Putusan PN INDRAMAYU Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Idm. |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | perdata wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Boyke B.s. Napitupulu, Erwin Eka Saputra |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan surat perjanjian gadai tertanggal 9 Desember 2009 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;3. Menyatakan pengalihan garapan tanah sawah yang tertera dalam surat perjanjian gadai yang terletak pada persil nomor 018, kohir nomor 0015 seluas + 4.500 m2 di Blok Tegal Amba, Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu oleh Tergugat kepada Turut Tergugat adalah tidak sah;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji(wanprestasi);5. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp28.800.000,00(dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.370.000,00(dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Idm.
Statistik11066