- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 15 Januari 2019;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi akta kesepakatan perdamaian tanggal 15 Januari 2019 sebagai berikut;
- Harta asal Penggugat sesuai dengan gugatan Penggugat, yaitu :
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 81/Desa Ngaglik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 ( sebelas ) Juni 2002 ( dua ribu dua ), nomor : 00002/Ngaglik/2002, luas tanah 2.776 M2 ( dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten: Blitar, Kecamatan : Srengat, Desa : Ngaglik, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 10 (sepuluh ) September 2002 ( dua ribu dua ) tertulis atas nama pemegang hak-YUNIATI (Penggugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat.
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 404/Desa Selokajang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 ( sebelas ) Juni 2002 ( dua ribu dua ), nomor : 00029/Selokajang/2002, luas tanah 3.923 M2 ( tiga ribu sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Srengat, Desa : Selokajang, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 10 (sepuluh ) September 2002 ( dua ribu dua ) tertulis atas nama pemegang hak-YUNIATI (Penggugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Harta asal Tergugat sesuai dengan gugatan Penggugat, yaitu :
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 225/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 ( sebelas ) Juli 2000 ( dua ribu ), nomor : 00012/Kalipucung/2000, luas tanah 1.000 M2 ( seribu meter persegi), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan:Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 02 ( dua ) Nopember 2000 (dua ribu ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat), yang sekarang telah dikuasai oleh Tergugat,
- Sebidang tanah non pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 201/Desa Maliran, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 ( dua puluh tujuh) Januari 2011 ( dua ribu sebelas ), nomor : 00001/Maliran/2010, luas tanah 13.347 M2 ( tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Ponggok, Desa : Maliran, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 23 ( dua puluh tiga ) Februari 2011 ( dua ribu sebelas ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Kendaraan Roda 6 ( enam ), Merk : Mitsubishi, Type : FE74HDV 4X2 MT, tahun pembuatan : 2014, nopol AG 8683 UI, Model : Truck, Warna : Kuning, Nomor rangka : MHMFE74P5EK137719 Nomor Mesin : 4D34T-KX7630, Nomor Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) : L-05266883, atas nama SUYONO, yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Kendaraan Roda 4 ( empat ), Merk : Mitsubishi, Type : FE349 H, tahun pembuatan : 2004, nopol AG 8845 UM, Model : Truck, Warna : Kuning Hijau Kombinasi, Nomor rangka : MHMFE349E4R074520 Nomor Mesin: 4D344X4421, Nomor Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) : D 2001725, atas nama HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Anak pertama yaitu FAMILA PUTRI HERNINASARI, perempuan, lahir di Blitar, 05 Mei 1997 (umur 21 tahun) memperoleh obyek gugatan :
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 301/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02 ( dua ) Agustus 2005 ( dua ribu lima ), nomor : 00009/Kalipucung/2005, luas tanah 1.351 M2 ( seribu tiga ratus lima puluh satu meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 04 ( empat ) Oktober 2005 ( dua ribu sepuluh ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat), yang sekarang telah dikuasai oleh Tergugat;
- Sebidang tanah non pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00597/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 ( dua puluh empat ) Nopember 2014 (dua ribu empat belas ), nomor : 00040/Kalipucung/2014, luas tanah 735 M2 ( tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 27 ( dua puluh tujuh ) Mei 2015 ( dua ribu lima belas ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Sebidang tanah non pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00598/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 ( enam ) Nopember 2014 (dua ribu empat belas ), nomor : 00034/Kalipucung/2014, luas tanah 170 M2 ( seratus tujuh puluh meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 01 ( satu ) April 2015 ( dua ribu lima belas ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Kendaraan Roda 6 ( enam ), Merk : Mitsubishi, Type : FE349 H, tahun pembuatan : 2005, nopol AG 8025 UM, Model : Truck, Warna : Kuning Hijau Kombinasi, Nomor rangka : MHMFE349H5R016278 Nomor Mesin: 4D34-DA05996, Nomor Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) : M-02400412, atas nama PT. MITRA JAYA TANI, yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Kendaraan Roda 6 ( enam ), Merk : Mitsubishi, Type : FE349 H, tahun pembuatan : 2005, nopol AG 8038 UM, Model : Truck, Warna : Kuning Hijau Kombinasi, Nomor rangka : MHMFE349H5R016277 Nomor Mesin: 4D34-A05997, Nomor Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) : M-02400500, atas nama PT. MITRA JAYA TANI, yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Sebidang tanah non pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 640/Desa Jatilengger, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 ( enam belas ) Nopember 2005 ( dua ribu lima), nomor : 00017/Jatilengger/2005, luas tanah 4.217 M2 ( empat ribu dua ratus tujuh belas meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Ponggok, Desa : Jatilengger, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 01 ( satu ) Desember 2005 ( dua ribu lima ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat.
