Putusan PN SURABAYA Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Ni Made Sudani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PUPUH SWASTOMO Alias PUPU SWASTOMO Bin SUPARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) ; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.1.271.385.318,91,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan belas koma sembilan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidanatidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa : 1) 1 (satu) eksemplar Fotocopy Salinan Akta pendirian KOPPINDO tertanggal 13 Juni 2012,dan sudah dilegalisir ; 2) 1 (satu) lembar Fotocopy rincian total pinjaman Kelompok Tani Program GP3K yang dibuat oleh PUPUH SWASTOMO dan sudah dilegalisir ; 3) 1 (satu) bendel fotocopy dari 28 (dua puluh delapan) lembar Surat Pengantar Angkutan (SPA) dari PT. Pertani (persero) cabang malang kepada KOPPINDO, dan sudah di legalisir, dengan total jumlah barang : - Benih Padi 18.000 Kg ; - POG 320.000 Kg ; - NEB 430 liter atau 3.497 botol ; 4) 1 (satu) bendel fotocopy dari 2 (dua) lembar Surat Pengantar Angkutan (SPA) yang batal/tidak berlaku karena sudah diganti barang dengan jumlah tetap oleh PT.Pertani (persero) cabang malang ke KOPPINDO, yaitu 1 (satu) lembar tertanggal 30 Desember 2011 dan 1 (satu) lembar SPA tertanggal 05 Januari 2012, dan sudah di Legalisir ; 5) 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran titipan biaya pupuk+garap kelompok Tani Pendowo karangsono sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui saudara SOLEH tertanggal 26 Pebruari 2012, dan sudah di legalisir ; 6) 3 (tiga) lembar fotocopy bukti pendistribusian barang/Saprodi dan uang tunai dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani RIAS dan sudah dilegalisir, berupa : - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) barang/Saprodi dari gudang UD.AGUNG JAYA kepada P.SUPARDI (RIAS) dengan total jumlah barang: - Benih Padi 2.970 Kg ; - POG 28.500 kg ; - POC 496 liter ; - NEB 596 botol ; - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi uang tunai yang telah diterima oleh SUPARDI dari PU[UH SWASTOMO/KOPPINDO untuk Biaya Garap, uang pembelian UREA, ZA dan PONSKA dengan jumlah total Rp. 34.950.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; 7) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) No. 01/SPA/2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang pendistribusian barang/Saprodi dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani MADUKISMO 2, MADUKISMO 3, dan MADUKISMO 4, dan sudah dilegalisir dengan rincian barang : - Benih Padi 860 Kg (delapan ratus enam puluh kilo gram) ; - POC 173 (seratus tujuh puluh tiga) liter ; - NEB 208 (dua ratus delapan) botol ; - 6 (enam) lembar fotocopy bukti pendistribusian barang/Saprodi dan uang tunai dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani TRI TUNGGAL dan sudah dilegalisir, berupa : - 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) barang/Saprodi dari gudang UD.AGUNG JAYA kepada P.SUWARDI TRI TUNGGAL dengan total jumlah barang : - Benih Padi 870 (delapan ratus tujuh puluh) kg ; - POG 15.500 (lima belas ribu lima ratus) Kg ; - POC 140 (seratus empat puluh) liter ; - NEB 168 (seratus enam puluh delapan) botol ; - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi uang tunai yang telah diterima oleh SUNARTO dari DPP KOPPINDO untuk Biaya Garap dan pembelian pupuk kimia Kel. Tani TRI TUNGGAL tanggal 21 Pebruari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 