- Menyatakan terdakwa Deddy Irawan Bin Umar Buchori tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen penawaran pekerjaan penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih yang diajukan oleh Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera Nomor : 047/KPMS/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014.
- Dokumen penawaran pekerjaan penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih yang diajukan oleh PT. Perintis Jaya Nomor : 053/PT.PJ/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014.
- Dokumen penawaran pekerjaan penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih yang diajukan oleh Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera Nomor : 030/DL-SP/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014.
- Dokumen Pengadaan Nomor : 027 /01.bc/Pokja I/ULP/2014 tanggal 11 Desember 2014 untuk pengadaan Penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.07.01.00.00.4 yang ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Drs. H. DJOHARUDDIN AINI, MM Selaku Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.
- SK Walikota Prabumulih Nomor : KPTS / BKD.III / tanggal 201 yang ditetapkan oleh Walikota Prabumulih (Ir. H. RIDHO YAHYA) tentang Pengangkatan Kepala Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika Kota Prabumulih.
- SK Walikota Prabumulih Nomor : 330/KPTS/DPPKAD/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang ditetapkan oleh Walikota Prabumulih (Ir. H. RIDHO YAHYA) tentang penunjukan Pengguna Anggaran atas nama Drs. H. SYARIFUDDIN, Ak, MM untuk kegiatan penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih.
- Surat penunjukan penyedia barang untuk pelaksanaan kegiatan Penyedian jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih Nomor : 551.11/008/DISHUBKOMINFO/2015 tanggal 2 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Drs. H. SYARIFUDDIN, Ak, MM selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih dengan Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera Nomor : 027/418/ DISHUBKOMINFO/I/2015, tanggal 5 Januari 2015 tentang Pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Prabumulih tahun 2015.
- Formulir setoran non tabungan Bank Sumsel Babel Prabumulih Nomor : s.003/QMR/BSS/2006 tanggal 12 Oktober 2015 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tentang setoran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Surat tanda setoran bendahara penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 12 Oktober 2015 tentang penerima uang setoran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Surat pemerintah Kota Prabumulih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 974/181/Dishubkominfo/2015 tanggal 16 April 2015 perihal tagihan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Surat pemerintah Kota Prabumulih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 974/230/Dishubkominfo/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal tagihan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Surat pemerintah Kota Prabumulih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 974/350/Dishubkominfo/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal peringatan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Surat pemerintah Kota Prabumulih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 974/067/Dishubkominfo/2015 tanggal November 2015 perihal peringatan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Surat pemerintah Kota Prabumulih Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 974/067/Dishubkominfo/2015 tanggal Desember 2015 perihal peringatan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Surat pernyataan DEDDY IRAWAN selaku Ketua Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera yang ditandatangani diatas matrai 6000 di Prabumulih tanpa tanggal dan bulan tahun 2016 kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih tentang berjanji akan melunasi setoran parkir tahun 2015 senilai Rp. 440.000.000,- (Empat ratus empat puluh juta rupiah) paling lambat hari Jum?at tanggal 17 Juni 2016.
- Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Prabu Mandiri Sejahtera Nomor : 133/518/BH/VIII/2010, tanggal 11 Agustus 2010.
- Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 133/518/BH/VIII/2010, tanggal 11 Agustus 2010 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor : 560/10/Hubinwas/2011, tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 00.279/06-13/Diskopin.PM/PB/XI/2010, tanggal 19 November 2010.
- Surat Izin Walikota Prabumulih Nomor : 503.1/146/DU.IV/KPPT/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 06132650071 tanggal 19 November 2010.
- Sertifikat Kepersertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 1100000004780 tanggal 08 Maret 2011.
- Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-0004959ER/WPJ.03/ KP.1103/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera terdaftar di kantor pelayanan pajak Pratama Prabumulih.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00544/WPJ.03/KP.1103/2010 tanggal 18 November 2010.
- Tanda Terima SPT Tahunan Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera Nomor : 313-57-00000933 tanggal 30 April 2015.
- Fhotocopy NPWP Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera dengan Nomor : 31.248.598.0-303.000 tanggal terdaftar 16 November 2010.
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh DEDDY IRAWAN diatas matrai 6000 dan diketahui oleh YUDI ANDRIANSYAH selaku juru tagih /koordinator parkir tentang kekurangan Rekapitulasi setoran parkir tahun 2015.
- 1 (Satu) Bundel Rekapitulasi setoran parkir setiap harinya tahun 2015 yang ditulis tangan dibuat oleh YUDI ANDRIANSYAH selaku juru tagih / koordinator parkir.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Suharti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Iskandar Harun |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Drs. H. Syarifuddin, Ak.,MM Bin Bayumi (berkas perkara terpisah/ splitsing) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
154
47