- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DI TERIMA
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARE PARE N0 565/PDT.G/2019/PA PARE TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 ZULHIJJAH1441 H, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA SECARA KESELURUHAN AMAR BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat di terima
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pare Pare N0 565/Pdt.G/2019/PA Pare tanggal 19 Agustus 2020 M bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah1441 H, dengan perbaikan sehingga secara keseluruhan amar berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi para Tergugat;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 149/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1.MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAHAGIAN; 2.MENETAPKAN ALMARHUM H. AMRAN BIN ASIS ADALAH PEWARIS 3.MENETAPKAN BAHWA 1.LAMUDE BIN ASIS; 2.HJ. NURDIAH BINTI ASIS; 3.HJ. WARHANDI BINTI MAMMA (ISTRI PERTAMA) 4.HJ. SULMIAH BINTI MUH. SAIDONG (ISTRI KEDUA) ADALAH AHLI WARIS H. AMRAN BIN ASIS; 4.MENETAPKAN HARTA BERSAMA ALMARHUM H. AMRAN DENGAN HJ. WARHANDI BERUPA: - RUMAH BERLANTAI 4 UKURAN 20,9 X 4,28 M2, TERLETAK DI JALAN CUMI-CUMI, KELURAHAN LABUKKANG, KECAMATAN UJUNG, KOTA PAREPARE DENGA BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN CUMI-CUMI; -SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH H. TANSI; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH H. HALMUDI; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ARAE; 1. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS H.AMRAN BIN ASIS DAN MENETAPKAN BAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT AMAR 4 SEBAGAI BERIKUT MASALAH 16. 5.1.LAMUDE BIN ASIS (PENGGUGAT I) MENDAPAT 4/16 BAGIAN 5.2. HJ.NURASIAH BINTI ASIS (PENGGUGAT II MENDAPAT 2/16 BAGIAN. 5.3. HJ.WARHANDI BINTI MAMMA (ISTERI I) MENDAPAT 8/16 BAGIAN HARTA BERSAMA DITAMBAH 1/16 BAGIAN WARISAN DARI H.AMRAN BIN ASIS TERSEBUT. 5.4. HJ.SULMIAH BINTI M.SAIDONG (ISTERI II) MENDAPAT 1/16 DARI WARISAN H.AMRAN TERSEBUT. - MENGHUKUM TERGUGAT V KURNIAWATI BINTI ARDING UNTUK MENYERAHKAN 6/6 BAGIAN DARI NILAI/HARGA RUMAH TERSEBUT AMAR 4 PUTUSAN INI KEPADA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II , DAN JIKA TIDAK ADA KESEPAKATANHARGA PADA SAAT EKSEKUSI MAKA DI JUAL LELANGDENGAN HARGA PASARAN PADA SAAT EKSEKUSI DAN HASILNYA DI BAGI SESUAI PEMBAGIAN TERSEBUT AMAR 5. 6. MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 321/2018 TANGGAL 12 OKTOBER 2018 DAN SERTIFIKAT NOMOR 1286 TENTANG PERALIHAN HAK TANGGAL 1 NOPEMBER 2018 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 312/2018 TANGGAL 12 NOPEMBER 2018 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. 7. MENETAPKAN - EMASSEBANYAK 570 GRAM DENGAN RINCIAN :6(ENAM) BUAHCINCIN, 15 (LIMA BELAS) BUAH GELANG DAN 5 BUAH KALUNG. BAHWA OBYEK TERSEBUT TELAH DIJUAL OLEH PARA TERGUGATSEHARGARP . 350.000.000; - MENETAPKAN BAHAGIAN ALMARHUM H. AMRAN BIN ASIS DAN BAHAGIAN HJ. WARHANDI BINTI MAMMA DARI HARTA BERSAMA (POIN 6 DI ATAS) ; 8. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS (POIN 6 DI ATAS) DARI HARTA WARISAN ALAMARHUM H. AMRAN BIN ASIS, 1/2 DARI OBYEK 12.3. MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT: 1.LA MUDE BIN ASIS (SAUDARA) : 4/8; 2,HJ. NURDIAH BINTI ASIS (SAUDARA) : 2/8; 3.HJ WARHANDI (ISTRI PERTAMA) : 1/8 4.HJ. SULMIAH (ISTRI KEDUA) : 1/8 9. MENETAPKAN OBYEK 12.3 ADALAH BAGIAN HAK ALMARHUMAH HJ.WARHANDI BINTI MAMMA (POIN 6 DI ATAS) DAN 1/8 DARI BAGIAN HARTA PENINGGALAN H. AMRAN ; 10.MENETAPKAN ALMARHUMAH HJ. WARHANDI BINTI MAMMA ADALAH PEWARIS 11.MENETAPKAN BAHWA 1.H.SYAMSUDDIN BIN MAMMA; 2,MUH. AMIR BIN MAMMA; 3.HJ. ERNA BINTI MAMMA; 4,HJ. WATI BINTI MAMMA; 5.RAHMAWATI BINTI MAMMA, 6.M. AKBAR BIN MAMMA; 7.SUDIRMAN BIN MAMMA; ADALAH AHLI WARIS HJ. WARHANDI BINTI MAMMA; 12.MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS (POIN 10 DI ATAS) DARI HARTA WARISAN ALAMARHUM HJ. WARHANDI, 1/2 DARI OBYEK 12.3. MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT: 1.H.SYAMSUDDIN BIN MAMMA : 2/11 2.MUH. AMIR BIN MAMMA : 2/11 3.HJ. ERNA BINTI MAMMA : 1/11 4.HJ. WATI BINTI MAMMA : 1/11 5.RAHMAWATI BINTI MAMMA: 1/11 6.M. AKBAR BIN MAMMA : 2/11 7.SUDIRMAN BIN MAMMA: 2/11 13. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA 12.3., UNTUK MEYERAHKAN .DARI OBYEK 12.3. KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM H. WARHANDI DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA DISERAHKAN KE KANTOR LELANG UNTUK DILELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS ALAMRHUM H. WARHANDI SESUAI BAGIAN MASING-MASING.: 14.MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA 12.3., UNTUK MEYERAHKAN DARI OBYEK SENGKETA 12.1.DAN 12.3. DAN 1/8 DARI BAGIAN HJ. WARHANDI SELAKU ISTERI PERTAMA ALMARHUM H. AMRAN BIN ASIS KEPADA AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. WARHANDI BINTI MAMMA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA DISERAHKAN KE KANTOR LELANG UNTUK DILELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS ALAMRHUMAHHJ. WARHANDI BINTIMAMMA SESUAI BAGIAN MASING-MASING. 15.MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN RUMAH BERLANTAI 4 UKURAN 20,9 X 4,28 M2, TERLETAK DI JALAN CUMI-CUMI, KELURAHAN LABUKKANG, KECAMATAN UJUNG, KOTA PAREPARE DENGA BATAS-BATAS, - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN CUMI-CUMI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH H. TANSI; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH H. HALMUDI; -SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ARAE; 16.MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA 17.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN T4 UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 4.372.000,00 (EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH). DAN PADA TINGKAT BANDING RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian; 2.Menetapkan almarhum H. Amran bin Asis adalah pewaris 3.Menetapkan bahwa 1.Lamude bin Asis; 2.Hj. Nurdiah binti Asis; 3.Hj. Warhandi binti Mamma (istri pertama) 4.Hj. Sulmiah binti Muh. Saidong (istri kedua) adalah ahli waris H. Amran bin Asis; 4.Menetapkan harta bersama almarhum H. Amran dengan Hj. Warhandi berupa: - Rumah berlantai 4 ukuran 20,9 x 4,28 M2, terletak di jalan Cumi-cumi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare denga batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Cumi-cumi; -Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Tansi; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah H. Halmudi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan AraE?; 1. Menetapkan bagian ahli waris H.Amran bin Asis dan menetapkan bagian harta bersama tersebut amar 4 sebagai berikut masalah 16. 5.1.lamude bin Asis (Penggugat I) mendapat 4/16 bagian 5.2. Hj.Nurasiah binti Asis (Penggugat II mendapat 2/16 bagian. 5.3. Hj.Warhandi binti Mamma (isteri I) mendapat 8/16 bagian harta bersama ditambah 1/16 bagian warisan dari H.Amran bin Asis tersebut. 5.4. Hj.Sulmiah binti M.Saidong (isteri II) mendapat 1/16 dari warisan H.Amran tersebut. - Menghukum Tergugat V Kurniawati binti Arding untuk menyerahkan 6/6 bagian dari nilai/harga rumah tersebut amar 4 putusan ini kepada Penggugat I dan Penggugat II , dan jika tidak ada kesepakatanharga pada saat eksekusi maka di jual lelangdengan harga pasaran pada saat eksekusi dan hasilnya di bagi sesuai pembagian tersebut amar 5. 6. Menyatakan akta jual beli Nomor 321/2018 tanggal 12 Oktober 2018 dan sertifikat Nomor 1286 tentang peralihan hak tanggal 1 Nopember 2018 berdasarkan akta jual beli Nomor 312/2018 tanggal 12 Nopember 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menetapkan - Emassebanyak 570 gram dengan rincian :6(enam) buahCincin, 15 (lima belas) buah Gelang dan 5 buah Kalung. Bahwa obyek tersebut telah dijual oleh para TergugatsehargaRP . 350.000.000; - Menetapkan bahagian almarhum H. Amran bin Asis dan bahagian Hj. Warhandi binti Mamma dari harta bersama (poin 6 di atas) ; 8. Menetapkan bagian ahli waris (poin 6 di atas) dari harta warisan alamarhum H. Amran bin Asis, 1/2 dari obyek 12.3. masing-masing sebagai berikut: 1.La mude bin Asis (saudara) : 4/8; 2,Hj. Nurdiah binti Asis (saudara) : 2/8; 3.Hj Warhandi (istri pertama) : 1/8 4.Hj. Sulmiah (istri kedua) : 1/8 9. Menetapkan obyek 12.3 adalah bagian hak almarhumah Hj.Warhandi binti Mamma (poin 6 di atas) dan 1/8 dari bagian harta peninggalan H. Amran ; 10.Menetapkan almarhumah Hj. Warhandi binti Mamma adalah pewaris 11.Menetapkan bahwa 1.H.Syamsuddin bin Mamma; 2,Muh. Amir bin Mamma; 3.Hj. Erna binti Mamma; 4,Hj. Wati binti Mamma; 5.Rahmawati binti Mamma, 6.M. Akbar bin Mamma; 7.Sudirman bin Mamma; adalah ahli waris Hj. Warhandi binti Mamma; 12.Menetapkan bagian ahli waris (poin 10 di atas) dari harta warisan alamarhum Hj. Warhandi, 1/2 dari obyek 12.3. masing-masing sebagai berikut: 1.H.Syamsuddin bin Mamma : 2/11 2.Muh. Amir bin Mamma : 2/11 3.Hj. Erna binti Mamma : 1/11 4.Hj. Wati binti Mamma : 1/11 5.Rahmawati binti Mamma: 1/11 6.M. Akbar bin Mamma : 2/11 7.Sudirman bin Mamma: 2/11 13. Menghukum para Tergugat atau siapa yang menguasai obyek sengketa 12.3., untuk meyerahkan .dari obyek 12.3. kepada ahli waris almarhum H. Warhandi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka diserahkan ke Kantor Lelang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris alamrhum H. Warhandi sesuai bagian masing-masing.: 14.Menghukum para Tergugat atau siapa yang menguasai obyek sengketa 12.3., untuk meyerahkan dari obyek sengketa 12.1.dan 12.3. dan 1/8 dari bagian Hj. Warhandi selaku isteri pertama almarhum H. Amran bin Asis kepada ahli waris almarhumah Hj. Warhandi binti Mamma dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka diserahkan ke Kantor Lelang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris alamrhumahHj. Warhandi bintiMamma sesuai bagian masing-masing. 15.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan rumah berlantai 4 ukuran 20,9 x 4,28 M2, terletak di jalan Cumi-cumi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare denga batas-batas, - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Cumi-cumi; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Tansi; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah H. Halmudi; -Sebelah Selatan berbatasan dengan AraE?; 16.Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 17.Menghukum para Penggugat dan T4 untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 4.372.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Dan pada tingkat banding Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada