Putusan PN MANADO Nomor 95/Pid.B/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 95/Pid.B/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Pidana UmumPenggelapanHukumKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Imanuel Barru |
Panitera | - Selvie Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARMAN HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan penerima Fidusia???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) rangkap akta Jaminan Fidusia No. 200,tanggal 29 Desember 2017 ; - 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00000436.AH.05.01 Tahun 2018 ; - 2 (dua) lembar histori pembayaran an. Konsumen ARMAN HASAN ; - 1(satu) lembar kwitansi yang isinya telah terima dari GROICE REGAR untuk pembayaran 1(satu) unit mobil calya warna silver metalik DB 1269 LN, nomor mesin 3NR-H192284 nomor rangka MHKA6GJ6JHJ061002 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; Asli dikembalikan kepada pihak PT. Hasrat Multi Finance, Foto copy tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2626 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 95/Pid.B/2019/PN Mnd
Statistik20575