- Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin MUHAMMAD dan Terdakwa II PIRNANDO alias NANDO bin NAWARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek pada bagian depan bertuliskan ?SUVVLIES REG.TM? warna hitam merk CRESSIDA;
- 1 (satu) helai celana pendek berbahan jeans warna biru muda merk CARDINAL;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang pada bagian depan bertuliskan ?SAMBAS PUNYE BAHASE? warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans warna biru merk CARDINAL;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna biru kombinasi warna pink;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah merah merk SEED;
Putusan PN SAMBAS Nomor 250/Pid.B/2018/PN Sbs |
|
Nomor | 250/Pid.B/2018/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sudirman bin Muhammad; Dikembalikan kepada saksi Pirnando alias Nando bin Nawardi; Dikembalikan kepada saksi Fikri Widianto; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2018/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2018/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2018/PN Sbs
Statistik7925