- Menyatakan Terdakwa Steaven bin Deni Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???persekongkolan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram??? dan ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Kantong warna biru berisi :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 26,0869 (dua puluh enam koma nol delapan ratus enam puluh sembilan) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3166/2019/NF, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode A1 s.d. A7) yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 26,1450 (dua puluh enam koma seribu empat ratus lima puluh gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 33,1 gram (Kode A-1),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 29,83 gram (Kode A2),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 22,75 gram (Kode A-3),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 33,1 gram (Kode A-4),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 34,7 gram (Kode A-5),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 44,59 gram (Kode A-6),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 3,9 gram (Kode A-7),
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,5761 (enam koma lima ribu tujuh ratus enam puluh satu) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3167/2019/NF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip (kode A8, A11 s.d. A14) yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,7165 (enam koma tujuh ribu seratus enam puluh lima) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 2,2 gram (Kode A-8),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 1 gram (Kode A-11),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 2,2 gram (Kode A-12),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 1 gram (Kode A-13),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 1 gram (Kode A-14),
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,6615 (tiga koma enam ribu enam ratus lima belas) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3168/2019/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip (kode A9 dan A10) yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,7788 (tiga koma tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 2 gram (Kode A-9),
- Plastik klip berisi sabu denga berat brutto 2 gram (Kode A-10),
- Dompet warna coklat berisi :
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8505 (satu koma delapan ribu lima ratus lima) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3169/2019/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1 s.d. B5) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9909 (satu koma sembilan ribu sembilan ratus sembilan) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,96 gram (Kode B-1),
- Plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,25 gram (Kode B-2),
- Plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram (Kode
- Plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,96 gram (Kode B-4),
- Plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,8 gram (Kode B-5),
- 1 (satu) buah sedotan (alat sendok),
- Plastik klip berisi 300 (tiga ratus) lembar plastik klip kosong,
- Kantong plastik Indomart warna putih berisi :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet Nitrazepam dengan berat netto seluruhnya 4,3300 (empat koma tiga ribu tiga ratus) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3170/2019/NF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip (kode D1, D3, D4, D8 dan D10) masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna orange muda dengan berat netto seluruhnya 4,4125 (empat koma empat ribu seratus dua puluh lima) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi 1160 butir Happy Five (Kode D-1),
- Plastik klip berisi 905 butir Happy Five (Kode D -3),
- Plastik klip berisi 950 butir Happy Five (Kode D-4),
- Plastik klip berisi 110 butir Happy Five (Kode D-8),
- Plastik klip berisi 130 butir Happy Five (Kode D-10),
- 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet Etizolam dengan berat netto seluruhnya 4,6801 (empat koma enam ribu delapan ratus satu) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3171/2019/NF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip (kode D2, D5, D6, D7, D9 dan D11) masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna orange tua dengan berat netto seluruhnya 5,8502 (lima koma delapan ribu lima ratus dua) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi 1032 butir Happy Five (Kode D -2),
- Plastik klip berisi 102 butir Happy Five (Kode D-5),
- Plastik klip berisi 102 butir Happy Five (Kode D-6),
- Plastik klip berisi 100 butir Happy Five (Kode D-7),
- Plastik klip berisi 100 butir Happy Five (Kode D-9),
- Plastik klip berisi 100 butir Happy Five (Kode D-11),
- Kotak plastik warna kombinasi putih, hijau, abu-abu berisi :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 14 (empat belas) tablet MDMA warna hijau dengan berat netto seluruhnya 5,5678 (lima koma lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3172/2019/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode E1 s.d. E3) masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 5,9655 (lima koma sembilan ribu enam ratus lima puluh lima) gram, yang disisihkan dari :
- Plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir Excstacy warna hijau dengan berat brutto 20,36 gram (Kode E-1),
- Plastik klip berisi 60 (lima puluh) butir Excstacy warna hijau dengan berat brutto 24,26 gram (Kode E-2),
- Plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir Excstacy warna hijau dengan berat brutto 20,40 gram (Kode E-3),
- Plastik klip berisi 50 (lima puluh) plastik klip kosong (Kode E-4),
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Constant (Kode E-5),
- 1 (satu) buah korek api warna kuning (Kode E-6),
- 1 (satu) buah korek api warna hijau (Kode E-7);
- Sedotan warna hijau/alat sendok sabu (Kode E-8),
- 1 (satu) buah cangklong (Kode E-9),
- Kantong plastik Matahari warna abu-abu berisi 500 (lima ratus) plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah lakban,
- 1 (satu) buah double tip,
- 1 (satu) ubah buku catatan,
- 4 (empat) buah amplop warna coklat,
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah hand phone merek Motorolla warna hitam dengan nomor Simcard 081779910976,
- 1 (satu) buah hand phone merek Mitto warna hitam dengan nomor 087774226296,
- 1 (satu) buah hand phone warna hitam merek Motorolla dengan Nomor Sim Card 081387742318,
- 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan Kangaroo warna ungu yang dililit lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 14 (empat belas) butir tablet MDMA warna merah dengan berat netto seluruhnya 4,0217 (empat koma nol dua ratus tujuh belas) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 3165/2019/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode A s.d. C) masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna merah dengan berat netto seluruhnya 4,3140 (empat koma tiga ribu seratus empat puluh) gram, yang disisihkan dari :
- 1 (satu) plastik klip berisi 1.000 butir Exctasy warna merah
- 1 (satu) plastik klip berisi 1.000 butir Exctasy warna merah dengan berat brutto 284 gram (kode B),
- 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet sisa hasil penyisihan barang bukti dari 1 (satu) plastik klip berisi 1.000 butir Exctasy warna merah dengan berat brutto 284 gram (kode C),
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Ig Eko Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Plastik klip berisi : B-3), yang disita dari Terdakwa, dan dengan berat brutto 283 gram (kode A), yang disita dari Saksi Steaven bin Dany Wijaya, digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Riky Riwaldi Abdullah bin Abdullah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
4