- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg, tanggal 13 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Meriyaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Meriyaldi oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Meriyaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Meriyaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa Meriyaldi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp181.186.450,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh) rupiah dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintahan Kab. Tanah Datar tanggal 24 Juli 2009;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan PT. INHUTANI IV (persero) kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tanah Datar Nomor : 74/Bts-A/IV-3/08/09 tanggal 3 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pemberian Kontribusi untuk
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Penambahan Kontribusi untuk Nagari Lima Kaum tanggal 7 Februari 2013;
- 1 (satu) lembar asli Surat Penyusuaian Tarif PAD tanggal 30 Juni 2014;
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Agustus s/d Desember tahun 2009
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Januari s/d Desember tahun 2010;
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Januari s/d Desember tahun 2011;
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Januari s/d Desember tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Januari s/d Desember tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Rekap Sumbangan Untuk Nagari Lima Kaum beserta kwitansi bulan Januari s/d Nopember tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopi Monitoring Kegiatan Produksi Distrik Tanah Datar Lima Puluh Kota - Agam tahun 2011-2014;
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Limo Kaum tahun 2011 tanggal 8 April 2011;
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Limo Kaum tahun 2012 bulan Juli 2012;
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Limo Kaum tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Limo Kaum tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Limo Kaum tahun 2014 (perubahan);
- 1 (satu) rangkap asli Rencana Kerja dan Anggaran Nagari Limo Kaum tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap asli Rencana Kerja dan Anggaran Nagari Limo Kaum tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Rencana Kerja dan Anggaran Nagari Limo Kaum tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap asli Rencana Kerja dan Anggaran Nagari Limo Kaum tahun 2014 (perubahan);
- 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2011;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran tahun 2012;
- 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Dan Pembayaran DAUN tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap Proposal Mohon Bantuan Dana Stimulan Desa/KelurahanBerprestasi Tingkat Nasional tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Lima Kaum tahun 2011;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Lima Kaum tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Lima Kaum tahun 2013;
- 4 (empat) rangkap asli kwitansi Pembayaran Kegiatan Lomba Nagari Berprestasi Nagari Limo Kaum tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli kwitansi Pembayaran Insentif Wali Nagari dan Perangkat Nagari Limo Kaum tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli kwitansi Pembayaran Insentif Wali Nagari dan Perangkat Nagari Limo Kaum tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Perjalanan Dinas Wali Nagari Menghadiri Pertemuan Ikatan Keluarga Lima kaum di Jakarta tanggal 14 September 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Perjalanan Dinas Wali Nagari Menghadiri Pertemuan Ikatan Keluarga Lima kaum di Jakarta tanggal 06 September 2014;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Nagari Nomor Rekening 0300.0210.03578-0 atas nama Wali Nagari Lima Kaum tanggal 22 Desember 2011;
- 1 (satu) buah Camera Merk Nikon type Coolpix S 4200 warna silver beserta sarung camera;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataaan an. Erdimaizul. Dt. Rajo Malano tanggal 11 November 2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Tanah Datar nomor 141/267/PEMNAG-2009 tentang Pemberhentian Penjabat Wali Nagari dan Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum tanggal13 Maret 2009;
- 1 (satu) lembar asli Rekap Laporan Pengguna Dana Pendapatan Asli Nagari (PAN) Limo Kaum dari INHUTANI tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) An. Wali Nagari Limo Kaum dengan Nomor Rekening : 541501007700534;
- 1 (satu) lembar asli kuitansi Pembayaran Reward / Hadiah Lomba Juara Lomba Nagari Berprestasi Tingkat Kabupaten Tanah Datar tahun 2013;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Pembayaran Hadiah Lomba Juara I Lomba Nagari/Kelurahan berprestasi tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Proposal pencairan dana hadiah nagari peringkat-1 tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 414.3-531-2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan Pemenang Perlombaan Nagari/Kelurahan Berprestasi Provinsi Sumatera Barat tahun 2013;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 5/PID.TPK/2016/PT PDG |
|
Nomor | 5/PID.TPK/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansyurdin Chaniago |
Hakim Anggota |
Smuddin, M.h firdaus |
Panitera | Mahtum Saadiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Pemerintahan Kab. Tanah Datar tanggal 9 April 2012; Dikembalikan kepada PT. INHUTANI An. Ir. E Alfred Siregar. Dikembalikan kepada Kantor Wali Nagari Limo Kaum An. Gusrial. Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Badan Pengentasan Kemiskinan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (Taskin PMPKB Kab Tanah Datar) An.Hernita Zailiarti, S.Sos. Dikembalikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat An. E. Rahman, SE., M.Si. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.TPK/2016/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 5/PID.TPK/2016/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
64