Putusan PN MAKASSAR Nomor 52/Pid.SUS/2013/PN.Makassar |
|
Nomor | 52/Pid.SUS/2013/PN.Makassar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | R.iswahyu Widodo, Paelori Makka |
Panitera | - Hj. Mursidah Patawari |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang bin H. Panniho, sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI SECARA BERLANJUT ??? sebagaimana dalam Dakwaan Primer; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang Bin H.Panniho, sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 41.633.597 (empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hartanya disita untuk dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti seperti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar asli print out rekening koran Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nomor rekening 041-002-000007887-9 atas nama Desa Mappilawing;- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappialwing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2009;- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2009;- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2010;- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2010;- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/227/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Alokasi Dana Desa Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2010;- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/278/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Desa Tahun Anggaran 2010;- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;- Surat Pertanggung Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2009 :- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor dan alat pembersih kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala gedung kantor desa;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan perlengkaapan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas / operasional;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas dan atributnya;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapal batas desa;- 1 (satu) bundel SPJ asli pengendalian keamanan lingkungan;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung/belanja pegawai;- Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2009 :- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ; - 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dan atributnya;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;- 1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan tapal batas desa;- 1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos jaga/ronda;- 1 (satu) bundel SPJ asli honorarium pelaksanaan kegiatan keamanan / RK, RT;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas keagamaan ;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor;- Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2009 :- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan dan percetakan;- 1 (satu) bundel SPJ asli perjalanan dinas dalam/luar daerah;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor desa;- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas/olahraga;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapal batas;- 1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos kamling/jaga;- 1 (satu) bundel SPJ asli honor pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan/Rk, RT;- 1 (satu) bundel SPJ asli rehabilatasi masjid ???Babul Huda???;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;- Surat Pertanggung-Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2010 :- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan alat tulis kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa kebersihan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pembangunan talud/drainase;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa surat menyurat;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes tentang penjabaran APBDesa;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun laporan keuangan;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengadaan pakaian dinas;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja cetakan dan penggandaan;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengendalian keamanan lingkungan;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;- Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2010 :- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin kantor desa;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja kegiatan konsultasi dan rapat;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan perlengkapan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan PKK dan wanita tani;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan laporan penyusunan keuangan;- Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2010 :- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan barang cetak dan penggadaan;- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;- 1 (satu) bundel SPJ asli honorarium BPD;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan konsultasi dan rapat;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan fasilitas pembinaan keagamaan;- 1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan instalasi listrik;- 1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;- 1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;- 1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu.- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng; dikembalikan kepada Kantor Desa Mappilawing Kabupaten Bantaeng ;- Uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dikembalikan kepada Negara. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
29