- Menyatakan terdakwa NI WAYAN MURNIATI Als BEBEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Korupsi Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI WAYAN MURNIATI Als BEBEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor Polres Karangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal Pelaporan Kelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 1 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 108/UPK-RDG/8/2015, tanggal 10-8-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 4 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 83/UPK-RDG/6/2015, tanggal 8-6-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 5 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 124/UPK-RDG/9/2015, tanggal 14-9-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 7 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 142/UPK-RDG/11/2015, tanggal 22-11-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 8 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, N0: 128/UPK/RDG/10/2014;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 9 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 02/UPK-RDG/1/2015, tanggal 5-1-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 10 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 24/UPK-RDG/2/2015, tanggal 5-2-2015;
- (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 1, Desa Kubakal Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 10 Agustus 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 4, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 15 Juni 2015.
- (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 5, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 14 September 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 7, Br. Kubakal, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 23 November 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 8, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 3 November 2014;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 9, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 5 Januari 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 10, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 9 Pebruari 2015;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 107-UPKR-2015, tanggal 13 Agustus 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 1, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 084-UPKR-6-2015, tanggal 17 Juni 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 4, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 128-UPKR-9-2015, tanggal 23 September 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 5, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 143-UPKR-12-2015, tanggal 15 Desember 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 7, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 129-UPKR-11-2014, tanggal 7 Nopember 2014, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 8, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 007-UPKR-2-2015, tanggal 12 Januari 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 9, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 028-UPKR-2-2015, tanggal 16 Pebruari 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 10, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 13-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 17-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 25-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 15-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 7-11-2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 12-1-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 1, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu :18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 5 (lima) lembar copy legalisir Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 610 / HK / 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 200 / HK / 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014, tanggal 1 Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2014 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang PNPM-MP Kecamatan Rendang 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2015 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2016 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2016;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2017 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2017;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku UPK Tahun 2016, Penggunaan Dana Kel. BKAD th. 2016 , Kecamatan Rendang, Nomor : 01 / MAD-BKAD / RDG / 2017, hari Selasa tanggal 24 Januari 2017;
- 7 (tujuh) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor: 02/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 10 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Lang-Lang Buana 1, Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 03/TP/RDG/VI/2015, pada hari Senin, tanggal 15-06-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 4 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 6 (enam) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor: 02/TP/RDG/IX/2015, pada hari Senin, tanggal 14-9-2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 5 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 04/TP/RDG/XI/2015, pada hari Senin, tanggal 31-11-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 7 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Musyawarah Tim Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/XI/2014, pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014, waktu 13.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Kec. Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 8 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/I/2015, pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 9 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/II/2015, pada hari Senin, tanggal 9 Pebruari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 10 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bendel copy legalisir Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Pola Perguliran Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Kecamatan Rendang, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Perguliran Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Rendang, tanggal 22 Desember 2014;
- 1 (satu) jilid copy Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Khusus Perempuan, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Khusus Perempuan, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Tim Verifikasi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (TV Perguliran), tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK), tertanggal 10 Pebruari 2014;
- (tiga) lembar copy Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dana Bergulir Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- (dua) lembar copy legalisir Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi (TV) Perguliran SPP, tanggal 29 Pebruari 2016;
- (tiga) lembar copy Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- (tiga) lembar copy Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05/VI/S.Kep/BKAD/Rdg/2014, tentang Pembentukan Unit-Unit Pendukung Kelembagaan BKAD Kecamatan Rendang Tahun 2014 (Pembentukan Tim Pendanaan), tanggal 23 Juni 2014;
- (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pemutus Kredit Dana Bergulir Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamaan Rendang, tanggal 1 Maret 2016;
- (tiga) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 TH. 2016 tentang Pembentukan Fasilitator Dana Bergulir (FDB), tanggal 29 Pebruari 2016;
- (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 Th. 2017 tentang Pembentukan Tim Penanganan Masalah SPP Perguliran BKAD Kecamatan Rendang, tanggal 9 Februari 2017;
- 1 (satu) jilid Musyawarah Antar Desa Khusus Perubahan PTO 2014, PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 26 Agustus 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir berkas Panduan Penghakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII/ 2015, tanggal 13 Juli 2015;
- (dua) lembar copy legalisir Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 5.079/M-DPDTT/02/2017, tentang hal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016, Jakarta, 6 Pebruari 2017; 1 (satu) jilid copy legalisir Surat Keputusan Camat Rendang Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang Tahun 2011, tanggal 27 Desember 2011;
- 1 (satu) bendel Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, tertanggal 08 Januari 2013;
- (empat) lembar copy legalisir Surat Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang No. : 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDES BERSAMA ANANTA ARTA MANDIRI Kecamatan Rendang Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018;
- (sepuluh) lembar copy legalisir Notulen Pemanggilan dan Pembinaan Kelompok SPP yang jatuh tempo di Desa Pempatan dan Desa Besakih.
- 16 (enam belas) lembar copy legalisir Rekening Koran Tabungan BRI Simpedes No. Seri : 93042561, Kantor BRI : 4610 Unit Menanga Amlapura, CIF : SMBS202, No. Rekening : 4610-01-009078-53-4, tanggal 05 September 2017 an. SPP PERGULIRAN PNPM MPD KEC. RENDANG, Alamat : Banjar Dinas Singarata, Kel. Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Tanda Pengenal : KTP/SIM ?414.
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Made Sukereni, hakim Anggota 2: Sumali |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NI WAYAN MURNIATI Als BEBEL dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.292.637.000,- (dua Ratus Sembilan Puluh dua Juta enam Ratus Tiga Puluh Tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 7.. Menetapkan agar Barang Bukti berupa: Dikembalikan ke Pengurus Unit Pelaksanaan Kegiatan Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa NI KETUT WARTINI Als. GEBROD; Dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem. 8. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada