- Menolak Eksepsi Tergugat VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Amir Akib dan Tani jafar adalah:
- John Akib (anak laki-laki);
- Tahir Akib (anak laki-laki);
- Heni Akib (anak perempuan);
- Mis Akib (anak perempuan);
- Ris Akib (anak perempuan);
- Abdul Kadir Akib (anak laki-laki);
- Oli Akib (anak perempuan);
- Astane Akib (anak laki-laki);
- Moh. Yuko Akib (anak laki-laki).
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum John Akib adalah:
- Evo Akib (anak laki-laki);
- Evi Akib (anak perempuan).
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Tahir Akib adalah:
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Heni Akib adalah:
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Mis Akib adalah:
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Ris Akib adalah:
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Abdul Kadir Akib adalah:
- Menyatakan ahli waris pewaris almarhum Moh. Yuko Akib adalah:
- Yuyun Akib (anak perempuan);
- Yeyen Akib (anak perempuan);
- Yayuk Akib (anak perempuan);
- Iyan Akib (anak laki-laki).
- Menetapkan harta-harta peninggalan pewaris (almarhum Amir Akib dan Tani Djafar) sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Mas Teguh dan alfa Mart;
- Timur berbatasan tanah milik Hamid Kuna;
- Selatan berbatas dengan Hotel Rahmat Inn dan rumah milik almarhum Mohamad Yuko Akib ;
- Utara ukuran 67,50 M berbatasan dengan tanah sawah miklik Saleh;
- Timur ukuran 71 M berbatasan dengan tanah sawah milkik keluarga Saltar;
- Selatan ukuran 63 M berbatasan dengan tanah sawah milik keluarga Bayuli;
- Utara ukuran 105,20 M berbatasan dengan tanah sawah milik Barhamini;
- Timur ukuran 100 M berbatasan dengan objek waris tanah sawah peninggalan pewaris almarhum Amir Akib;
- Selatan 110 M berbatasan dengan tanah sawah milik keluarga Paata;
- Utara ukuran 133 M berbatasan dengan tanah sawah milik Gafar;
- Timur ukuran 45, 40 M berbatasan dengan tanah sawah milik Gafar;
- Selatan ukuran 146 M berbatasan dengan sawah milik Gafar/Suaib;
- Utara ukuran 64 M berbatasan dengan tanah sawah milik Paata;
- Timur ukuran 48,50 M berbatasan dengan tanah sawah milik Jamal;
- Selatan 54 M berbatasan dengan tanah sawah milik Gafar;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Amir Akib dan Tani Djafar, adalah sebagai berikut:
- John Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2/13 bagian;
- Tahir Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2/13 bagian;
- Heni Akib (anak perempuan) mendapatkan 1/13 bagian;
- Mis Akib (anak perempuan) mendapatkan 1/13 bagian;
- Ris Akib (anak perempuan) mendapatkan 1/13 bagian;
- Abdul Kadir Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2/13 bagian;
- Astane Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2/13 bagian;
- Moh. Yuko Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2/13 bagian;
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum John Akib terhadap harta warisannya 2/13 adalah sebagai berikut:
- Evo Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 2/13;
- Evi Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13;
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum Tahir Akib terhadap harta warisannya 2/13 adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum Heni Akib terhadap harta warisannya 1/13 adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhumah Mis Akib terhadap harta warisannya 1/13 adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum Ris Akib terhadap harta warisannya 1/13 adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum Abdul Kadir Akib terhadap harta warisannya 2/13 adalah sebagai berikut:
- Ina Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13;
- Onya Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13;
- Warjo Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 2/13;
- Puseng Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13;
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum Moh. Yuko Akib terhadap harta warisannya 2/13 adalah sebagai berikut:
- 1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- 2. Menghukum kepada Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat (semua ahli waris) untuk bersama-sama membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.13.711.000, (tiga belas juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 0717/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0717/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Hafizh Bula |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Medang, M.h hakim Anggota 2: Dra. Hj. Marhumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4.1 Amirudin Akib (anak laki-laki); 4.2 Lusiana Akib (anak perempuan); 4.3 Abdul Gani Akib (anak laki-laki); 4.4 Rita Akib (anak perempuan). 5.1 Eki Lakoro (anak perempuan); 5.2 Don Lakoro (anak laki-laki); 5.3 Ongko Lakoro (anak laki-laki). 6.1 Non Masili (anak perempuan); 6.2 Ike Masili (anak perempuan); 6.3 Eko Masili (anak laki-laki); 6.4 Iskandar Masili (anak laki-laki); 6.5 Sofana Masili (anak perempuan). 7.1 Roy Bau (anak laki-laki); 7.2 Yunan Bau alias Nani Bau (anak laki-laki); 7.3 Saiful Bau (anak laki-laki); 7.4 Mei Bau (anak perempuan); 8.1 Ina Akib (anak perempuan); 8.2 Onya Akib (anak perempuan); 8.3 Warjo Akib (anak laki-laki); 8.4 Puseng Akib (anak laki-laki); 10.1 Sebidang tanah seluas 576 M2 dan diatasnya terdapat sebuah rumah permanen peninggalan pewaris seluas 338 M2 terletak di Kelurahan Heleduaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dengan batas batas : - Barat berbatasan dengan Jalan Raya Cokroaminoto; 10.2. Satu bidang tanah sawah seluas 5253 M2 terletak di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan ukuran dan batas-batas: - Barat ukuran 90 M berbatasan dengan objek waris tanah sawah peninggalan pewaris almarhum Amir Akib; 10.3. Satu bidang tanah sawah seluas 8661 M2 terletak di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan ukuran dan batas-batas: - Barat ukuran 61 M berbatasan dengan tanah sawah milik Baharmini; 10.4. Satu bidang tanah sawah seluas 5254 M2 terletak di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan ukuran dan batas-batas : - Barat ukuran 30,60 M berbatasan dengan objek warisan; 10.5. Satu bidang tanah sawah seluas 2906 M2 terletak di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan ukuran dan batas-batas : - Utara ukuran 135 M berbatasan dengan tanah sawah milik Sade; - Timur ukuran 90 M berbatasan dengan tanah sawah milik Gafar; - Selatan 111,70 M berbatasan dengan tanah sawah milik Gafar; - Barat ukuran 100 M berbatasan dengan tanah sawah milik Bayuli; 10.6. Satu bidang tanah sawah seluas 2906 M2 terletak di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dengan ukuran dan batas-batas : - Barat ukuran 50 M berbatasan dengan tanah sawah milik Bayuli; 10.7. Harga jual obyek sengketa petitum gugatan poin 3.B angka 1 dari Hamid Kuna (Pembeli) pada tahun 2016 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 10.8 Harga jual obyek sengketa petitum gugatan poin 3.B angka 2 dari Prof. Dr. Nani Tuloli (Pembeli) pada tahun 1993 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 10.9 Harga jual obyek sengketa poin 3.B angka 3 dari Arifin Ayuba (Pembeli) pada tahun 1993 sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 10.10 Harga jual obyek sengketa petitum gugatan poin 3.B angka 4 dari Maimun Bila (Pembeli) pada tahun 1993 sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 10.11 Harga jual obyek sengketa petitum gugatan poin 3.B angka 7 dari Abdul Kadir Husain (Pembeli) pada tahun 1993 sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 10.12 Harga jual obyek sengketa petitum gugatan poin 3.B angka 8 dari Idrus Uno (Pembeli) pada tahun 2017 sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 13.1 Amirudin Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 2/13; 13.2 Lusiana Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13; 13.3 Abdul Kadir Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 2/13; 13.4 Rita Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13; 14.1 Eki Lakoro (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 14.2 Don Lakoro (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 14.3 Ongko Lakoro (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 15.1 Non Masili (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 1/13; 15.2 Ike Masili (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 1/13; 15.3 Eko Masili (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 1/13; 15.4 Iskandar Masili (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 15.5 Sofana Masili (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 1/13; 16.1 Roy Bau (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 16.2 Yunan Bau alias Nani Bau (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 16.3 Saiful Bau (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 1/13; 16.4 Mei Bau (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 1/13; 18.1 Yuyun Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13; 18.2 Yeyen Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13; 18.3 Yayuk Akib (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian dari 2/13; 18.4. Iyan Akib (anak laki-laki) mendapatkan 2 bagian dari 2/13. 19. Menghukum kepada Astane Akib (Penggugat) dan ahli waris dari Ris Akib, Mis Akib, Abdul Kadir Akib dan Moh. Yuko Akib untuk mengembalikan harga jual tanah yang telah dinikmatinya tersebut apabila melebihi bahagian yang semestinya didapatkan dengan membayar kompensasi atas kelebihan tersebut yang selanjutnya akan dibagi kepada ahli waris yang berhak; 20. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum poin 10.1 sampai diktum poin 10.6 tersebut untuk menyerahkan dan membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris dan apabila pembagian secara natura tidak terlaksana, maka harta warisan dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0717/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0717/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada