Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor - 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk |
|
Nomor | - 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mardison |
Hakim Anggota | - Surisno, Haridi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M e n g a d i l i:1. Menyatakan terdakwa Fahrurrazi bin Mahdor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.2. Membebaskan terdakwa Fahrurrazi bin Mahdor oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut3. Menyatakan terdakwa Fahrurrazi bin Mahdor terbukti secara sah dan meyakinkan ber salah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrurrazi bin Mahdor dengan pidana penjara Selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan6. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 171.622.015,95(seratus tujuhpuluhsatu juta enamratus duapuluhduaribu limabelas rupiah sembilanpuluhlima sen) yang akan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa.maka harta terdakwa harus disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk membayar uang pengganti tersebut, Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 7. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 03 Maret 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan Januari 2011.2. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 Maret 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan Februari dan Maret 2011.3. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Mei 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan April dan Mei 2011.4. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 05 Juli 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan Juni dan Juli 2011.5. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 Oktober 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan Oktober dan November 2011.6. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 Desember 2011 untuk pembayaran raskin alokasi bulan Raskin ke-13 tahun 2011.7. 7 (tujuh) lembar kwitansi penyetoran uang raskin alokasi bulan Januari s/d Juli 2011, atas nama DARWIN.8. 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang raskin alokasi bulan September, atas nama DARWIN.9. 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang raskin alokasi bulan Oktober dan November 2011, atas nama SUSRONI.10. 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang raskin alokasi bulan Desember 2011 dan alokasi raskin ke-13 tahun 2011.11. 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran uang raskin untuk alokasi bulan Januari 2011, atas nama M. HILMI.12. 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyetoran uang raskin untuk alokasi bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan Desember tahun 2011, atas nama M. HILMI.13. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Camat Bengkunat Belimbing Nomor : 400/096/IV.17/II/2011, tanggal 16 Februari 2011 tentang Satuan Tugas Pendistribusian Beras Untuk Rakyat Miskin (Satgas Raskin) Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat.14. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas No. 970/102/04.17/II/2011, tanggal 16 Februari 2011.15. 1 (satu) lembar Plafond rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Kuantum Penyaluran Beras Keluarga Miskin (Raskin) se-Kecamatan Bengkunat Belimbing anggaran 2011.16. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Way Tias Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat17. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Sumber Rejo Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat.18. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Tanjung Kemala Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat19. 11 (sebelas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d April dan Bulan Juni s/d Desember 2011 untuk Pekon Pemerihan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat20. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Bandar Dalam Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat21. 11 (sebelas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d April dan Bulan Juni s/d Desember 2011 untuk Pekon Siring Gading Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat22. 11 (sebelas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d April dan Bulan Juni s/d Desember 2011 untuk Pekon Pagar Bukit Induk Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat23. 11 (sebelas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Mei dan Bulan Juli s/d Desember 2011 untuk Pekon Suka Negri Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat24. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Tanjung Rejo Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat25. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat26. 10 (sepuluh) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d April 2011 dan Bulan Juli s/d Desember 2011 untuk Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat.27. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Suka Marga Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat28. 12 (dua belas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d Desember 2011 untuk Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat29. 11 (sebelas) lembar Surat Tanda Terima Beras Raskin Alokasi Bulan Januari s/d April 2011 dan Bulan Juni s/d Desember 2011 untuk Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Lampung Barat30. 14 (empat belas) lembar Surat pernyataan penerimaan beras Raskin untuk Pekon Way Tias, Pekon Way Haru, Pekon Bandar Dalam, Pekon Siring Gading, Pekon Pagar Bukit Induk, Pekon Suka Negri, Pekon Pemerihan, Pekon Tanjung Kemala, Pekon Pagar Bukit, Pekon Suka Marga, Pekon Penyandingan, Pekon Sumber Rejo, Pekon Tanjung Rejo, dan Pekon Kota Jawa31. 13 (tiga belas) lembar Surat tanda Terima alokasi Raskin ke-13 tahun 2011 untuk Pekon Way Haru, Pekon Bandar Dalam, Pekon Siring Gading, Pekon Pagar Bukit Induk, Pekon Suka Negri, Pekon Pemerihan, Pekon Tanjung Kemala, Pekon Pagar Bukit, Pekon Suka Marga, Pekon Penyandingan, Pekon Sumber Rejo, Pekon Tanjung Rejo, Pekon Kota Jawa32. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan JANUARI 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.33. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan FEBRUARI 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.34. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan MARET 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.35. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan APRIL 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.36. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan MEI 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.37. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan JUNI 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.38. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan JULI 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.39. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan AGUSTUS 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.40. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan SEPTEMBER 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.41. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan OKTOBER 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.42. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan NOVEMBER 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.43. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Bulan DESEMBER 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima.44. 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Bengkunat Belimbing Raskin Ke-13 2011 terdiri dari yaitu SPPB, Nota Permintaan, Slip Penyetoran dan Berita Acara Serah Terima. 8. Menghukum agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(limaribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
67
6