- Sebidang tanah yang terurai dalam Persil Nomor 27 blok S.III Kohir Nomor 1476 seluas + 2200 ( dua ribu dua ratus meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Srengat, Desa: Ngaglik, atas nama SAEAN, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Srengat tertanggal 10 April 2008 nomor 103/Srengat/2008, yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Sebidang tanah yang terurai dalam Persil Nomor 27 blok S.III Kohir Nomor 1476 seluas + 550 ( lima ratus lima puluh meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Srengat, Desa : Ngaglik, atas nama SAEAN, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Srengat tertanggal 15 Mei 2008 nomor 152/Srengat/2008, yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Anak ketiga yaitu ZAVIRA PATRICIA HERINDASARI, lahir di Blitar, 09 April 2006 (umur 12 tahun), memperoleh obyek gugatan ;
- Sebidang tanah non pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 258/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 ( Sepuluh ) April 2002 ( dua ribu dua ), nomor : 00008/Kalipucung/2002, luas tanah 539 M2 ( lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 28 ( dua puluh delapan ) November 2002 ( dua ribu dua ) tertulis atas nama pemegang hak-YUNIATI (Penggugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Sebidang tanah pekarangan yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 226/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 ( Sepuluh ) Juli 2000 ( dua ribu ), nomor : 00011/Kalipucung/2000, luas tanah 264 M2 ( dua ratus enam puluh empat meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 29 ( dua puluh sembilan) November 2000 ( dua ribu ) tertulis atas nama pemegang hak-YUNIATI (Penggugat), yang sekarang telah dikuasai oleh Penggugat,
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 427/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 ( lima ) April 2010 ( dua ribu sepuluh ), nomor : 00016/Kalipucung/2010, luas tanah 1.545 M2 ( seribu lima ratus empat puluh lima meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 28 ( dua puluh delapan ) April 2010 ( dua ribu sepuluh ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Tergugat,
- Sebidang tanah pertanian yang terurai dalam, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 425/Desa Kalipucung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25 ( dua puluh lima ) Maret 2010 ( dua ribu sepuluh ), nomor : 00011/Kalipucung/2010, luas tanah 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi ), terletak di Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten : Blitar, Kecamatan : Sanankulon, Desa : Kalipucung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 08 (delapan) April 2010 ( dua ribu sepuluh ) tertulis atas nama pemegang hak-HERI PURWANTO (Tergugat ), yang sekarang telah dikuasai oleh Tergugat;
- Membebankan beaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.266.000; (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 3950/Pdt.G/2018/PA.BL |
|
Nomor | 3950/Pdt.G/2018/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Munasik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Ita Aini, M.hesbr Hakim Anggota H. Moh. Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Pasal 1 HARTA ASAL Bahwa, kedua belah pihak sepakat obyek sengketa yang menurut masing-masing pihak merupakan harta asal, kembali ke masing-masing pihak, dengan perincian sebagai berikut : Pasal 2 HUTANG BERSAMA Bahwa, kedua belah pihak sepakat untuk membayar hutang bersama yang timbul selama perkawinan yaitu di Bank BRI Cabang Blitar dan BRI Syariah Cabang Blitar, dengan jalan dijualkan dari obyek sengketa sesuai gugatan Penggugat, dengan perincian sebagai berikut : Pasal 3 SISA OBYEK GUGATAN DIPERUNTUKKAN ANAK-ANAK Bahwa, kedua belah pihak sepakat sisa obyek gugatan dalam perkara ini, setelah dikeluarkan untuk HARTA ASAL sesuai pasal 1 dan HUTANG BERSAMA sesuai pasal 2 diatas, disepakati akan diberikan ke ANAK-ANAK dari PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan selanjutnya untuk proses balik nama obyek gugatan untuk anak-anak dibawah ini, akan dituangkan dalam akta notariil kemudian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, dengan perician sebagai berikut : II. Anak kedua yaitu MAHESA RAFINO HERNANDA, laki-laki, lahir di Blitar, 01 Desember 2002 (umur 16 tahun), memperoleh obyek gugatan : Bahwa, terhadap anak ke-2 dan ke-3, kedua belah pihak sepakat untuk mengangkat perwalian yang akan dimohonkan kepada Pengadilan Agama Blitar kemudian, setelah penandatangan akta perdamaian inidan pihak Tergugat sepakat menunjuk Penggugat untuk mengajukan perwalian sekaligus bertindak sebagai Wali bagi anak ke-2 dan ke-3 tersebut diatas; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada