- Menyatakan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa RADJA TJELAK NUR DJALAL dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa RADJA TJELAK NUR DJALAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
- Memetintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 164.b Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir Pengumuman di Koran berkaitan dengan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Suwendesi Darwis;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Cerah Satya Putra;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Roslina Bono;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Koch Hwa;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Soni;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Herni Izhar;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmadji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Bukit Cermin An. Suharmaji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Ir. Juanda dan brigjen Katamso An. Suharmaji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;
- 1 (satu) bundel fotokopi KTP dan Sertifkat Rumah yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotokopi KTP dan Surat Perjanjian sewa beli rumah an Drs. Fachruddin Jafar yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Rapat Hasil Peninjauan Lokasi dan Bangunan yang Ditawarkan Sebagai Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Rekapitulasi Penawaran Bangunan yang Akan Ditawarkan Kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Perjalanan Dinas;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/MESS-PEMDA/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Mess Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/MESS-PEMDA/XII/2010 tentang Jual Beli Mess Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/ASRAMA-MHS/A/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kab Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/ASRAMA-MHS/A/XII/2010 tentang Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/ASRAMA-MHS/B/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kab. Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/ASRAMA-MHS/B/XII/2010 tentang Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/MESS-PEMDA/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 An. Drs. H Risman Bachri;
- 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/ASRAMA-MHS/A/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 An. Roslina Bono;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/ASRAMA-MHS/AB/XI/2010 tanggal 30 Desember 2010 An. Suwendesi Darwis;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Suwendesi Darwis;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Cerah Satya Putra;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Roslina Bono;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 0985.A/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 15 Desember 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 1103/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 23 Desember 2010;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 0986.A/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 15 Desember 2010;
- 1 (satu) bundle foto copy yang dilegalisir Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor :12/917/IX/2010 tanggal 27 September 2010 tentang perubahan kedua pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dilingkungan secretariat daerah kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2010;
- 1 (satu) bundle foto copy yang dilegalisir keputusan bupati kepulauan anambas nomor :163 tahun 2010 tanggal 01 Oktober 2010 tantang penunjukan kuasa pengguna anggaran sekretarian daerah kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2010;
- 1 (satu) buah Asli Buku Tabungan PT. BNI, Tbk Nomor Rekening 0208860733 atas nama saksi ROSLINA BONO;
- 1 (satu) lembar Asli Print Out Rekening Koran BNI Taplus Cabang Tanjungpinang Nomor Rekening 0209117694 Atas Nama Ibu SUWENDESI DARWIS;
- 1 (satu) lembar Asli Print Out Rekening Koran PT. BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjungpinang Nomor Rekening : 8210001085 Atas Nama RISMAN BACHRI, DRS.H;
- 1 (satu) bundle berkas fotocopy legalisir Pemilaian Agunan Debitur a.n CV. RIAU PERSADA JAYA Nomor : 1.RCO.MDN/TPG/276/2010 Tanggal 16 November 2010;
- 1 (satu) bundle berkas fotocopy legalisir Laporan Penilaian Jaminan Berupa Tanah dan Bangunan a.n Nasabah ROSLINA BONO, lokasi tanah Perum Taman Pesona Asri Blok F No. 16 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kodya Tanjungpinang;
- ADI HADIANSAH (Pegawai Bank Mandiri Syariah);
- 2 (dua) lembar print out Rekening koran An. Afrizal;
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatan peradilan yang dalam Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PID.TPK/2017/PT PBR |
|
Nomor | 18/PID.TPK/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota |
Eddyman Naibaho, h.yusdirman Yusuf |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding baik Penuntut Umum maupun dan Penasihat Hukum terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal.;- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No23/Pid.Sus.Tpk/2016/PN-Tpg tanggal 16 Maret 2017 M E N G A D I L I S E N D I R I : 1. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir DPPA ? SKPD; Disita dari :RULLY DWI PUTRA; Disita dari :ROSLINA BONO; Disita dari :SUWENDESI DARWIS; Disita dari :RISMAN BACHRI; Disita dari :ADE TRISNA PUTRA (Pegawai Bank Mandiri); Disita dari :AFRIZAL (Staff ZULFAHMI, ST); Barang bukti dari poin 1 s/d poin 45 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara perkara terdakwa Zulfahmi; Disita dari : SURYA DIANUS; Disita dari : ARZAM; Barang bukti dari poin 46 s/d poin 47 disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian kerugian uang pengganti; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada