- Mengabulkan gugatan Penggugat Semula dan para Penggugat Intervensi I, II, III dan IV untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Semula/Tergugat Intervensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang sah dan berhak secara hukum melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 15 November 2018 yang dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0054716.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 15 November 2018, dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030556.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120217200077 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan ketentuan bahwa NIB berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran, Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, Surat Izin Usaha (Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa), Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha, Izin Komersial /Operasional, Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Profil Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan Penggugat sebagai Perseroan Terbatas yang sah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, berhak secara hukum mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang dipasarkan di Luar Negeri oleh Warga Negara Asing yang produk game onlinenya berasal dari Penggugat dan kegiatan operasionalnya dilakukan di Indonesia memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia dengan sasaran pemain di luar negeri, sehingga tidak dapat diakses oleh Warga Negara Indonesia ;
- Menyatakan Penggugat sebagai Perseroan Terbatas yang sah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan kegiatan usaha Penggugat yang bekerjasama dengan Warga Negara Asing dan perusahaan mitra usaha Penggugat dalam melakukan pertaruhan game online di Luar Negeri yang kegiatan operasionalnya dilakukan di Indonesia guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0054716.AH.01.01. Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Patron Aptika Utama/Penggugat tertanggal 15 November 2018 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030556. AH. 01. 02.Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Patron Aptika Utama/Penggugat tertanggal 17 Desember 2018 dengan segala kegiatan usaha Penggugat yang tersebut dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 9 tertanggal 15 November 2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 Tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120217200077 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan ketentuan bahwa NIB berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran, Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, Surat Izin Usaha (Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa), Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha, Izin Komersial /Operasional, Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Profil Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
- Menghukum Tergugat untuk memproses pembukaan rekening atas nama Penggugat dan atas nama perusahaan mitra kerja Penggugat agar dapat menerima pembayaran dari kerjasama dengan Warga Negara Asing dalam kegiatan usahanya, serta menjadi bank penerima pembayaran pajak Penggugat dan perusahaan mitra kerja Penggugat sebagai wajib pajak dari perusahaan yang sah ;
- Memerintahkan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan usaha Penggugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
- Menyatakan Para Penggugat Intervensi adalah Perseroan Terbatas yang sah dan berhak secara hukum melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 1 tanggal 07 Desember 2018, Nomor 8 tanggal 21 Desember 2018, Nomor 9 tanggal 21 Desember 2018, Nomor 10 tanggal 21 Desember 2018, dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0059498. AH. 01.01. TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Gateway Guna Selaras/Penggugat Intervensi I tertanggal 12 Desember 2018, Nomor AHU-0062270.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PTValue Cipta Gemilang/Penggugat Intervensi II tertanggal 28 Desember 2018, Nomor AHU-0062291.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Protokol Sasana Jinawi/Penggugat Intervensi III tertanggal 28 Desember 2018, Nomor AHU-0062287.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT Proteksi Dunia Emas/Penggugat Intervensi IV tertanggal 28 Desember 2018, yang memiliki syarat-syarat untuk menjalankan kegiatan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120117292273, 9120406191971, 9120101101889, 9120302240066 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan ketentuan bahwa NIB berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran, Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Profil Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan Penggugat Intervensi I sebagai badan usaha yang sah secara hukum berhak mengambil biaya/fee atas transaksi pembayaran antara pelaku/pengguna dengan Penggugat Intervensi II, Penggugat IntervensiIII, dan Penggugat Intervensi IV sebagai perusahaan mitra kerja ;
- Menyatakan Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III dan Penggugat Intervensi IV sebagai sebagai badan usaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajib menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastian pembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;
- Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai badan usaha yang sah berhak secara hukum mengiklankan domain-domain dan produk-produk pertaruhan game online yang terdaftar dalam sistem pembayaran online Penggugat Intervensi I melalui media-media iklan baik elektronik maupun cetak ;
- Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Penggugat Intervensi II, Penggugat IntervensiIII dan Penggugat Intervensi IV dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia yang sasaran pemainnya di Indonesia, dimana Penggugat Intervensi I adalah pihak penyedia sistem pembayaran online yang akan memproses transaksi pembayarannya;
- Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan para Penggugat Intervensi dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
- Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
- Memerintahkan Tergugat Intervensi/Tergugat Semula untuk tunduk dan patuh atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0059498.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Gateway Guna Selaras/Penggugat Intervensi I tertanggal 12 Desember 2018, Nomor AHU-0062270.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PTValue Cipta Gemilang/Penggugat Intervensi II tertanggal 28 Desember 2018, Nomor AHU-0062291.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Protokol Sasana Jinawi /Penggugat Intervensi III tertanggal 28 Desember 2018, Nomor AHU-0062287.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT Proteksi Dunia Emas/Penggugat Intervensi IV tertanggal 28 Desember 2018, dengan segala kegiatan usaha para Penggugat Intervensi yang tersebut dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 1 tanggal 07 Desember 2018, Nomor 8 tanggal 21 Desember 2018, Nomor 9 tanggal 21 Desember 2018, Nomor 10 tanggal 21 Desember 2018, dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang memiliki syarat-syarat untuk menjalankan kegiatan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120117292273, 9120406191971, 9120101101889, 9120302240066 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan ketentuan bahwa NIB berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran, Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Profil Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat Intervensi/Tergugat Semula untuk memproses pembukaan rekening atas nama para Penggugat Intervensi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran online agar segala transaksi pertaruhan game online dilakukan dalam sistem pembayaran online yang diproses secara real time, otomatis dan terjamin keamanannya, serta sebagai bank yang membantu menghitung pajak dan melakukan pembayaran pajak para Penggugat Intervensi sebagai Wajib Pajak ;
- Memerintahkan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan usaha Para Penggugat Intervensi untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat Semula dan gugatan para Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Semula/Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 462.000.,( Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Gugatan Asal Dalam Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
230
146