- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG TANGGAL 12 JANUARI 2015 NOMOR : 72/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG ATAS NAMA TERDAKWA DEDE HUTMAN DJUNAEDI YANG DIMINTAKAN BANDING DALAM PERKARA INI, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, BESARNYA UANG PENGGANTI DAN PIDANA PENGGANTI UANG PENGGANTI, SEHINGGA SELENGKAPNYA :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDE HUTMAN DJUNAEDI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DEDE HUTMAN DJUNAEDI OLEH KARENANYA DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDE HUTMAN DJUNAEDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ;
- MEMPIDANA TERDAKWA DEDE HUTMAN DJUNAEDI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 ( SATU ) BULAN.
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEJUMLAH RP. 32.840.000,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DISITA UNTUK DILELANG DAN JIKA HARTA BENDANYA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA TERDAKWA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) KEGIATAN: PEMANFAATAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PNS SD/MI NEGERI DAN SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011 LUNCURAN 2010, PEMERINTAH KOTA BEKASI, DINAS PENDIDIKAN;
- FOTOCOPY CEK SEBESAR RP. 1.289.645.000,- YANG DITERBITKAN OLEH BANK BJB NO. CEK. EAA 02 780984 TERTANGGAL 14 JUNI 2011;
- REKAPITULASI TRANSFER DANA BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PNS / NON PNS DAN PENGAWAS SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK NEGERI DAN SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2011 LUNCURAN TAHUN 2010, DENGAN JUMLAH TRANFERAN SEBESAR RP. 1.289.645.000,- UNTUK 907 ORANG;
- REKAPITULASI TRANSFER DANA (RETUR) BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PNS / NON PNS DAN PENGAWAS SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK NEGERI DAN SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2011 LUNCURAN TAHUN 2010 , DENGAN JUMLAH TRANFERAN SEBESAR RP. 63.395.000,- UNTUK 38 ORANG;
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI NOMOR: 421/KEP.3215-DIK.I /IX/ 2010 TENTANG TIM TEKNIS PEMEBERIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU / PENGAWAS SD/MI NEGERI DAN SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN KOTA BEKASI TAHUN 2010, SEBAGAIMANA YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2010 OLEH DRS. H. KODRATO. MM. MBA. (SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- PROPOSAL PENGGUNAAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DI JAWA BARAT DALAM KERANGKA PENYUKSESAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2010, PEMKOT BEKASI DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA BEKASI 2011, SEBAGAIMANA YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PADA TANGGAL 11 OKTOBER 2011 OLEH DRS. H. ENCU HERMANA, MM. (SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR; 978/KEP 546 DISDIK/XI/2011 TANGGAL 16 NOPEMBER 2011 TENTANG; DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DI KOTA BEKASI TAHUN 2011;
- LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR; 978/KEP 546 DISDIK/XI/2011 TANGGAL 16 NOPEMBER 2011 TENTANG; DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DI KOTA BEKASI TAHUN 2011;
- COPY SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-LS TERTANGGAL 24 APRIL 2012, DITANDA TANGANI OLEH SDR. DRS. H. ENCU HERMANA. MM / KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN;
- COPY SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN NOMOR: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012, SEBESAR RP. 482.280.000, DITANDA TANGANI OLEH SDR. ROSIHAN ANWAR DENGAN DIKETAHUI OLEH SDR. H. EDI SUKAMTO.S.PD. MM SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN;
