Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1641/PID.B/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 1641/PID.B/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Tafsir Sembiring Meliala, Jamaludin Samosir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa yang bernama ?Andi Diansyah alias Gio? tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? ; ---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; -----------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perjanjian Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal Nomor : 60/SP/ PPK-2/TVRI/2012., tanggal 27 Nopember 2012, antara Yulkasmir, SE. MM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2, yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N0.13, tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkedudukan di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran LPP TVRI No.: 150/KPTS/KPA/TVRI/ 2012., tanggal 13 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ??PPK?) dan H. Mandra selaku Direktur, yang berbertindak untuk dan atas nama PT. Viandra Production, yang berkedudukan di Jl. Taruna Jaya, Rt/Rw. 001/005, No.9, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Akta No.1, tanggal 1 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Rahayu Sedyono, M, SH., dan Akta Notaris Perubahan No.2, tahun 2008, tanggal 6 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Wahyuni Martaningrum, SH (selanjutnya disebut ?Penyedia?) ; ---------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perjanjian Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal Nomor : 66/SP/ PPK-2/TVRI/2012., tanggal 27 Nopember 2012, antara Yulkasmir, SE. MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2, yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkedudukan di jalan Gerbang Pemuda Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran LPP TVRI No.: 150/KPTS/KPA/TVRI/ 2012., tanggal 13 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ?PPK?) dan H. Mandra, selaku Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Viandra Production, yang berkedudukan di Jl. Taruna Jaya Rt/Rw 001/005, No.9, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Akta No.1, tanggal 1 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Rahayu Sedyono M, SH dan Akta Notaris Perubahan No.2 tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008 yang di keluarkan oleh Notaris Wahyuni Martaningrum, SH (selanjutnya disebut ?Penyedia?) ; ----? 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perjanjian Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Robotik Nomor : 67/ SP/PPK-2/TVRI/2012., tanggal 27 Nopember 2012, antara Yulkasmir, SE. MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2, yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N0.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkedudukan di jalan Gerbang Pemuda Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran LPP TVRI No.: 150/KPTS/KPA/TVRI/ 2012., tanggal 13 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ?PPK?) dan H. Mandra selaku Direktur, yang berbertindak untuk dan atas nama PT. Viandra Production, yang berkedudukan di Jl. Taruna Jaya, Rt/Rw. 001/005, No.9, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Akta No.1, tanggal 1 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Rahayu Sedyono. M, SH dan Akta Notaris Perubahan No.2, tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008 yang di keluarkan oleh Notaris Wahyuni Martaningrum, SH (selanjutnya disebut ?Penyedia?) ; ----------------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas.? 1 (satu) buah Asli Cap/Stempel PT. Viandra Production ; -----------------------------? 1 (satu) eksemplar Asli Perjanjian Jual Beli Paket Acara (Bukan Siti Nurbaya Lagi ?1-13?) antara PT. Cipta TPI dengan PT. Viandra Production No : 924/ Perj/CTPI-VP/Dir/Prog/LD/VI/05., tanggal 1 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Daniel G. Resowijoyo dan Muliawan G. Guptha selaku Direktur PT. Cipta TPI dan PIhak Kedua H. Mandra Ys. selaku Direktur Utama PT. Viandra Production ; -----------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Viandra Production kepada PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk up. Bapak Triandi Soeyatman, Nomor : 04/PNW/Viand-PC/IV/02., tanggal 10 April 2002 perihal Tayangan ?Babe? dan Penawaran ?Jadi Pocong?, ditandatangani oleh H. Mandra selaku Direktur Utama PT. Viandra Production;? 1 (satu) Eksemplar Asli Perjanjian Transaksi Acara Siaran Televisi No.: 1180. A/Div.Com-SCTV/CL/VII/2003., tanggal 28 Juli 2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Lanny Rahardja selaku Direktur Utama PT. Surya Cipta Televisi, Budiyanto Sutjiawan dan Budi Harianto selaku Direktur PT. Surya Citra Televisi serta Pihak Kedua H. Mandra selaku Direktur Utama PT. Viandra Production ; ----------------------------------------------------------------------------------------? 3 (tiga) lembar Asli Surat PT. Cipta TPI Kepada Bapak Mandra YS (Direktur Utama PT. Viandra Production) Nomor :299/HO/2X2T/CTPI/ACQ/VI/2006., tanggal 7 JUni 2006 perihal konfirmasi pembelian Program ?Jadi Pocong?, ?Juleha?, Babe I & II?, ?Gedung Kosong? dan Tarsan Betawi yang ditanda tangani oleh Muliawan P. Guptha selaku Direktur PT. Cipta TPI, Artine S. Utomo selaku CEO PT. Cipta TPI, dan Mandra YS selaku Direktur PT. Viandra Production ; ----------------------------------------------------------------------------------------? 4 (empat) lembar Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : C1-SCB-12-0000569 tanggal 12 April 2012 antara PT. U Finance Indonesia dan Mandra H. yang ditanda tangani oleh Teguh Widodo, Jabatan Sales Senior Manager PT. U Finance, Mandra H., dan disetujui oleh Mila Juwita Sari ; --------------------------? 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan H. Mandra YS tanggal 17 Agustus 2008 sebagai bukti pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD, Kabupaten/DPRD Kota dalam Pemilu tahun 2009, yang ditanda tangani oleh H. Mandra YS. (Model BB-3.1) ; --------------------------------------------? 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Viandra Production kepada Bapak Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Berita Televisi Republik Indonesia) Nomor : 52/Dir-VIP/VIII/12., Tanggal 06 Agustus 2012 perihal penawaran program, yang ditanda tangani oleh H. Mandra YS selaku Direktur Utama PT. Viandra Production ; ----------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) eksemplar Asli Proposal I TV Program Viandra Production, Kemilau Wisata Sumatera Barat, Menggali Kemilau Potensi Wisata Sumatera Barat lewat Program Televisi ; ------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) eksemplar Asli Buku Raport Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Pertama SLTP Negeri 147, Nama Siswa : Serly Oktavianih, Nomor Induk : 6964 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada H. Mandra melalui saksi Sonie Sudarsono, SH. MH.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
92