Putusan PN TENGGARONG Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 290/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : ADITIA WIJAYA bin SOPIAN (Alm); 2. Tempat lahir : Mulawarman; 3. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/9 Januari 1999; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Desa Mulawarman RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Kuli Bangunan;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 1 Maret 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 24 Maret 2019;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 Mei 2019; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 Juni 2019 sampai dengan tanggal 2 Juli 2019;5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Juli 2019; 6. Majelis Hakim sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2019;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Fajriannur, S.H., Sabrianto, S.H., Dennis Bhatara, S.H., Helmi, S.H., Binarida Kusumastuti, S.H., Syait Golif Alatas, S.H. dan Muh. As?ad, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? berkantor di Jalan Kadrie Oening No.1 RT.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda ? Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 3 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 3 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa ADITIA WIJAYA bin SOPIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair;2. Menyatakan terdakwa ADITIA WIJAYA bin SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- subsidair selama 4 (empat) bulan penjara;4. Menyatakan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) poket kecil barang yang diduga narkotika jenis shabu bermacam ukuran dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh puluh sembilan) berat bersih keseluruhan 5,40 (lima koma empat puluh) gram;- 1 (satu) bendel plastik klip kecil;- 1 (satu) buah plastik dilakban warna hijau;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna putih;- Uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain;- 1 (satu) buah HP OPPO warna rose gold;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim memutus sebagai berikut :1. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;2. Memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa;3. Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;4. Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PrimairBahwa ia terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) bersama-sama dengan saksi DEPRI PRIANTO Bin TABRANI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum?at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES mencurigai sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DEPRI PRIANTO, setelah itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES menemukan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar mandi, setelah itu di temukan kembali 4 (empat) poket shabu-shabu di dapur tepatnya di dalam karung beras, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) poket shabu-shabu didalam kamar terdakwa, saat itu saksi DEPRI PRIANTO mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan saksi DEPRI PRIANTO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. FATUR ROZI di Samarinda, dan yang mengantar shabu-shabu tersebut adalah Sdr. AMAT, selanjutnya pada saat saksi DEPRI PRIANTO melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dengan Sdr. AMAT tersebut di temani oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui bahwa saksi DEPRI PRIANTO dan Sdr. AMAT melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 067/Sp3.13030/2019 tanggal 05 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso, SE selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE, MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 8,60 (delapan koma enam puluh) gram dan berat bersih keseluruhan 5,40 (lima koma empat puluh) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 03243/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 01 April 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 05813/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair Bahwa ia terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) bersama-sama dengan saksi DEPRI PRIANTO Bin TABRANI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum?at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES mencurigai sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DEPRI PRIANTO, setelah itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES menemukan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar mandi, setelah itu di temukan kembali 4 (empat) poket shabu-shabu di dapur tepatnya di dalam karung beras, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) poket shabu-shabu didalam kamar terdakwa, saat itu saksi DEPRI PRIANTO mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan saksi DEPRI PRIANTO dan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 067/Sp3.13030/2019 tanggal 05 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso, SE selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE, MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 8,60 (delapan koma enam puluh) gram dan berat bersih keseluruhan 5,40 (lima koma empat puluh) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 03243/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 01 April 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 05813/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Lebih Subsidair Bahwa ia terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) pada hari Jum?at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES mencurigai sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DEPRI PRIANTO, setelah itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES menemukan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar mandi, setelah itu di temukan kembali 4 (empat) poket shabu-shabu di dapur tepatnya di dalam karung beras, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) poket shabu-shabu didalam kamar terdakwa, saat itu saksi DEPRI PRIANTO mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan saksi DEPRI PRIANTO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. FATUR ROZI di Samarinda, dan yang mengantar shabu-shabu tersebut adalah Sdr. AMAT, selanjutnya pada saat saksi DEPRI PRIANTO melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dengan Sdr. AMAT tersebut di temani oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui bahwa saksi DEPRI PRIANTO dan Sdr. AMAT melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Jum?at tanggal 01 Maret 2019, dengan cara shabu-shabu di masukan ke dalam korek api gas yang telah disambung pipet plastik, setelah itu pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu-shabu tersebut di bakar dengan menggunakan korek api gas, sambil terdakwa hisap melalui pipet plastik seperti orang merokok;- Berdasarkan Surat Keterangan UPTD laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/0415/NARKOBA/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Astuti, M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Lebih Lebih SubsidairBahwa ia terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) pada hari Jum?at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di daerah Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES mencurigai sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana Rt. 26 No. 20 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES langsung masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DEPRI PRIANTO, setelah itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES menemukan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar mandi, setelah itu di temukan kembali 4 (empat) poket shabu-shabu di dapur tepatnya di dalam karung beras, kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, SH dan saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) poket shabu-shabu didalam kamar terdakwa, saat itu saksi DEPRI PRIANTO mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan saksi DEPRI PRIANTO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. FATUR ROZI di Samarinda, dan yang mengantar shabu-shabu tersebut adalah Sdr. AMAT, selanjutnya pada saat saksi DEPRI PRIANTO melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dengan Sdr. AMAT tersebut di temani oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui bahwa saksi DEPRI PRIANTO dan Sdr. AMAT melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dan saat itu terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;Perbuatan terdakwa ADITIA WIJAYA Bin SOPIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :1. BAMBANG HERMANTO, S.H. bin AHMAD YANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat setelah Terdakwa ditangkap;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita yang mana awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Kerta Buana RT.20 No.26 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yaitu berawal ketika Saksi bersama dengan Saksi Steven Moses bin Steny F. berangkat ke Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang, setelah sampai di tempat tujuan Saksi bersama dengan Saksi Steven Moses bin Steny F. mengamankan Terdakwa yang pada waktu itu sedang berada di ruang tamu dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani berada di dalam kamar dan kemudian Saksi melakukan penggeledahan rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani tersebut dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani telah ditemukan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu yang semula disimpan di bawah kasur didalam kamar dan kemudian Saksi juga menemukan lagi 4 (empat) poket kecil yang dibungkus jadi satu didalam tempat beras didalam rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani tersebut;- Bahwa atas keterangan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Terdakwa dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani yang disimpan di rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani;- Bahwa Terdakwa telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Saksi Depri Prianto bin Tabrani mendapat barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Ruslan dengan cara memesan dan menerima dari Sdr. Amat dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani mengaku memesan dan menerima barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Amat dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual kembali;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; 2. STEVEN MOSES bin STENY F. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat setelah Terdakwa ditangkap;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Kerta Buana RT.20 No.26 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yaitu berawal dari Saksi bersama dengan Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani berangkat ke daerah Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang, setelah sampai ditempat tujuan Saksi bersama dengan Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani mengamankan Terdakwa yang berada di ruang tamu dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani berada di dalam kamar dan kemudian Saski melakukan penggeledahan rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani tersebut dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani tersebut Saksi menemukan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dibawah kasur didalam kamar dan kemudian Saksi juga menemukan lagi 4 (empat) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menjadi satu didalam tempat beras didalam rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani tersebut;- Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan milik Saksi Depri Prianto bin Tabrani yang disimpan di rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani;- Bahwa Terdakwa telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Saksi Depri Prianto bin Tabrani mendapat barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Ruslan dengan cara memesan dan menerima dari Sdr. Amat dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani mengaku memesan dan menerima barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Amat dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual kembali;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;3. DEPRI PRIANTO bin TABRANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat setelah Terdakwa ditangkap;- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa berada di dekat jembatan tepatnya di Jalan Raya Desa Kerta Buana L4 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi bersama dengan Terdakwa memperoleh 5 (lima) poket ukuran sedang dan 5 (lima) poket ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital yang berasal dari Sdr. Amat yang merupakan salah satu warga yang tinggal di Jalan Juanda Samarinda;- Bahwa Terdakwa memperoleh 5 (lima) poket ukuran sedang berperan membantu dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu dan setelah mendapat uang hasil penjualan diserahkan kepada Saksi dan selanjutnya Saksi kumpulkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Terdakwa untuk diserahka kepada Sdr. Amat;- Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Amat;- Bahwa kronologis kejadiannya sewaktu Saksi bersama dengan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Amat, setelah mendapatkan barang tersebut Saksi bersama dengan Terdakwa pulang ke rumah istri Saksi sekitar pukul 18.00 Wita, sewaktu di rumah ada Sdr. Kukuh Mulyanto dan Sdr. Daniyansyah, selanjutnya Saksi masuk ke rumah Saksi dan Saksi menyimpan 1 (satu) poket ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu didalam dinding kayu kamar mandi dan kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa tidak berapa lama datang Polisi melakukan penangkapan terhadap Saksi bersama Terdakwa;- Bahwa petugas telah menemukan 5 (lima) poket ukuran sedang dan 5 (lima) poket ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sendok takar narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bbuah handphone merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) karena itu yang disimpan di dalam dinding kayu kamar mandi;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wita Saksi Depri Prianto bin Tabrani datang menemui Terdakwa dan mengatakan ?ayo temani saya bawa motor? dan Terdakwa pergi membonceng Saksi Depri Prianto bin Tabrani menuju jembatan Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kemudian di jembatan tersebut Saksi Depri Prianto bin Tabrani mendatangi orang tersebut dan Terdakwa menunggu di sepeda motor kemudian orang tersebut memberikan bungkusan kresek warna hitam kepada Saksi Depri Prianto bin Tabrani dan setelah Saksi Depri Prianto bin Tabrani menerima bungkusan kresek warna hitam;- Bahwa Terdakwa dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani pulang ke rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani yang mana di rumah tersebut Saksi Depri Prianto bin Tabrani sedang membuka bungkusan plastik kresek hitam dan disitu Terdakwa melihat didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa perkirakan beratnya kurang lebih 4 (empat) gram;- Bahwa tidak lama tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa diruang tengah dan setelah itu mengamankan Saksi Depri Prianto bin Tabrani yang berada di dalam kamar;- Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah Saksi Depri Prianto bin Tabrani dan telah menemukan 1 (satu) poket kecil didalam kamar mandi lalu petugas kepolisian menemukan lagi 4 (empat) poket kecil didapur tepatnya di karung beras dan terakhir petugas kepolisian menemukan 1 (satu) poket besar, 2 (dua) poket sedang dan 2 (dua) poket kecil dikamar Saksi Depri Prianto bin Tabrani tepatnya di bawah kasur;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :1. 10 (sepuluh) poket kecil barang yang diduga narkotika jenis shabu bermacam ukuran dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh sembilan) gram;2. 1 (satu) bendel plastik klip kecil;3. 1 (satu) buah plastik dilakban warna hijau;4. 2 (dua) buah timbangan digital;5. 1 (satu) buah pipet kaca;6. 2 (dua) buah korek api gas;7. 1 (satu) buah sendok takar;8. 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna putih;9. Uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);10. 1 (satu) unit HP OPPO warna rose gold;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 067/Sp3.13030/2019 tanggal 5 Maret 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong yang telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) garis dengan rincian berat kotor 8,60 (delapan koma enam puluh) gram dan berat bersih 5,40 (lima koma empat puluh) gram;2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03243/NNF/2019 tanggal 1 April 2019 yang tandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt., Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm., Apt. masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan yaitu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 05813/2019/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;3. Surat Keterangan Nomor : 455/0415/NARKOBA/IV/2019 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan di Samarinda tanggal 18 Maret 2019 dengan hasil pemeriksaan urine atas nama Aditia Wijaya Bin Sopian setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urin yang bersangkutan dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis NARKOBA didapatkan hasil positif Amphetamin dan positif Met Amphetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani dan Saksi Steven Moses bin Steny F. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kesatuan Polres Kutai Kartanegara pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian Polisi melakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dinding kamar mandi, 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu didapur tepatnya di dalam karung beras dan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar Terdakwa;- Bahwa 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Saksi Depri Prianto bin Tabrani;- Bahwa Terdakwa awalnya mengantarkan Saksi Depri Prianto bin Tabrani pada saat Saksi Depri Prianto bin Tabrani membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Samarinda;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menguasai 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Aditia Wijaya bin Sopian (Alm) yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa perbuatan ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan? adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan : - Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani dan Saksi Steven Moses bin Steny F. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kesatuan Polres Kutai Kartanegara pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian Polisi melakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dinding kamar mandi, 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu didapur tepatnya di dalam karung beras dan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar Terdakwa;- Bahwa 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Saksi Depri Prianto bin Tabrani;- Bahwa Terdakwa awalnya mengantarkan Saksi Depri Prianto bin Tabrani pada saat Saksi Depri Prianto bin Tabrani membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Samarinda;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menguasai 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut maka Terdakwa telah melakukan perbuatan ?menerima? narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Samarinda;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ?menerima? narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bukan pada saat penerimaan tersebut terjadi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan primair dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap orang; Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi pada waktu Majelis Hakim mempertimbangkan uraian unsur setiap orang dalam dakwaan primair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair;Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan :- Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani dan Saksi Steven Moses bin Steny F. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kesatuan Polres Kutai Kartanegara pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian Polisi melakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dinding kamar mandi, 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu didapur tepatnya di dalam karung beras dan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar Terdakwa;- Bahwa 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Saksi Depri Prianto bin Tabrani;- Bahwa Terdakwa awalnya mengantarkan Saksi Depri Prianto bin Tabrani pada saat Saksi Depri Prianto bin Tabrani membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Samarinda;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menguasai 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti pemilik dari 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Saksi Depri Prianto bin Tabrani dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara, sehingga perbuatan Terdakwa ?menguasai? 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum karena Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum objektif dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah jelas mengaturnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur : Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasatkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Bambang Hermanto, S.H. bin Ahmad Yani dan Saksi Steven Moses bin Steny F. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kesatuan Polres Kutai Kartanegara pada hari Jum?at tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Buana RT.26 No.20 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara dan setelah Terdakwa ditangkap kemudian Polisi melakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dinding kamar mandi, 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu didapur tepatnya di dalam karung beras dan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar Terdakwa;Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 067/Sp3.13030/2019 tanggal 5 Maret 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong yang telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) garis dengan rincian berat kotor 8,60 (delapan koma enam puluh) gram dan berat bersih 5,40 (lima koma empat puluh) gram, selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan dan dikirim untuk diperiksa secara laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03243/NNF/2019 tanggal 1 April 2019 dengan kesimpulan yaitu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 05813/2019/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?percobaan? adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?permufakatan jahat? adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Depri Prianto bin Tabrani telah ?bersekongkol atau bersepakat turut serta melakukan? perbuatan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Samarinda;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh dakwaan subsidair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan lebih subsidair dan dakwaan lebih lebih subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu bermacam ukuran dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh puluh sembilan) gram 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah plastik dilakban warna hijau, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dani bin Tasik (Alm), maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Depri Prianto bin Tabrani;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO warna rose gold adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika secara illegal di Indonesia; Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Aditia Wijaya bin Sopian (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Aditia Wijaya bin Sopian (Alm) dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Aditia Wijaya bin Sopian (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu bermacam ukuran dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh puluh sembilan) gram;- 1 (satu) bendel plastik klip kecil;- 1 (satu) buah plastik dilakban warna hijau;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna putih;- Uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Depri Prianto bin Tabrani;- 1 (satu) unit HP OPPO warna rose gold;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 oleh Ari Listyawati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. dan Marjani Eldiarti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prastyo, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-hakim Anggota,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Marjani Eldiarti, S.H. Hakim KetuaAri Listyawati, S.H., M.H.Panitera PenggantiIrmavita, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
37
10