- COPY SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN NOMOR: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012 , SEBESAR RP. 479.250.000,- DITANDA TANGANI OLEH SDR. ROSIHAN ANWAR DENGAN DIKETAHUI OLEH SDR. H. EDI SUKAMTO.S.PD. MM SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) UNTUK PEMBAYARAN KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU (LUNCURAN BANPROV TA. 2011) NO. 00877/SP2D/1.01.0101/2012 SPM NO. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012 KEPADA ROSIHAN ANWAR /BENDAHARA PENGELUARAN DISDIK DENGAN JUMLAH YANG DIBAYARKAN RP. 453.600.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- SURAT PERINTAH MEMBAYAR SPM NO. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012 KEPADA ROSIHAN ANWAR /BENDAHARA PENGELUARAN DISDIK DENGAN JUMLAH YANG DIBAYARKAN RP. 479.250.000,- DITANDA TANGANI OLEH SDR. DRS. H. ENCU HERMANA. MM / KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN; (BERTULISKAN ASLI);
- COPY SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012, SEBESAR RP. 479.250.000,- DITANDA TANGANI OLEH SDR. ROSIHAN ANWAR DENGAN DIKETAHUI OLEH SDR. H. EDI SUKAMTO.S.PD. MM SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (ADA CAP DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- COPY SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012, SEBESAR RP. 482.280.000,-DITANDA TANGANI OLEH SDR. ROSIHAN ANWAR DENGAN DIKETAHUI OLEH SDR. H. EDI SUKAMTO.S.PD. MM SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (ADA CAP DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- COPY SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012, RINCIAN (RENCANA) PENGGUNAAN TAHUN ANGGARAN 2012, SEBESAR RP. 479.250.000,- DITANDA TANGANI OLEH SDR. ROSIHAN ANWAR DENGAN DIKETAHUI OLEH SDR. H. EDI SUKAMTO.S.PD. MM SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (ADA CAP DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- DAFTAR PENERIMA HONORARIUM TIM TEKNIS KOTA KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU (LUNCURAN BANPROV TA. 2011) KOTA BEKASI TAHUN 2012, YANG DITANDA TANGANI OLEH PEMBUAT DAFTAR SELAKU PELAKSANA ADMINISTRASI DAN TELAH DIVERIFIKASI OLEH SDR. RENA NURWANGIATEN, SE, M.SI. TANGGAL 24 APRIL 2012;
- DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU (LUNCURAN BANPROV TA. 2011) GURU NON PNS SMA / MA/SMK NEGERI/SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2012, NO URUT 1. HERMANSYAH, S.S SAMPAI DENGAN NO. URUT 15. AMA MANSUR, S.PD. YANG DITANDA TANGANI OLEH PEMBUAT DAFTAR SELAKU PELAKSANA ADMINISTRASI DAN TELAH DIVERIFIKASI OLEH SDR. RENA NURWANGIATEN, SE, M.SI. TANGGAL 24 APRIL 2012;
- DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU (LUNCURAN BANPROV TA. 2011) GURU NON PNS SD NEGERI/SWASTA DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2012, NO URUT 1. NESTITI, S.PD, SAMPAI DENGAN NO. URUT 15. ISNAFIN NAJAH, YANG DITANDA TANGANI OLEH PEMBUAT DAFTAR SELAKU PELAKSANA ADMINISTRASI DAN TELAH DIVERIFIKASI OLEH SDR. RENA NURWANGIATEN, SE, M.SI. TANGGAL 24 APRIL 2012;
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI NOMOR: 421/KEP.2513-DIK.1/VIII/2011 TENTANG TIM TEKNIS KABUPATEN/KOTA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KOTA BEKASI TAHUN 2011, DAN LAMPIRANNYA; SEBAGAIMANA YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PADA TANGGAL 1 AGUSTUS 2011 OLEH DRS. H. ENCU HERMANA, MM. (SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR: 978/KEP 546 DISDIK/XI/2011 TANGGAL 16 NOPEMBER 2011 TENTANG; DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DI KOTA BEKASI TAHUN 2011; DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR; 978/KEP 546 DISDIK/XI/2011 TANGGAL 16 NOPEMBER 2011 TENTANG: DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DI KOTA BEKASI TAHUN 2011, SEBAGAIMANA YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PADA TANGGAL 16 NOPEMBER 2011 OLEH RAHMAT EFFENDI. (SELAKU PLT. WALIKOTA BEKASI);