09/Koppindo/02/2012 berisi telah terima dari Koppindo uang Rp 7.500.000,- untuk biaya garap dan pupuk kimia pada tanggal 21 Pebruari 2012 sejumlah Rp. 5.000.000,- dan tanggal 22 Pebruari sejumlah Rp. 2.500.000,- melalui transfer BCA ke rekening 4401117375 an SUNARTO untuk kelompok tani Tri Tunggal ditandatangani sdr. SUNARTO ; 8) 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 08/Koppindo/2012 tanggal 1 Maret 2012 berisi telah terima dari Koppindo uang Rp 9.890.000,- untuk biaya garap dan pupuk kimia kelompok tani Tri Tunggal ditandatangani sdr. SOLEH bermaterai dan cap stempel Tri Tunggal ; 9) 6 (enam) lembar fotocopy bukti pendistribusian barang/Saprodi dan uang tunai dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani MEKARSARI 1 dan sudah dilegalisir, berupa : - 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) barang/Saprodi dari gudang UD.AGUNG JAYA kepada P.BAMBANG SUHERMAN dengan total jumlah barang : - Benih Padi 2.050 (dua ribu lima puluh) kg ; - POG 18.750 (Delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh) Kg ; - POC 341 (tiga ratus empat puluh satu) liter; - NEB 408 (empat ratus delapan) botol ; - 1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran BRI tanggal (tidak jelas) dari PUPUH SWASTOMO ke Norek. (tidak jelas) atas nama BAMBANG SUHERMAN sebesar Rp. 46.989.000,- ; - 1 (satu) lembar fc slip penyetoran BRI tanggal (tidak jelas) dari PUPUH SWASTOMO ke Norek. (tidak jelas) atas nama BAMBANG SUHERMAN sebesar Rp. 81.720.000,- ; - 1 (satu) lembar kuitansi no. 04/KOPPINDO/02/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 cap stempel bermaterai terima dari DPP KOPPINDO Malang untuk pembayaran Urea, Za, NPK, Ponska untuk kelompok tani mekarsari uang sebesar Rp. 30.645.000,- ; 10) 7 (tujuh) lembar fotocopy bukti pendistribusian barang/Saprodi dan uang tunai dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani PODOJOYO II dan sudah dilegalisir, berupa :- 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) barang/Saprodi dari gudang UD. AGUNG JAYA kepada Kelompok Tani PODO JOYO II dengan total jumlah barang : - Benih Padi 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Kg ; - POG 15.500 (lima belas ribu lima ratus) Kg ; - POC 263 (dua ratus enam puluh tiga) liter ; - NEB 315 (tiga ratus lima belas) botol ; - 1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran BRI tanggal (tidak jelas) dari PUPUH SWASTOMO ke Norek. (040001006298538) atas nama Kelompok tani Podo Joyo II Rp. 36.225.000,- ; - 1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran BRI tanggal (tidak jelas) dari PUPUH SWASTOMO ke Norek. (040001006298538) atas nama Kelompok tani Podo Joyo II Rp. 33.000.000,- ; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi no. 14/KOPPINDO/02/2012 tanggal 25 Pebruari 2012 cap stempel bermaterai terima dari DPP KOPPINDO Malang untuk biaya garap untuk kelompok tani Podo Joyo II sebesar Rp. 28.830.000,-; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi no. 02/KOPPINDO/02/2012 tanggal 13 Pebruari 2012 cap stempel bermaterai terima dari DPP KOPPINDO Malang untuk pembayaran pupuk Urea+ZA kelompok tani Podo Joyo II Desa Sutojayan Pakisaji sebesar Rp. 23.625.000,- ; 11) 4 (empat) lembar fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) yang merupakan bukti pendistribusian barang/Saprodi dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani Rukun Tani Makmur dan sudah dilegalisir, dengan jumlah barang berupa : - Benih Padi 1890 (seribu delapan ratus sembilan puluh) kg ; - POG 22.500 (dua puluh dua lima ratus) Kg ; - POC 314 (tiga ratus empat belas) liter ; - NEB 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) botol ; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jalan No.07, tanggal 12 Januari 2012, yang merupakan bukti pendistribusian barang/Saprodi dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani Lestari Makmur dan sudah dilegalisir, dengan jumlah barang berupa : - Benih Padi 1.010 (seribu sepuluh) Kg ; - POC 168 (seratus enam puluh delapan) liter ; - NEB 201 (dua ratus satu) botol ; 13) 13 (tiga belas) lembar fotocopy bukti pendistribusian barang/Saprodi dan uang tunai dari KOPPINDO kepada Kelompok Tani PERTIWI dan sudah dilegalisir, berupa : - 8 (delapan) lembar Fotocopy Surat Pengantar Angkutan (SPA) barang/Saprodi dari gudang UD.AGUNG JAYA kepada Kelompok Tani PERTIWI dengan total jumlah barang : - Benih Padi 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) Kg ; - POG 50.850 (Lima puluh ribu delapan ratus lima puluh) Kg ; - POC 475 (empat ratus tujuh puluh lima) liter ; - NEB 570 (lima ratus tujuh puluh) botol ; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Bulan Pebruari 2012, sebesar Rp. 70.000.000,- dari PUPUH SWASTOMO/KOPPINDO yang diterima AFIF FATONI untuk pembayaran pupuk Urea-ZA-NPK PONSKA Kelompok tani Pertiwi ; - 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer BCA tanggal 16 Pebruari 2012 sebesar Rp. 67.000.000,- dari PUPUH SWASTOMO kepada AFIF FATONI ; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi kuitansi tanggal 23 Pebruari 2012 sebesar Rp.156.980.000,- dari PUPUH SWASTOMO/KOPPINDO yang diterima AFIF FATONI untuk pembelian pupuk + biaya garap Kelompok tani Pertiwi ; - 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer BCA tanggal 24 Pebruari 2012 sebesar Rp. 11.985.000,- dari PUPUH SWASTOMO kepada AFIF FATONI untuk pembayaran biaya garap Kelompok tani Pertiwi ; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 13 Maret 2012 sebesar Rp.70.200.000,- dari PUPUH SWASTOMO/KOPPINDO yang diterima AFIF FATONI untuk pembayaran pupuk dan biaya garap Kelompok tani Pertiwi ; 14) 1 (satu) bendel fotocopy Surat pernyataan dari SUBA?I penanggung jawab Kelompok Tani MULYO bahwa telah menerima uang tunai sebesar Rp.204.800.000,- dan sudah di Legalisir berupa : - Benih Padi 3 ton senilai Rp.27.000.000,- ; - POG 58.850 Kg senilai Rp.102.987.500,- ; - POC 460 liter senilai Rp.27.600.000,- ; - NEB 657 botol senilai Rp.19.710.000,- ; 15) 1 (satu) lembar fotocopy slip transfer tertanggal 22 Maret 2012 dengan jumlah Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) dari saudara PUPUH SWASTOMO kepada saudara SUBA?I dan sudah dilegalisir ; 16) 1 (satu) lembar fotocopy slip transfer tertanggal 09 April 2012 dengan jumlah Rp.76.800.000,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari saudara PUPUH SWASTOMO kepada saudara SUBA?I dan sudah dilegalisir ; 17) 4 (empat) lembar rincian Gaji Februari 2012, Gaji Maret 2012, Gaji April 2012 dan gaji May 2012 dengan lampiran fotocopy slip transfer, yang disusun oleh PUPUH SWASTOMO dengan jumlah total Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan sudah dilegalisir ; 18) 1 (satu) lembar fotocopy BUKTI KAS MASUK, Nomor : 0022/BKM/06/12, tangal 22 Juni 2012, tentang bukti pembayaran Pupuk Organik Cair (POC), dan sudah dilegalisir ; 19) 1 (satu) bendel fotocopy rekapan biaya Sosialisasi program GP3K dengan jumlah total Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibuat oleh PUPUH SWASTOMO dengan lampiran fotocopy kwitansi dan sudah dilegalisir ; 20) 1 (satu) bendel fotocopy Kwitansi IURAN beserta kwitansi pembayaran asuransi ke Jamsostek dengan jumlah total sekitar Rp.3.518.300,- (tiga juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus), dan sudah dilegalisir ; 21) 1 (satu) bendel fotocopy bukti transfer PUPUH SWASTOMO ke Rekening BRI No. 0429-01-005214-50-7 milik PT. Pertani (persero) Malang dengan jumlah totalRp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah), dan sudah dilegalisir ; 22) 1 (satu) bendel fotocopy rincian pembelian Gasoline (bensin) yang dibuat oleh PUPUH SWASTOMO dari bulan mei 2012 hingga bulan Juli 2012 dengan total Rp.2.483.027,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah) dan sudah di legalisir ; 23) 1 (satu) lembar fotocopy rincian pembayaran yang dibuat oleh PUPUH SWASTOMO dengan total Rp.225.015.270,-(dua ratus dua puluh lima juta lima belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan sudah di legalisir ; 24) 1 (satu) bendel fotocopy dari 22 (dua puluh dua) lembar surat jalanyang merupakan bukti pengembalian barang/SAPRODI dari KOPPINDO ke PT.Pertani (persero) Cabang malang dan sudah di Legalisir, dengan jumlah barang yang dikembalikan berupa Pupuk Organik Granul (POG) berjumlah total 226.350 Kg (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh kilo gram) dan NEB dengan jumlah 140 (seratus empat puluh) botol ; 25) 1 (satu) lembar fotocopy Bukti setoran BCA dari PUPUH SWASTOMO kepada ANTON WIDJANARKO, sebesar Rp.43.297.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 24 Pebruari 2012, beserta 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanda terima uang tersebut oleh saudara ANTON WIDJANARKO selaku GAPOKTAN LESTARI JAYA, dan sudah di Legalisir ; 26) 1 (satu) lembar fotocopy Bukti setoran BCA dari PUPUH SWASTOMO kepada ANTON WIDJANARKO, sebesar Rp.43.289.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 14 Pebruari 2012, beserta 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanda terima uang tersebut oleh saudara ANTON WIDJANARKO selaku GAPOKTAN LESTARI JAYA, dan sudah di Legalisir ; 27) 1 (satu) bendel Fotocopy RDKK Kelompok Tani Mulyo Tani 1 Bulan Desember 2011 s/d Februari 2012 dan sudah di legalisir ; 28) 1 (satu) buku Fotocopy Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Tahap 2 PT.PERTANI (PERSERO) CABANG MALANG dan sudah dilegalisir ; 29) 1 (satu) buku Fotocopy Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Tahap 1 PT.PERTANI (PERSERO) CABANG MALANG dan sudah dilegalisir ; 30) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 1389/Adm/01, yang di keluarkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2011 perihal Pelaksanaan Gerakan peningkatan Produksi PanganBerbasis Korporasi (GP3K) dan sudah di Legalisir ; 31) 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : S-349 / MBU/2011, tanggal 20 Juni 2011 perihal Penugasan Pelaksanaan GP3K dari Menteri BUMN kepada PT. Pertani dan sudah di Legalisir ; 32) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : S-352 / MBU/2011, tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K dan sudah di Legalisir ; 33) 1 (satu) buku Keputusan Direksi PT.PERTANI (PERSERO) Nomor : 810.1/Adm/01.50, Tentang Petunjuk Tekhnis Program Kemitraan Usaha Tani Pada Kawasan Pertanian Terpadu ; 34) 1 (satu) buku Pedoman Umum (PEDUM) Program Kemitraan Usaha Tani Pada Kawasan Pertanian Terpadu yang diterbitkan oleh PT.PERTANI (PERSERO) ; 35) 1 (satu) Bendel Fotocopy AKTA Berita Acara Rapat Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.PERTANI tanggal 3 Nopember 2008 yang sudah di legalisir di kantor Pos besar Malang ; 36) 28 (dua puluh delapan) lembar Surat Pengantar Angkutan (SPA) dari PT.Pertani (persero) cabang malang kepada KOPPINDO beserta Rekapitulasi pengirimannya yang sudah di Legalisir, dengan total jumlah barang : - Benih Padi 18.000 Kg ; - POG 320.000 Kg ; - NEB 430 liter atau 3.497 botol ; 37) 22 (dua puluh dua) lembar surat jalan yang merupakan bukti pengembalian barang/SAPRODI dari KOPPINDO ke PT.Pertani (persero) Cabang malang beserta Rekapitulasinya dan sudah di Legalisir, dengan jumlah barang yang dikembalikan berupa Pupuk Organik Granul (POG) berjumlah total 226.350 Kg (dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh kilo gram) dan NEB dengan jumlah 140 (seratus empat puluh) botol ; 38) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 131/PKBL/XII/2011, tanggal 14 Desember 2011, perihal Permohonan Dana Program kemitraan dari PT.Pertani (Persero) ke PT.JAMSOSTEK (Persero) dengan nilai sebesar Rp 2.645.807.700,- (dua milyar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dan sudah di Legalisir ; 39) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 136/PKBL/XII/2011, tanggal 20 Desember 2011, perihal Permohonan Dana Program kemitraan dari PT. Pertani (Persero) ke PT.JAMSOSTEK ( Persero) dengan nilai sebesar Rp 2.354.098.250,- (dua milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan sudah di Legalisir ; 40) 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 166/Adm/01.60, tanggal 16 Maret 2012 perihal Rekening Joint eccount GP3K Cabang pemasaran Malang dan sudah di Legalisir ; 41) 1 (satu) lembar fotocopy surat Nota Dinas No. 22/Div-Kemitraan/III/2012, Perihal Permintaan Persetujuan Penerbitan SPMU tanggal 16 Maret 2012 dan sudah di Legalisir ; 42) 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran yang merupakan bukti penerimaan uang pinjaman dari PT.Jamsostek (Persero) ke PT. Pertani (Persero) pusat sebesar Rp.4.999.905.950,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan sudah di Legalisir ; 43) 1 (satu) bendel fotocopy bukti Transfer BRI dari PT.Pertani (Persero) pusat ke Rekening Joint eccount PT. Pertani (persero) cabang Malang QQ Sulistyo Cabang Malang Sutoyo, dengan jumlah total Rp 4.999.905.950,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), tanggal 21 Maret 2012, dan sudah di Legalisir ; 44) 1 (satu) bendel fotocopy cek dan kwitansi uang tunai yang telah di terima oleh PUPUH SWASTOMO dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.360.242.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan sudah di Legalisir ; 45) 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian antara PT. JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN PT. PERTANI (PERSERO) Tentang Penyaluran Dana Program Kemitraan dalam rangka pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tangggal 24 Oktober 2011 dan sudah di Legalisir ; 46) 1 (satu) bendel fotocopy Surat ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN antara PT. JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN PT. PERTANI (PERSERO) Tentang Penyaluran Dana Program Kemitraan dalam rangka pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tangggal 18 Januari 2012 dan sudah di Legalisir ; 47) 2 (dua) lembar fotocopy bukti transfer BRI ke