaris EKA RAHMAWATI, S.H. Nomor : 01 tanggal 21 Januari 2011, serta Surat Perjanjian Bersama tanggal 11 Februari 2013 tersebut adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;5. Menyatakan Tergugat bila tidak sanggup membayar hutang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diganti dengan Lahan Tambak/Empang seluas sekitar 44 (empat puluh empat) Hektare yang teletak di daerah Salopalo Genting, Desa Muara Pantauan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, yang selanjutnya menjadi milik Penggugat, sesuai klausula dalam Surat Perjanjian Gadai tanggal 21 Januari 2008, dan Berita Acara Penyerahan Tambak tanggal 21 Januari 2011, serta Surat Perjanjian Bersama tanggal 11 Februari 2013 tersebut ; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong Lahan Tambak/Empang seluas sekitar 44 (empat puluh empat) Hektare yang terletak di daerah Silopalo Genting, Desa Muara Pantauan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas :- Sebelah Timur : berbatasan dengan Laut/Sungai ;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan PALEWAI ;- Sebelah Barat : berbatasan dengan H. LAPONG ;- Sebelah Utara : berbatasan dengan LATIEF ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa lahan tambak/empang sesuai dengan klausula dalam Akta Notaris EKA RAHMAWATI, S.H. Nomor : 01 tanggal 21 Januari 2011 dan klausula dalam Surat Perjanjian Bersama tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.806.000,- (tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
23