- COPY DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) TAHUN ANGGARAN 2012 PEMERINTAH KOTA BEKASI; NO. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 FORMULIR DPA SKPD 2.2.1 SEBESAR RP. 482.280.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH); TANGGAL 24 FEBUARI 2012 DITANDATANGANI OLEH PLT. KEPALA BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH (YAYAN YULIANA, S.SOS.);
- COPY RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BEKASI TAHUN 2012;
- PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2012 TANGGAL 12 APRIL 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012;
- PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2012 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012;
- DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR : 1.01-01-05-07-5-2 (ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN , BIDANG PENDIDIKAN DASAR, PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN, KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DI JAWA BARAT);
- PROPOSAL PENGGUNAAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012, PEMKOT BEKASI DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA BEKASI 2012, SEBAGAIMANA YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PADA TANGGAL DESEMBER 2011 OLEH DRS. H. ENCU HERMANA, MM. (SELAKU KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI);
- KEPUTUSAN WALIKOTA KOTA BEKASI NOMOR: 424/KEP.106-DISDIK/IX/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DAERAH PERBATASAN DAN TERPENCIL DI KOTA BEKASI TAHUN 2012, YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI (ENCU HERMANA); DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI NOMOR: 424/KEP.106-DISDIK/IX/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012 TENTANG SUSUNAN TIM TEKNIS KABUPATEN/KOTA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS SD / MI DAN SMA/MA/SMK DAERAH TERPENCIL DAN KOTA BEKASI TAHUN 2012, YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI (ENCU HERMANA);
- KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI NOMOR: 421/KEP.394-DISDIK/IX/2012 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS DAERAH PERBATASAN DAN TERPENCIL DI KOTA BEKASI TAHUN 2012, YANG DITANDA TANGANI OLEH WALIKOTA BEKASI (RAHMAT EFFENDI); DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI NOMOR: 421/KEP.394-DISDIK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012 TENTANG DAFTAR PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS SD / MI DAN SMA / MA/SMK DAERAH TERPENCIL DAN PERBATASAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2012, YANG DITANDA TANGANI OLEH WALIKOTA BEKASI (RAHMAT EFFENDI);
- TANDA SETORAN KREDIT REKENING NO. 0010004063003 KETERANGAN: PENGEMBALIAN HONORARIUM PEGAWAI HONOR/TIDAK TETAP KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU TAHUN 2012 LUNCURAN BANPROV TAHUN 2011 SEBESAR RP. 13.680.000,- TERTANGGAL 17 JANUARI 2014;
- SURAT TANDA SETORAN, KODE REKENING NO. 0010004063003 KETERANGAN: PENGEMBALIAN HONORARIUM PEGAWAI HONOR/TIDAK TETAP KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU TAHUN 2012 LUNCURAN BANPROV TAHUN 2011 SEBESAR RP. 13.680.000,- TERTANGGAL 17 JANUARI 2014;
- TANDA SETORAN KREDIT REKENING NO. 0010004063003 KETERANGAN: PENGEMBALIAN HONORARIUM PEGAWAI HONOR/TIDAK TETAP KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU TAHUN 2012 LUNCURAN BANPROV TAHUN 2013 SEBESAR RP.103.740..000,- TERTANGGAL 17 JANUARI 2014;
- SURAT TANDA SETORAN, KODE REKENING NO. 0010004063003 KETERANGAN: PENGEMBALIAN HONORARIUM PEGAWAI HONOR/TIDAK TETAP KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU TAHUN 2012 LUNCURAN BANPROV TAHUN 2013 SEBESAR RP.103.740.000,,- TERTANGGAL 17 JANUARI 2014;
- NAMA-NAMA PENERIMA KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU NON PNS TAHUN 2013 (LUNCURAN 2012);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti dan pidana pengganti uang pengganti, sehingga selengkapnya :
- Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primair.
- Membebaskan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI oleh karenanya dari dakwaan pertama primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut ;
- Mempidana Terdakwa DEDE HUTMAN DJUNAEDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32.840.000,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan: Pemanfaatan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 Luncuran 2010, Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Cek sebesar Rp. 1.289.645.000,- yang diterbitkan oleh Bank BJB No. Cek. EAA 02 780984 tertanggal 14 Juni 2011;
- Rekapitulasi Transfer Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010, dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 1.289.645.000,- untuk 907 orang;
- Rekapitulasi Transfer Dana (Retur) Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS / Non PNS dan Pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta Daerah Terpencil Dan Perbatasan Jawa Barat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2011 Luncuran Tahun 2010 , dengan jumlah tranferan sebesar Rp. 63.395.000,- untuk 38 orang;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.3215-Dik.I /IX/ 2010 tentang Tim Teknis Pemeberian Peningkatan Kesejahteraan Bagi guru / Pengawas SD/MI Negeri dan Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan Kota Bekasi Tahun 2010, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 15 September 2010 oleh Drs. H. Kodrato. MM. MBA. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat dalam kerangka penyuksesan program wajib belajar pendidikan dasar tahun 2010, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Oktober 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 ? Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
- Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 ? Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011;
- Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tertanggal 24 April 2012, ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran;
- Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000, ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
- Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012 , sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kegiatan peningkatan kesejahteraan guru (luncuran banprov TA. 2011) no. 00877/SP2D/1.01.0101/2012 SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 453.600.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Surat Perintah Membayar SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara Pengeluaran Disdik dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Drs. H. Encu Hermana. MM / Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran; (bertuliskan ASLI);
- Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000,-ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, Rincian (Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd. MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Daftar Penerima honorarium tim teknis kota kegiatan peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
- Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SMA / MA/SMK Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Hermansyah, S.S sampai dengan no. Urut 15. Ama Mansur, S.Pd. yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
- Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Guru Non PNS SD Negeri/Swasta Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, No Urut 1. Nestiti, S.Pd, sampai dengan no. Urut 15. Isnafin Najah, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr. Rena Nurwangiaten, SE, M.Si. tanggal 24 April 2012;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/Kep.2513-Dik.1/VIII/2011 tentang Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2011, dan lampirannya; sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Keputusan Walikota Nomor: 978/Kep 546 ? Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang; Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011; dan Lampiran Keputusan Walikota Nomor; 978/Kep 546 ? Disdik/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang: Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS di Kota Bekasi Tahun 2011, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 16 Nopember 2011 oleh Rahmat Effendi. (selaku Plt. Walikota Bekasi);
- Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kota Bekasi; No. DPA SKPD 1.01.1.01.01.20.23.5.2 Formulir DPA SKPD 2.2.1 sebesar Rp. 482.280.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); tanggal 24 Febuari 2012 ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (Yayan Yuliana, S.Sos.);
- Copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi tahun 2012;
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor : 1.01-01-05-07-5-2 (Organisasi Dinas Pendidikan , Bidang Pendidikan Dasar, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat);
- Proposal Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat tahun Anggaran 2012, Pemkot Bekasi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi 2012, sebagaimana yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal Desember 2011 oleh Drs. H. Encu Hermana, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Keputusan Walikota Kota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 424/Kep.106-Disdik/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota Pemberian Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / Mi dan SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (ENCU HERMANA);
- Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI); dan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep.394-Disdik tanggal 14 September 2012 tentang Daftar Penerima Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS SD / MI dan SMA / MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan di Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Bekasi (RAHMAT EFFENDI);
- Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
- Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2011 sebesar Rp. 13.680.000,- tertanggal 17 Januari 2014;
- Tanda setoran kredit rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp.103.740..000,- tertanggal 17 Januari 2014;
- Surat Tanda setoran, kode rekening no. 0010004063003 Keterangan: Pengembalian honorarium pegawai honor/tidak tetap kegiatan peningkatan kesejahteraan guru tahun 2012 luncuran banprov tahun 2013 sebesar Rp.103.740.000,,- tertanggal 17 Januari 2014;
- Nama-nama penerima kegiatan peningkatan kesejahteraan guru non PNS tahun 2013 (luncuran 2012);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.TPK/2015/PT BDG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 7/PID.TPK/2015/PT BDG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 31 Maret 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hi. A. Sanwari H.a. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Syamsul Ali, irwan Rambe |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | H. Nanang Priatna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA ADI MUTIARA, A.MD BIN MUHIDIN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ADI MUTIARA, A.Md BIN MUHIDIN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.TPK/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 7/PID.TPK/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada