- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 0282/Pdt.G/ 2015/PA.Bkls tanggal 26 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabi?ul Awwal 1437 Hijriyah dengan;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan
- Sebelah Timur dengan Jalan
- Sebelah Selatan dengan Toko Purwanti (Edi Saputra)
- Sebelah Barat dengan tanah Kartini
- Sebelah Utara dengan tanah milik Kartini
- Sebelah Timur dengan Jalan
- Sebelah Selatan dengan jalan
- Sebelah Barat dengan tanah milik Wak Endud (Simamora)
- Menetapkan (setengah) dari nilai gadai dan nilai jual dari harta-harta tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.3 di atas menjadi bagian Tergugat/ Pembanding dan (setengah) lainnya menjadi bagian Penggugat/Terbanding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 3 putusan ini yaitu 375 gram emas dan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp4.891.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0058/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0058/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H Abdullah Siddik, Ahmad Zein |
Panitera | - Khaironi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam eksepsi; Dalam pokok perkara 2.1.Nilai gadai dari sebidang tanah, ukuran 10 x 20 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 173 tanggal 21 Mei 2012 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, diatasnya didirikan bangunan rumah tempat tinggal, ukuran 10 x 13 m2 dan bangunan dua petak rumah kontrakan, ukuran 7 x 10 m2 yang dibangun pada tahun 2012 yang terletak di pasar km 55 RT 28 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Bank BRI pasar km 55 - Sebelah Timur dengan Jalan - Sebelah Selatan dengan milik Parminto - Sebelah Barat dengan milik Tarzi berupa 750 gram emas; 2.2. Nilai jual dari sebidang tanah seluas 50 m2 , SHM Nomor: 165 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, diatasnya berdiri bangunan kios 3 pintu dengan ukuran 5,4 x 12,5 m2 yang terletak di pasar km 55 RT 28 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut : sebesar Rp130.000.000,00(seratus tiga puluh juta rupiah) 2.3. Nilai jual dari sebidang tanah luas 16 m2 yang diatasnya berdiri bangunan Ruko dua lantai dengan ukuran 4 x 6,5 m2 yang terletak di pasar km 55 RT 27 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut : sebesar Rp110.000.000,00(sertaus sepuluh juta rupiah) III.Menghukum Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0058/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0058/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 58/Pdt.G/2016/PTA.PBR
Lainnya : 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls
Statistik4130