Putusan MS MEULABOH Nomor 174/Pdt.G/2015/MS.Mbo |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2015/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S. Agbr Hakim Anggota Osvia Zurina, S. Hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian. 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: A. Barang tidak bergerak ; 1) Sepetak tanah darat terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 378 meter persegi dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Alm Tiaman dengan, ukuran 31 meter; - Sebelah Selatan dengan tanah Alm Said, dengan ukuran 25 meter; - Sebelah Timur dengan tanah Alm Tiaman, dengan ukuran 12,50 meter; - Sebelah Barat dengan Jln Meulaboh Tutut, dengan ukuran 14,50 meter. 2) Sepetak tanah darat terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 132 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Gadeng, ukuran 44 meter. - Sebelah Selatan dengan tanah Zamzami, ukuran 44 meter. - Sebelah Timur dengan tanah Gadeng, ukuran 6 meter. - Sebelah Barat dengan tanah Jalan Raya, ukuran 6 meter 1) Sepetak tanah darat terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 1.416,25 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Carwani dengan, ukuran 42 meter - Sebelah Selatan dengan tanah Jln Desa, dengan ukuran 61 meter; - Sebelah Timur dengan tanah Amir Is, dengan ukuran 15 meter. - Sebelah Barat dengan tanah Waki Bein, dengan ukuran 40 meter; 2) Sepetak tanah darat terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 1.798 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan Desa dengan, ukuran 35 meter; - Sebelah Selatan dengan tanah Cut Baren, dengan ukuran 23 meter; - Sebelah Timur dengan tanah Razali/Usman, dengan ukuran 62 m. - Sebelah Barat dengan tanah M.Taib, dengan ukuran 62 meter; 3) Sepetak tanah Sawah terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 2.224 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan sawah Gadeng, dengan ukuran 80 meter . - Sebelah Selatan dengan sawah Cut Ali, dengan ukuran 80 meter. - Sebelah Timur dengan sawah Gadeng.dengan ukuran 27,80 meter. - Sebelah Barat dengan Sawah Miden, ukuran 27,80 meter. 4) Sepetak tanah Sawah terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas 5.832 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan sawah Alm Ishak, ukuran 119 meter - Sebelah Selatan dengan sawah Bustami/Ibnu Hajar, ukuran 97 meter - Sebelah Timur dengan Jalan Tgk.Hamid, ukuran 61 meter - Sebelah Barat dengan Sawah T.Hasan, ukuran 47 meter 5) Sepetak tanah Sawah terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 12 petak atau seluas lebih kurang 4.88 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan jalan sawah. - Sebelah Selatan dengan tanah Sijol. - Sebelah Timur dengan tanah Maknue. - Sebelah Barat dengan Sawah Murad. 6) Sepetak tanah Sawah terletak di Gampong Tanjong Meulaboh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, seluas lebih kurang 4.278 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan sawah Mak Ali, ukuran 36 meter. - Sebelah Selatan dengan Jln sawah Alue Meureya, ukuran 36 meter; - Sebelah Timur dengan Sawah Basyah, ukuran 138 meter. - Sebelah Barat dengan Sawah Mak Ali, ukuran 138 meter 7) Sepetak tanah Darat beserta dengan bangunan yang terletak di Gampong Pasi Ara, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, seluas lebih kurang 2.500 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Si Is - Sebelah Selatan dengan tanah Bujang (ayah si Is). - Sebelah Timur dengan Jln Meulaboh-Tutut - Sebelah Barat dengan Sawah Bang Wadi. 8) Sepetak tanah darat terletak di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Azhar, Kalimon, Cut Mariani dan Kasirun dengan, ukuran 28 meter. - Sebelah Selatan dengan tanah Jalan Barona, dengan ukuran 28 meter; - Sebelah Timur dengan tanah Dahlan, dengan ukuran 10 meter. - Sebelah Barat dengan tanah Ilyas dan tanah Merahwan,dengan ukuran 10 meter. B. Barang Bergerak: 1) Satu (1) unit mobil Phanter Nomor Polisi (BL 8202 A) pengeluaran tahun 2006. 2) Satu (1) unit Honda Jupiter Nomor Polisi (BL 4493 EJ) pengeluaran tahun 2004 3) Satu (1) unit Hand traktor pengeluaran tahun 2006. C. Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk memperbaiki rumah orang tua Penggugat. 3. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi seperti pada diktum angka 2 di atas dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi milik Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 di atas secara riil, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka akan di lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama) sebesar Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0174/Pdt.G/2015/MS.Mbo.
Statistik10810