- Bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan seorang laki- laki yang bernama SUKIDI, WNI, Umur: 63 tahun, Agama: Hindu, Pendidikan: SD, dahulu beralamat: Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, pada tanggal 15 Mei 1982 yang dilaksanakan di hadapan tokoh pemuka agama Hindu, di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo yang di pimpin oleh Pedande Suparno;
- Bahwa setelah Perkawinan Pemohon dan suaminya membina rumah tangga di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan sampai sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
- KRISNA JAENURI, umur 24 tahun;
- EDY SISWANTO, umur 18 tahun;
- NURUL PUTRI ALFA, umur 10 tahun;
- Bahwa semenjak Pemohon dengan suaminya melangsungkan Perkawinan belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan Perkawinan tersebut;
- Bahwa Pemohon dengan suaminya belum pernah mendapatkan bukti perkawinan berupa Akta Perkawinan karena Belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanan Undang-Undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia;
- Bahwa Suaminya telah meninggalkan Pemohon sejak tahun 2008, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya;
- Bahwa pada saat ini Pemohon sangat membutuhkan penetapan pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Pemohon dengan Suaminya, agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan sipil Kabupaten Banyuwangi untuk keperluan legalitas sebagai perkawinan yang sah antara Pemohon dan Suaminya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah Perkawinan Pemohon (PONIYAH) dengan (SUKIDI) yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 1982 di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo.
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk itu agar mencatatkan perkawinan Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau petugas yang ditunjuk untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PONIYAH NIK 3510044202720008 tertanggal 22-08-2012, diberi tanda bukti P-1;
- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3510040601100007 atas nama Kepala Keluarga PONIYAH , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, diberi tanda bukti P-2;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 34492/I/2011/07, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi atas nama anak Pemohon yang bernama Nurul Putri Alfa, diberi tanda bukti P-3;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19647/I/2007/99, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi atas nama anak Pemohon yang bernama Edy Siswanto, diberi tanda bukti P-4;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19646/I/2007/94, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi atas nama anak Pemohon yang bernama Jaenuri, diberi tanda bukti P-5;
- Foto copy surat keterangan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia kedunggebang- Banyuwangi yang menyatakan bahwa Pemohon pernah menikah dengan Sukidi dan mempunyai anak 3 (tiga) orang anak, diberi tanda bukti P-6
- Bahwa saksi mengetahui Pemohon bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa saksi mengetahui dan kenal dengan Pemohon sebab saksi adalah tetangga rumah pemohon;
- Bahwa saksi mengetahui Pemohon bermaksud mendapatkan pengakuan dari Pengadilan mengenai Pernikahannya dengan suaminya yang bernama Sukidi pada tanggal 15 Mei 1982 yang dilaksanakan di hadapan tokoh pemuka agama Hindu, di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo yang di pimpin oleh Pedande Suparno;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon yang bernama Poniyah dan Sukidi pernah menikah secara agama hindu dan saksi mengahdiri pernikahan mereka
- Bahwa saksi mengetahui Pemohondari pernikahan nya dengan suami yang bernama Sukidi telah dikaruniai 3(tiga) orang anakyang masing-masing bernama:
- Krisna Jaenuri, umur 24 tahun;
- Edy Siswanto, umur 18 tahun;
- Nurul Putri Alfa, umur 10 tahun;
- Bahwa saksi tahu Pemohon serta anaknya bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa saksi mengetahui Pemohon bertempat tinggal di Alamat: Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa saksi mengetahui dan kenal dengan Pemohon sebab saksi adalah tetangga rumah pemohon;
- Bahwa saksi mengetahui Pemohon bermaksud mendapatkan pengakuan dari Pengadilan mengenai Pernikahannya dengan suaminya yang bernama Sukidi pada tanggal 15 Mei 1982 yang dilaksanakan di hadapan tokoh pemuka agama Hindu, di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo yang di pimpin oleh Pedande Suparno;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon yang bernama Poniyah dan Sukidi pernah menikah secara agama hindu dan saksi mengahdiri pernikahan mereka
- Bahwa saksi mengetahui Pemohondari pernikahan nya dengan suami yang bernama Sukidi telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
- Krisna Jaenuri, umur 24 tahun;
- Edy Siswanto, umur 18 tahun;
- Nurul Putri Alfa, umur 10 tahun;
- Bahwa saksi tahu Pemohon serta anaknya bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa Pengadilan diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara Voluntair yang ada dasar hukumnya baik didalam peraturan perundang-undangan maupun didalam Yurisprodensi (Vide : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II Halaman 105);
- Bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan seorang laki- laki yang bernama SUKIDI, pada tanggal 15 Mei 1982 yang dilaksanakan di hadapan tokoh pemuka agama Hindu, di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo yang di pimpin oleh Pedande Suparno vide Bukti P ??? 6 berupa Pari Sada Hindhu Dharma Indonesia yaitu Surat Keterangan tertanggal 19 Juli 2018;
- Bahwa dalam Perkawinannya, Pemohon dan suaminya membina rumah tangga di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan sampai sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
- Krisna Jaenuri, umur 24 tahun;
- Edy Siswanto, umur 18 tahun;
- Nurul Putri Alfa, umur 10 tahun;
- Bahwa Pemohon dengan suaminya belum pernah mendapatkan bukti perkawinan berupa Akta Perkawinan karena Belum pernah dicatatkan, sebagaimana Undang-Undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia sedangkan saat ini Suami Pemohon telah meninggalkan Pemohon sejak tahun 2008, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya;
- Bahwa pada saat ini Pemohon sangat membutuhkan penetapan pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Pemohon dengan Suaminya, agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan sipil Kabupaten Banyuwangi untuk keperluan legalitas sebagai perkawinan yang sah antara Pemohon dan Suaminya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon (Poniyah) dengan suami Pemohon (Sukidi), yang dilaksanakan di depan pemuka agama Hindu pada tanggal 15 Mei 1982 di Pura Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, adalah sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mencatatkan perkawinan antara Pemohon (Poniyah) dengan suami Pemohon (Sukidi) menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 269/Pdt.P/2018/PN Byw |
|
Nomor | 269/Pdt.P/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Nomor 269/Pdt.P/2018/PN Byw DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan, atas nama: PONIYAH, lahir di Banyuwangi, 02 Februari 1972, Agama: Hindu, Pendidikan: SD, Alamat: Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi; dalam hal ini memberikan kuasa kepada Misnadi, SH, advokat yang beralamat di Jl Dr. Soetomo no.01, Mutiaa Blambangan banyuwangi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juli 2018 Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Pengadilan Negeri Banyuwangi; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan; Telah membaca Penetapan hari sidang perkara yang bersangkutan; Telah membaca surat-surat dalam berkas permohonan ini; Telah pula melihat dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan; Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi; TENTANG DUDUK PERMOHONANNYA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 25 Juli 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 25 Juli 2018, dibawah Register Perkara Nomor 269/Pdt.P/2018/PN Byw, mengemukakan sebagai berikut: Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka bersama ini Pemohon mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri di Banyuwangi, untuk berkenan menerima permohonan Pemohon, memanggil Pemohon dan memutuskan yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir Kuasa Hukumnya dipersidangan,; Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa: Surat bukti bertanda P-1 s/d P-6 tersebut diatas telah bermeterai cukup dan di persidangan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, selanjutnya bukti surat tersebut, dilampirkan dalam berkas permohonan ini; Menimbang, bahwa bukti surat P ??? 1 sampai dengan P ??? 6 berupa foto copy yang telah ditempeli materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok; Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama: 1. SUNARTI dan 2. SUMIATI, yang dipersidangan telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi. 1. SUNARTI: Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan dan membenarkan; Saksi. 2. SUMIATI: Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan dan membenarkan; Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon Penetapan; Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Penetapan ini, maka sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara sidang ikut dipertimbangkan dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa atas permohonan dari pemohon tersebut, maka Pengadilan akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini : Menimbang, bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ; Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, oleh karena perkawinan antara pemohon dengan suaminya tersebut dilangsungkan sesuai menurut agama mereka maka Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan tersebut dapat dinyatakan sah menurut hukum; Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan mempertimbangkan lebih jauh tentang materi permohonan Pemohon tersebut, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang apakah masalah seperti yang dimohonkan oleh Pemohon termasuk wewenang Pengadilan Negeri atau bukan, terhadap hal tersebut Pengadilan Negeri mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan seorang laki- laki yang bernama Sukidi, Umur: 63 tahun, Agama: Hindu, Pendidikan: SD, dahulu beralamat: Dusun Krajan, RT. 026/ RW. 003, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, pada tanggal 15 Mei 1982 yang dilaksanakan di hadapan tokoh pemuka agama Hindu, di Pura Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo yang di pimpin oleh Pedande Suparno; Menimbang, bahwa dalam perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang saat ini ikut dengan Pemohon; Menimbang, bahwa Pemohon dengan suaminya belum pernah mendapatkan bukti perkawinan berupa Akta Perkawinan karena Belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia; Menimbang, bahwa oleh karena itu Pemohon merasa perlu untuk memohon Penetapan kepada Pengadilan agar perkawinan yang dilangsungkan secara Adat di depan Pemuka Agama Hindu tersebut dinyatakan secara sah secara hukum, sehingga Perkawinan tersebut dapat didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, meskipun suami Pemohon telah meninggalkan Pemohon sejak tahun 2008, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon; Menimbang, bahwa suatu permohonan haruslah mempunyai suatu kepentingan, maka perlu dipertimbangkan pula apakah permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon mempunyai suatu kepentingan, dan terhadap hal tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta - fakta diatas, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai bahwa Pengesahan perkawinan yang diajukan oleh pemohon adalah cukup beralasan, maka anak yang lahir dalam Ikatan Perkawinan tersebut adalah anak suami istri dari Sukadi (Suami Pemohon) dan Poniyah (Pemohon), dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka oleh karenanya pengesahan perkawinan tersebut oleh pemohon cukup layak/patut untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan perkawinan oleh Pemohon dikabulkan, sehingga permohonan pencatatan tentang pengesahan Perkawinan dari para pemohon dapat dilaksanakan demikian juga pencatatan dalam buku register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, dan selanjutnyakepada para pemohon dikenakan biaya permohonan ini Mengingat, pasal-pasal dari Peraturan serta ketentuan Perundang-Undangan yang bersangkutan: MENETAPKAN Demikian ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2018, oleh RIZAL TAUFANI, S.H.,M.H, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dan pada hari itu juga Penetapan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh KRISTANTO HAROAN WILLIAM, S.H, Panitera-Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon; Panitera Pengganti, H a k i m, KRISTANTO HAROAN WILLIAM, S.H. RIZAL TAUFANI, SH., MH. Biayanya :------------------------------------------------------------------------------------------------------ Redaksi : Rp5.000,00 Meterai putusan : Rp6.000,00 Pendaftaran : Rp30.000,00 Panggilan ----------------------------------------------------------------------- : Rp80.000,00 Sumpah : Rp20.000,00 Biaya Proses : Rp60.000,00 J u m l a h : Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada