- Menyatakan Terdakwa I Abraham Thesia, SIP. dan Terdakwa II Demianus Snanfi, SE., MEc. Dev. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abraham Thesia, SIP. dan Terdakwa II Demianus Snanfi, SE., MEc. Dev. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan uang titipan Terdakwa I sejumlah Rp.10.409.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa II sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Abraham Theisa, SIP dan Demianus Snanfi, SE., Mec. Dev. Nomor: 22/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mnk tanggal 29 Januari 2019 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara;
- Memerintahkan uang sejumlah Rp.30.409.000,00 (tiga puluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah) yang disimpan pada ke Rekening Perkara Pengadilan Manokwari an: RPL065 PN Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Abraham Theisa, SIP dan Demianus Snanfi, SE., Mec. Dev. Nomor: 22/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mnk tanggal 29 Januari 2019 dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 145.483.000 (seratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi asli pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada bendahara Kampung Mlaswat Sdr. Septinus Sagisolo sebesar Rp. 518.459.542 (lima ratus delapan juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 01 November 2016:
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi asli dalam rangka pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada Bendahara Kampung Malswat Sdr. Septinus Sagisolo untuk pembayaran honor aparat kampung sebesar Rp. 33.600.000 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 20 Desember 2016;
- 1(satu) lembar surat rekomendasi asli dalam rangka pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada Bendahara Kampung Malswat Sdr. Septinus Sagisolo sebesar Rp. 340.485.876 (tiga ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tujug puluh enam rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 13 Januari 2017;
- 1(satu) lembar surat rekomendasi asli dalam rangka pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada Bendahara Kampung Malswat Sdr.Welem Saflesa sebesar Rp. 525.087.658 (lima ratus dua puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 02 November 2016;
- 1(satu) lembar surat rekomendasi asli dalam rangka pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada Bendahara Kampung Malswat Sdr.Welem Saflesa sebesar Rp. 33.600.000 (tiga puluh tiga juta ebam ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 20 Desember 2016;
- 1(satu) lembar surat rekomendasi asli dalam rangka pencairan alokasi dana kampung tahun 2016 dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Sorong Selatan kepada Bendahara Kampung Malswat Sdr.Welem Saflesa sebesar Rp. 349.954.210 (tiga ratus emat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus sepuluh rupiah) yang dikeluarkan di Teminabuan pada tanggal 11 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) tertanggal 04 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340202000189 atas nama Yohan Bondory sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 08 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 52.100.000,- (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) tertanggal 08 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340202000189 atas nama Yohan Bondory sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 08 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tertanggal 09 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 53.600.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 10 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 234231004000873 atas nama Abraham Thesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 11 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 11 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 15 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 18 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340202000189 atas nama Yohan Bodory sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 22 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205004209 atas nama Demianus Snanfi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 November 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran asli Bank Papua kepada nomor Rekening: 2340205011501 atas nama Robi Tinopi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 25 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Demianus Snanfi Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Robi Tinopi Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Adriana Tetelepta Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar Bill Hotel Asli atas Nama Mr. Demianus Snanfi sebesar Rp. 449.000,- (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) tertanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Demianus Snanfi Sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tertanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Yohan Bodori Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 18 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Robi Tinopi Sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Cornelia E. Sahetapy Sebesar Rp. 12.409.000,- (dua belas juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) tertanggal 21 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Abraham Thesia Sebesar Rp. 9.409.000,- (Sembilan juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) tertanggal 21 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Adriana Tetelepta Sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 22 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Demianus Snanfi Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat) kepada Sdr. Herman sebesar Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat) kepada Sdr. Kessa Karet sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan material sebesar Rp. 4.071.000,- (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan material sebesar Rp. 1.190.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan material sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti pembayaran transportasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 30 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Arnold Sabru Sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian makan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan elektronik dan sembako sebesar Rp. 849.000,- (delapan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) tertanggal 01 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan elektronik dan bangunan sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Abraham Thesia Sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 07 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan bangunan dan sembako sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 02 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Rabiayah Sahetapy Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 02 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 1.579.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu) tertanggal 09 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Kain orden sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Makanan dan Minuman sebesar Rp. 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Karpet dan besi Horden sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Abraham Thesia Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Makanan dan Minuman sebesar Rp. 305.000,- (Tiga ratus lima ribu rupiah) tertanggal 02 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Bahan Bangunan sebesar Rp. 2.110.000,- (Dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 02 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Bahan Bangunan sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Abraham Thesia Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian pintu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 357.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar nota asli bukti tanda pembelian Makanan dan minuman sebesar Rp. 443.000,- (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Jesper Tumana Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 22 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Yohosua Sagisolo Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Erikson Way Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Otto Blesia Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti tanda penyerahan uang dari Sdri. Rabiyah kepada Sdr. Bernard Snanfi Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2016;
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Papua Capem Kantor Bupati Sesna Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan nomor rekening: 2340205023752 atas nama Rabiyah Sahetapy;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran administrasi pencairan alokasi dana kampung tahun anggaran 2016 tahap pertama ke BPM (Abraham Thesia) sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) yang diserahkan kepada staf BPM yaitu Sdr.Yoshua;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 821.2/32/2014 tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil atas nama Abraham Thesia, A.Md.Sos tanggal 28 Februari 2014 (foto copy yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 823.3/70/2017 tentang Kenaikan Pangkat pegawai negeri Sipil atas nama Abraham Thesia, A.Md.Sos tanggal 05 Mei 2017 (foto copy yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 823.3/32/2014 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Demianus Snanfi, SE.M.Ec.Dev tenggal 30 September 2014 (foto copy yang telah dilegalisir);
- 5 (lima) lembar surat keputusan Bupati sorong Selatan Nomor: 821.2/03/BSS/2017 tanggal 27 Juli 2017 (foto copy yang telah dilegalisir);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Hanindyo |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Negara; Dikembalikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
67