Putusan PA PRAYA Nomor 0106/Pdt.G/2012/PA.PRA |
|
Nomor | 0106/Pdt.G/2012/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | -dra. Naily Zubaidah -zaenul Fatawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -----------------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum Amaq Muhsan telah meninggal dunia pada tahun 2011 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : -------------------------------- 2.1. Sadeli (anak angkat) dari Amaq Muhsan ; ----------------------------------2.2. Amaq Mahyam (saudara laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti yaitu Inaq Muhsan juga telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : ------------------------------------------------------------2.2.1. Amaq Zaenudin (Penggugat 1) ; --------------------------------------2.2.2. Amaq Saweng (Penggugat 2 ) ; ---------------------------------------2.2.3. Mahyam (Penggugat 3) ; ----------------------------------------------2.3. Amaq Ratnisah (saudara laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti sebagai berikut; 2.3.1. Inaq Sahri (Penggugat 4) ; ----------------------------------------------2.3.2. Inaq Marnah (Penggugat 5) ; ------------------------------------------2.3.3. Inaq Suhaini (Penggugat 6) ; -------------------------------------------2.3.4. Inaq Suriani (Penggugat 7) ; -------------------------------------------2.3.5. Inaq Eliyan (Penggugat 8) ; --------------------------------------------2.4. Inaq Remah (saudara perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti yaitu : ------------2.4.1. Inaq Ulin (Penggugat 9) ; -----------------------------------------------2.4.2. Inaq Ijok (Penggugat 10) ; ----------------------------------------------2.4.3. Inaq Burde (Penggugat 11) ; -------------------------------------------2.4.3. Inaq Kayok (Penggguat 12) ; ------------------------------------------2.4.4. Inaq Jeki (Penggugat 13) ; ----------------------------------------------2.4.5. H. Ahyar (Penggugat 14) ; ---------------------------------------------2.5. Inaq Mahyun (saudara perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti yaitu : ------------2.5.1. Amaq Sahari, telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak sebagai ahli waris pengganti yaitu : ----------------------------------2.5.2. Amaq Har (Penggugat 18) ; --------------------------------------------2.5.3. Nurmayana (Penggugat 19) ; -------------------------------------------2.5.4. Sulaiman (Penggugat 15) ; --------------------------------------------2.5.5. Inaq Azni (Penggugat 16) ; ---------------------------------------------2.5.6. Inaq Suriah (Penggugat 17) ; -------------------------------------------2.6. Inaq Sahre (saudara perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti yaitu : -------------2.6.1. Inaq Pail, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris anak yaitu : -------------------------------------------------------2.6.1.1. Pail (Penggugat 21) ; -----------------------------------------2.6.1.2. Pai (Penggugat 22) ; -------------------------------------------2.6.1.3. Rohana (Penggugat 23) ; ------------------------------------2.6.2. Amaq Sinar (Penggugat 20) ; ------------------------------------------2.7 Amaq Sahnan (saudara laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris Pengganti yaitu : ------------2.7.1. Amaq Sahir (Turut Tergugat 1) ; --------------------------------------2.7.2. Inaq Suarni (Turut Tergugat 2) ; --------------------------------------2.7.3. Marnah (Turut Tergugat 3) ; -------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa saudara dari AMAQ MUHSAN tersebut pada point 2.2 s/d 2.7 telah meninggal dunia terlebih dahulu dari AMAQ MUHSAN ; -----4. Menyatakan hukum bahwa hibah yang dilakukan oleh Amaq Muhsan kepada Sadeli (Tergugat) adalah sah ; ------------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa Amaq Muhsan telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris yaitu : 5.1. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 1783 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------? Sebelah Utara : Tanah sawah Inaq Suriani dan Amaq Sahir ; ----------? Sebelah Timur : Tanah sawah Nursam (obyek sengketa 2.2) ; ----------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Jahri dan sawah Muhamad Saleh ; ------? Sebelah Barat : Tanah sawah Inaq Suhaini ; ------------------------------5.2. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 1452 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------? Sebelah Utara : Rumah Rumijin dan rumah Ramli ; --------------------? Sebelah Timur : sawah Sulaiman ; ----------------------------------------? Sebelah Selatan : sawah Amaq Seni dan Amaq Nursam ; ---------------? Sebelah Barat : sawah Inaq Suriani dan obyek sengketa 2.3 ; ----------5.3. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 962 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah Inaq Marnah ; ----------------------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Harjan ; ----------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Zaenudin, Amaq Sawing ; ------? Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Sahir ; ------------------------------5.4. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 614 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------- ? Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Sahir ; ----------------------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Inaq Suhaini ; ----------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Sul alias Amaq Samsul ; ------? Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Mahsun alias H. Usman ; -------5.5. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 808 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah Mahsun alias Amaq Sul ; -----------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Inaq Alia ; ---------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Inaq Elia ; --------------------------------? Sebelah Barat : Tanah sawah H. Ahyar dan sawah Inaq Marnah ; -----5.6. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 704 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Sul alias Mahsun ; -----------------? Sebelah Timur : Tanah kebun Amaq Zainudin & Amaq Sawing ; ------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Inaq Marnah ; --------------------------? Sebelah Barat : Pekarangan & Rumah Amaq Sahir, Amaq Muhsan/pewaris ; 5.7. Tanah sawah atas nama Amaq Muhsan yang terletak di Mas-mas Dusun Lopan seluas + 2200 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah & kebun Amaq Senap ; -------------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Sahir ; -----------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Sahir ; -----------------------------? Sebelah Barat : Tanah sawah Suartik; -------------------------------------6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ MUHSAN atas harta warisannya tersebut di atas sebagai berikut : ---------------------------------------------6.1. Sadeli (anak angkat) dari Amaq Muhsan mendapat 1/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan ; -------------------------------------------------------------6.2. Amaq Mahyan (saudara laki-laki) mendapat 2/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu Inaq Muhsan yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------6.2.1. Amaq Zaenudin (Penggugat 1) mendapat 1/3 bagian dari bagian Amaq Mahyam ; ---------------------------------------------------------6.2.2. Amaq Saweng (Penggugat 2 ) mendapat 1/3 bagian dari bagian Amaq Mahyam ; ---------------------------------------------------------6.2.3. Mahyan (Penggugat 3) mendapat 1/3 bagian dari bagian Amaq Mahyam ; ----------------------------------------------------------------6.3. Amaq Ratnisah (saudara laki-laki) mendapat 2/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- 6.3.1. Inaq Sahri (Penggugat 4) ; ----------------------------------------------6.3.2. Inaq Marnah (Penggugat 5) ; ------------------------------------------6.3.3. Inaq Suhaini (Penggugat 6) ; -------------------------------------------6.3.4. Inaq Suriani (Penggugat 7) ; -------------------------------------------6.3.5. Inaq Eliya (Penggugat 8) ; ---------------------------------------------Bagian kelima anak perempuan Amaq Ratnisah bersama-sama mendapat 2/3 bagian dari bagian Amaq Ratnisah ; ------------------------------------------6.4. Inaq Remah (saudara perempuan) mendapat 1/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- 6.4.1. Inaq Ulin (Penggugat 9) mendapat 1/7 bagian dari bagian Inaq Remah ; -------------------------------------------------------------------6.4.2. Inaq Ijok (Penggugat 10) mendapat 1/7 bagian dari bagian Inaq Remah ; --------------------------------------------------------------------6.4.3. Inaq Burde (Penggugat 11) mendapat 1/7 bagian dari bagian Inaq Remah ; ---------------------------------------------------------------------6.4.4. Inaq Kayok (Penggugat 12) mendapat 1/7 bagian dari bagian Inaq Remah ; --------------------------------------------------------------------6.4.5. Inaq Jeki (Penggugat 13) mendapat 1/7 bagian dari bagian Inaq Remah ; --------------------------------------------------------------------6.4.6. H. Ahyar (Penggugat 14) mendapat 2/7 bagian dari bagian Inaq Remah; --------------------------------------------------------------------6.5. Inaq Mahyun (saudara perempuan) mendapat 1/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- 6.5.1. Amaq Sahari (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian dari bagian Inaq Mahyun dan menjadi bagian ahli warisnya yaitu : ----------------------6.5.1.1. Amaq Har (Penggugat 18) mendapat 2/3 bagian dari bagian Amaq Sahari ; ------------------------------------------------6.5.1.2. Nurmayana (Penggugat 19) mendapat 1/3 bagian dari bagian Amaq Sahari ; -----------------------------------------6.5.2. Sulaiman (Penggugat 15) (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian dari bagian Inaq Mahyun ; -----------------------------------------------------6.5.3. Inaq Azni (Penggugat 16) (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari bagian Inaq Mahyun ; ---------------------------------------------6.5.4. Inaq Suriah (Penggugat 17) (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari bagian Inaq Mahyun ; -------------------------------------------6.6. Inaq Sahre (saudara perempuan) mendapat 1/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------6.6.1. Inaq Pail (anak laki-laki) mendapat 1/3 bagian dari bagian Inaq Sahre dan menjadi bagian ahli warisnya yaitu : -----------------------6.6.1.1. Pail (Penggugat 21) mendapat 2/5 bagian dari bagian Inaq Pail ; -------------------------------------------------------------6.6.1.2. Pai (Penggugat 22) mendapat 2/5 bagian dari bagian Inaq Pail ; -----------------------------------------------------------6.6.1.3. Rohana (Penggugat 23) mendapat 1/5 bagian dari bagian Inaq Pail; ------------------------------------------------------6.6.2. Amaq Sinar (Penggugat 20) mendapat 2/3 bagian dari bagian Inaq Sahre ; ------------------------------------------------------------------6.7. Amaq Sahnan (saudara laki-laki) mendapat 2/9 x 2/3 bagian dari harta warisan Amaq Muhsan yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------6.7.1. Amaq Sahir (anak laki-laki/Turut Tergugat 1) mendapat 2/4 bagian dari bagian Amaq Sahnan ; ----------------------------------------------6.7.2. Inaq Suarni (anak perempuan/Turut Tergugat 2) mendapat 1/4 bagian dari bagian Amaq Sahnan --------------------------------------6.7.3. Marnah (anak perempuan/Turut Tergugat 3) mendapat 1/4 bagian dari bagian Amaq Sahnan; -------------------------------------------7. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk membagi dan menyerahkan Harta Waris Amaq Muhsan tersebut kepada ahli waris Amaq Muhsan yang berhak sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dictum angka 6 amar di atas dalam keadaan tanpa ikatan keperdataan dengan pihak lain, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan pelelangan dengan melalui lembaga lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; --------------------------------------------8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah) ; ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0106/Pdt.G/2012/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 0106/Pdt.G/2012/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
55