- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NOMOR 8/PDT.G/2018/PN CLP. TANGGAL 9 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PETITUM NOMOR 10 GUGATAN KONVENSI YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, II, III, IV, V, VII, IX DAN XVI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA IBU LIE DATENG NIO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 31 MARET 1990 DI RS DARMA JAYA JL. MANGGA BESAR JAKARTA;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA BPK. LIONG SING TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA TANGGAL 17 APRIL 2010 BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN NO. 443/U/JB/2010;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO. TIGA BELAS/1980 ANTARA BPK. LIONG SING DAN IBU LIE DATENG NIO ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA AKTA CATATAN SIPIL (BANGSA TIONGHOA) PURWOKERTO NO. 48/1964 ATAS NAMA TAK WA / PENGGUGAT ANAK DARI BPK. LIONG SING DAN IBU LIE DATENG NIO ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NO. 30/1980 NAT. ATAS NAMA LIONG SING SAMPUL SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C4-HR.04.06-1970 ATAS NAMA LIONG TAK WA ATAU LUKITO CAHAYA ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA SURAT PENETAPAN NO. 162/1983 PDT.P. TANGGAL 2 JUNI 1983 ATAS NAMA LUKITO CAHAYA ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, SURAT PERJANJIAN PENDAHULUAN YANG DITANDATANGANI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN PEMBANDING / PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI TERKAIT BARANG TERSENGKETA ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA HARTA BERSAMA / HARTA WARIS / BARANG TERSENGKETA TINGGALAN ALM. BPK. LIONG SING DAN ALM. IBU LIE DATENG NIO BERUPA :
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NO.187 SELUAS 360 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA SIDANEGARA, KECAMATAN CILACAP, KABUPATEN CILACAP;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SHM NO.584 SELUAS 30 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA / KELURAHAN SIDANEGARA, KECAMATAN CILACAP, KABUPATEN CILACAP;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SHM NO.407 SELUAS 244 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA SIDAKAYA, KECAMATAN CILACAP, KABUPATEN CILACAP;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NO.283 YANG SEKARANG MENJADI HGB NO.506 SELUAS 249 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA SIDAKAYA, KECAMATAN CILACAP SELATAN, KABUPATEN CILACAP;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA SHM NO.261 SELUAS 780 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA GUNUNGSIMPING, KECAMATAN CILACAP, KABUPATEN CILACAP;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, HGB NO.391 SELUAS 452 M?2; ATAS NAMA LIONG SING YANG TERLETAK DI DESA / KELURAHAN SIDAKAYA, KECAMATAN CILACAP SELATAN, KABUPATEN CILACAP;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA LIONG TAK YU TELAH MENINGGAL DUNIA DI PRINCE OF WALES HOSPITAL HONGKONG PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2008.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA TERGUGAT XI ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ALM. LIONG TAK YU.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA LIONG TAK KWEE TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA BARAT PADA TANGGAL 05 OKTOBER 2009.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV DAN TERGUAGT XV ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ALM. LIONG TAK KWEE.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PENGUASAAN BARANG TERSENGKETA I S/D BARANG TERSENGKETA VI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV ATAU PARA TERGUGAT ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 6 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 7 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 8 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 9 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 10 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENYATAKAN HUKUMNYA, BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN HIBAH NOMOR : 11 TANGGAL 3 OKTOBER 2009 YANG DIBUAT NOTARIS ENDANG SOEDARWATI, SH. ADALAH BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV DAN TERGUGAT XVI UNTUK MENTAATI DAN MEMATUHI ISI PUTUSAN PERKARA A QUO.
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH AKTA LAHIR MASING-MASING ATAS NAMA LIONG NGOEK SIEN SELAKU PENGGUGAT I DALAM REKONVENSI (TERGUGAT I KONPENSI), LIONG TAK DJIOE ATAU CHANDRA LUKITO SELAKU PENGGUGAT II DALAM REKONVENSI (TERGUGAT II KONPENSI), LIONG NGOEK LING ALIAS LIONG LILY ENDAH SINTAWATI SELAKU PENGGUGAT III DALAM REKONVENSI (TERGUGAT III KONPENSI), LIONG TAK SEN ALIAS RAY SENNARDO SELAKU PENGGUGAT IV DALAM REKONVENSI (TERGUGAT IV KONPENSI), LIONG TAK JIONG ALIAS LIONG BAMBANG IWAN SELAKU PENGGUGAT V DALAM REKONVENSI (TERGUGAT V KONPENSI), LIONG NJOEK BWEE SELAKU PENGGUGAT VII DALAM REKONVENSI (TERGUGAT VII KONPENSI), DAN LIONG LOEK GING SELAKU PENGGUGAT IX DALAM REKONVENSI (TERGUGAT IX KONPENSI), ADALAH ANAK YANG SAH SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUM LIONG SING DAN LIE DATENG NIO.
- MENYATAKAN SECARA HUKUM PENGGUGAT DAN LIONG NGOEK SIEN SELAKU PENGGUGAT I DALAM REKONVENSI (TERGUGAT I KONPENSI), LIONG TAK DJIOE ATAU CHANDRA LUKITO SELAKU PENGGUGAT II DALAM REKONVENSI (TERGUGAT II KONPENSI), LIONG NGOEK LING ALIAS LIONG LILY ENDAH SINTAWATI SELAKU PENGGUGAT III DALAM REKONVENSI (TERGUGAT III KONPENSI), LIONG TAK SEN ALIAS RAY SENNARDO SELAKU PENGGUGAT IV DALAM REKONVENSI (TERGUGAT IV KONPENSI), LIONG TAK JIONG ALIAS LIONG BAMBANG IWAN SELAKU PENGGUGAT V DALAM REKONVENSI (TERGUGAT V KONPENSI), LIONG NJOEK BWEE SELAKU PENGGUGAT VII DALAM REKONVENSI (TERGUGAT VII KONPENSI), DAN LIONG LOEK GING SELAKU PENGGUGAT IX DALAM REKONVENSI (TERGUGAT IX KONPENSI), ADALAH ANAK YANG SAH SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUM LIONG SING DAN LIE DATENG NIO MEMILIKI KEDUDUKAN DERAJAT YANG SAMA SEBAGAI ANAK YANG SAH AHLI WARIS ALMARHUM LIONG SING DAN LIE DATENG NIO, SEHINGGA MEMPUNYAI BAGIAN 1/13 (SATU PERTIGA BELAS) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM LIONG SING DAN LIE DATENG NIO YANG BELUM DIBAGI.
- MENYATAKAN BAGIAN PARA AHLI WARIS ADALAH 1/13 (SATU PER TIGA BELAS) SAMA BAGIANNYA SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Clp. tanggal 9 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai petitum nomor 10 gugatan Konvensi yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX dan XVI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Ibu Lie Dateng Nio telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 1990 di RS Darma Jaya Jl. Mangga Besar Jakarta;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Bpk. Liong Sing telah meninggal dunia di Jakarta tanggal 17 April 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 443/U/JB/2010;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Kutipan Akta Perkawinan No. Tiga belas/1980 antara Bpk. Liong Sing dan Ibu Lie Dateng Nio adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Akta Catatan Sipil (Bangsa Tionghoa) Purwokerto No. 48/1964 atas nama Tak Wa / Penggugat anak dari Bpk. Liong Sing dan Ibu Lie Dateng Nio adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap No. 30/1980 Nat. atas nama Liong Sing Sampul Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor : C4-HR.04.06-1970 atas nama Liong Tak Wa atau Lukito Cahaya adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Surat Penetapan No. 162/1983 Pdt.P. tanggal 2 Juni 1983 atas nama Lukito Cahaya adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, Surat Perjanjian Pendahuluan yang ditandatangani Para Terbanding semula Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi dan Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terkait barang tersengketa adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Harta Bersama / Harta Waris / Barang Tersengketa tinggalan Alm. Bpk. Liong Sing dan Alm. Ibu Lie Dateng Nio berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No.187 seluas 360 m?2; atas nama Liong Sing yang terletak di Desa Sidanegara, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SHM No.584 seluas 30 m?2; atas nama Liong Sing yang terletak di Desa / Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SHM No.407 seluas 244 m?2; atas nama Liong Sing yang terletak di Desa Sidakaya, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, Hak Guna Bangunan (HGB) No.283 yang sekarang menjadi HGB No.506 seluas 249 m?2; atas nama LIONG SING yang terletak di Desa Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya SHM No.261 seluas 780 m?2; atas nama LIONG SING yang terletak di Desa Gunungsimping, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, HGB No.391 seluas 452 m?2; atas nama LIONG SING yang terletak di Desa / Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Liong Tak Yu telah meninggal dunia di Prince Of Wales Hospital Hongkong pada tanggal 20 Oktober 2008.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Tergugat XI adalah Ahli Waris Pengganti Alm. Liong Tak Yu.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Liong Tak Kwee telah meninggal dunia di Jakarta Barat pada tanggal 05 Oktober 2009.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Terguagt XV adalah Ahli Waris Pengganti Alm. Liong Tak Kwee.
- Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan Barang Tersengketa I s/d Barang Tersengketa VI yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 6 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 7 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 8 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 9 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 10 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor : 11 tanggal 3 Oktober 2009 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI untuk mentaati dan mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Lahir masing-masing atas nama Liong Ngoek Sien selaku Penggugat I Dalam Rekonvensi (Tergugat I Konpensi), Liong Tak Djioe atau Chandra Lukito selaku Penggugat II Dalam Rekonvensi (Tergugat II Konpensi), Liong Ngoek Ling Alias Liong Lily Endah Sintawati selaku Penggugat III Dalam Rekonvensi (Tergugat III Konpensi), Liong Tak Sen alias Ray Sennardo selaku Penggugat IV Dalam Rekonvensi (Tergugat IV Konpensi), Liong Tak Jiong alias Liong Bambang Iwan selaku Penggugat V Dalam Rekonvensi (Tergugat V Konpensi), Liong Njoek Bwee selaku Penggugat VII Dalam Rekonvensi (Tergugat VII Konpensi), dan Liong Loek Ging selaku Penggugat IX Dalam Rekonvensi (Tergugat IX Konpensi), adalah Anak Yang Sah sebagai Ahli Waris almarhum Liong Sing dan Lie Dateng Nio.
- Menyatakan secara hukum Penggugat dan Liong Ngoek Sien selaku Penggugat I Dalam Rekonvensi (Tergugat I Konpensi), Liong Tak Djioe atau Chandra Lukito selaku Penggugat II Dalam Rekonvensi (Tergugat II Konpensi), Liong Ngoek Ling alias Liong Lily Endah Sintawati selaku Penggugat III Dalam Rekonvensi (Tergugat III Konpensi), Liong Tak Sen alias Ray Sennardo selaku Penggugat IV Dalam Rekonvensi (Tergugat IV Konpensi), Liong Tak Jiong alias Liong Bambang Iwan selaku Penggugat V Dalam Rekonvensi (Tergugat V Konpensi), Liong Njoek Bwee selaku Penggugat VII Dalam Rekonvensi (Tergugat VII Konpensi), dan Liong Loek Ging selaku Penggugat IX Dalam Rekonvensi (Tergugat IX Konpensi), adalah Anak Yang Sah sebagai Ahli Waris almarhum Liong Sing dan Lie Dateng Nio memiliki Kedudukan ?Derajat? yang sama Sebagai Anak Yang Sah Ahli Waris almarhum Liong Sing dan Lie Dateng Nio, sehingga mempunyai bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari Harta Peninggalan almarhum Liong Sing dan Lie Dateng Nio yang belum dibagi.
- Menyatakan bagian para ahli waris adalah 1/13 (satu per tiga belas) sama bagiannya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Terbanding semula Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 691/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 691/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota |
yohannes Sugiwidarto, Eddy Wibisono |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA HARTA TIDAK BERGERAK YAITU : MASING-MASING ADALAH HARTA BERSAMA / HARTA WARIS / BARANG TERSENGKETA TINGGALAN ALM. BPK. LIONG SING DAN ALM. IBU LIE DATENG NIO YANG BELUM DIBAGI WARIS; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Harta Tidak Bergerak yaitu : Masing-masing adalah Harta Bersama / Harta Waris / Barang Tersengketa tinggalan Alm. Bpk. Liong Sing dan Alm. Ibu Lie Dateng Nio yang belum dibagi waris; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 691/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
365
187