Rekening Bank Mandiri Cab. Malang milik PT. Jamsostek (Persero) Cabang Malang No. Rek. 144.00.06.035650 ,sebagai bukti pengembalian Dana pinjaman program GP3K dari PT. Pertani (Persero) ke PT.Jamsostek (Persero) dengan jumlah total Rp.5.149.903.128,- (lima milyar seratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga ribu seratus dua puluh delapan)dan sudah di Legalisir ; 48) 1 (satu) bendel fotocopy penagihan piutang program GP3K dari PT.Pertani (Persero) Cabang Malang kepada Koordinator Kelompok Tani GP3K tanggal 17 September 2012, dan sudah di Legalisir ; 49) 1 (satu) bendel Surat perjanjian Kerjasama Kemitraan Untuk Budidaya Tanaman Pangan Nomor : 14/SHK/SP/CAB MLG/2012, tanggal 6 Maret 2012 antara SULISTYO selaku Kepala PT.Pertani (Persero) Cabang Pemasaran Malang dengan PUPUH SWASTOMO selaku Koordinator Kelompok Tani GP3K ; 50) 1 (satu) bendel Fotocopy Surat perjanjian Kerjasama Pertanian Padi Semi Organik Antara PT. Pertani (Persero) Tbk. Cabang Pemasaran Malang dengan DPP.KOPPINDO dan PT. Dyan Surya Agrotama Dalam Program Pelaksanaan GP3K Wilayah Kabupaten Malang No.112/PJS-KOPPINDO/2012, tanggal 29 September 2011 dan sudah di Legalisir ; 51) 1 (satu) bendel fotocopy buku rekening joint eccount Bank BRI milik PT.Pertani (Persero) Cabang Malang beserta bukti transfer ke Nomor Rekening 042901005214507, sebagai bukti pengembalian Dana pinjaman program GP3K kepada PT.Pertani (Persero) dengan jumlah total Rp 268.360.000,- (Dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan sudah di Legalisir; 52) 1 (satu) bendel fotocopy tugas pokok dan fungsi susunan Organisasi Wilayah Pemasaran serta tugas kerja PT.Pertani (Persero) Cabang Malang dan sudah di Legalisir ; 53) 1 (satu) lembar surat Nomor : 673/Sap/01, tanggal 16 Desember 2011 perihal pengajuan PKNL PT.Jamsostek untuk Kemitraan program GP3K dari PT.PERTANI (PERSERO) Wilayah Pemasaran JATIM Kepada Kepala Divisi Kemitraan PT.Pertani (Persero) di Jakarta ; 54) 1 (satu) lembar surat INVOICE (surat tagihan) dari PT.DIAN SURYA AGROTAMA kepada PT.Pertani (Persero) Cabang Malang untuk pembayaran POC (Pupuk Organik Cair) ; 55) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Nomor : B/5891/072011, tanggal 15 Juli 2011, Perihal Kerjasama Dalam Rangka GP3K dan sudah dilegalisir ; 56) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Nomor : B/1116/122011, tanggal 27 Desember 2011, Perihal Proposal pengajuan kredit PKBL Pt. Pertani dan sudah dilegalisir ; 57) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : B/268/012012, tanggal 9 Januari 2012 perihal Penyaluran pinjaman Program Kemitraan melalui pola kerjasama dengan PT.Pertani (Persero) dan sudah di Legalisir ; 58) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Nomor : B/428/012012, tanggal 16 Januari 2012, Perihal Drouping anggaran program kemitraan (DPKP) dana GP3K PT.Pertani (Persero) dan sudah dilegalisir ; 59) 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : B/874/032012, tanggal 15 Maret 2012 perihal Transfer Dana dari Rekening Operasional PT.Jamsostek (Persero) cabang malang No. Rek. 144.00.06.035650 kepada Rek BRI PT.Pertani (Persero) No.Rek : 042601000101309, untuk keperluan Penyaluran pinjaman Kemitraan Pertani, sebesar Rp 4.999.905.950,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) beserta fotocopy slip transfer Bank mandiri terlampir dan sudah di Legalisir ; 60) 1 (satu) bendel fotocopy rekening Koran sebagai bukti pelunasan pinjaman pinjaman program GP3K dari PT.PERTANI (PERSERO) dengan jumlah total Rp.5.149.903.128,- (lima milyar seratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga ribu seratus dua puluh delapan) dan sudah di Legalisir ; 61) 1 (satu) Lembar kwitansi Angsuran pinjaman kelompok Tani dari kelompok Tani Tritunggal dan diterima PUPUH SWASTOMO sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), tanggal 24 Juli 2012 ; 62) 1 (satu) Lembar kwitansi Angsuran GP3K kelompok Tani Tritunggal dan diterima SUNARTO sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 4 Juni 2013 ; 63) 2 (dua) buah buku Rincian hutang dan catatan anggota kelompok Tani Tri tunggal yang meminjam Barang/Saprodi dan uang tunai program GP3K dari KOPPINDO ; 64) 7 (tujuh) Lembar Fotocopy blangko Tanda Terima Realisasi Pinjaman Program kemitraan Ketahanan Pangan Nasional KOPPINDO Kabupaten Malang Tahun 2012 yang merupakan bukti dari 7 (tujuh) orang anggota kelompok Tani Pendowo yang memanfaatkan/meminjam Barang/Saprodi dan uang Tunai program GP3K dan sudah di Legalisir ; 65) 1 (satu) Lembar blangko kosong Tanda Terima Realisasi Pinjaman Program kemitraan Ketahanan Pangan Nasional KOPPINDO Kabupaten Malang Tahun 2012 dan sudah di Legalisir ; 66) 2 (dua) lembar fotocopy lembaran folio yang merupakan bukti penerimaan uang tunai untuk pembelian pupuk dan uang garap program GP3K untuk kelompok Tani Pendowo dan sudah di Legalisir ; 67) 5 (lima) lembar fotocopy bukti pengembalian barang/Saprodi dan uang tunai dari Kelompok Tani RIAS kepada KOPPINDO (PUPUH SWASTOMO dan ANDRI.H), berupa : - 3 (tiga) lembar Fotocopy daftar barang/Saprodi yang telah diambil oleh ANDRI. H dengan total jumlah barang : - Benih Padi (CIHERANG : 80 Sak, CIBOGO : 74 Sak dan INPARI : 76 Sak); - POG 160 sak @ 50 Kg ; - POC (RANDEX) 47 Dos ; - NEB STRONG 7 Dos ; - 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi pembayaran dari sdr SUPARDI (bendahara Poktan Rias) uang sejumlah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran ?cicilan/ angsuran program GP3K di Poktan Rias? tertanggal Malang, 17 Agustus 2012 selaku penerima SUNARTO (PPL) ; - 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi pembayaran dari sdr SUPARDI (bendahara Poktan Rias) uang sejumlah Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran ?angsuran program GP3K tahun 2012 di Ds Kebonagung Kec. Pakisaji Kab. Malang? tertanggal Malang, 25 September 2012 selaku penerima ANTON W dan saksi SUNARTO (PPL) ; 68) 9 (Sembilan) lembar fotocopy blangko Tanda Terima Realisasi Pinjaman Program kemitraan Ketahanan Pangan Nasional KOPPINDO Kabupaten Malang Tahun 2012 yang merupakan bukti dari 9 (sembilan) orang anggota kelompok Tani RIAS yang memanfaatkan/meminjam Barang/Saprodi dan uang Tunai program GP3K dan sudah di Legalisir ; 69) 1 (satu) buah buku yang berisi catatan dari 27 (dua puluh tujuh) orang anggota kelompok Tani Mekarsari 1 yang meminjam barang/Saprodi dan uang tunai program GP3K dari KOPPINDO ; 70) 1 (satu) lembar fotokopy dari 3 (tiga) kwitansi sebagai bukti pengembalian pinjaman program GP3K dari BAMBANG SUHERMAN ke KOPPINDO berupa uang tunai dengan jumlah total Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sudah di Legalisir ; 71) 1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/315/KEP/ 421.013/2010 Tentang Kelompok Tani (POKTAN) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Malang, dan sudah di Legalisir ; seluruh barang bukti dalam perkara ini tetap berada dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
15